Bupati Niko Rihi Heke : “Pelantikan Salmon D.Pelokila sebagai Sekwan DPRD Sabu Raijua sudah sah sesuai aturan UU

0

SABU RAIJUA, TOP News NTT■■ Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke menyatakan Pelantikan Salmon D.Pelokila sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Sabu Raijua sudah sah secara UU. Dan dilakukan oleh dirinya sebagai kepala daerah yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan dalam UU untuk melantik Salmon D.Pelokila sebagai Sekwan DPRD Sabu Raijua pada November 2019 lalu.

Pernyataan ini ditegaskan Rihi Heke Kepada media ini (Kamis, 9/04/2020) dalam wawancara per-telepon.   Rihi Heke menjelaskan bahwa dirinya tidak melantik  Piter Rera Rohi (sesuai rekomendasi Ketua DPRD Sabu Raijua) tapi  malah melantik Salmon D Pelokila sebagai Sekwan DPRD Sabu Raijua karena adanya pertimbangan-pertimbangan khusus yang diatur dalam UU. Dan dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian  melihat bahwa berdasarkan Atran UU dan PP layak menjadi Sekwan DPRD Sabu Raijua.

” Sebagai kepala daerah saya adalah PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang diatur dalam UU dan memiliki kewenangan secara undang-undang untuk melantik seorang pejabat dilingkup pemerintahan Sabu Raijua. Saya mempersilahkan pihak yang tidak puas atau belum mengerti untuk mengkofirmasi langsung kepada saya sebagai kepala daerah yang juga menjadi PPK yang memiliki kewenangan melantik dan semua sudah sesuai UU.”tegasnya.

Dengan Bupati Niko Rihi Heke menyatakan bahwa pelantikan Salmon D.Pelokilla sudah sah secara secara undang-undang bahkan sudah peroleh tanggapan hukum dari Komisi ASN.

“UU yang saya pakai sebagai dasar utama adalah UU no : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  yang dalam pasal 205  menjelaskan bahwa maslaah kepegawaian diatur dengan ketentuan atau peraturan pegawaian. Peraturan kepegawaian  sebagai turunan UU no : 23/2014 yaitu  UU no : 5/2014 tentang ASN, kemudian selain UU  no: 5 ada PP no :  11 /2017 yang mengatur tentang managemen Kepegawaian atau PNS yang menjadi break down dari UU no:  23/2014 tentang pemerintahan daerah. Mereka mengabaikan ini dan Kemendagri mengabaikan ini waktu saya konsuktasi ke sana. Saya harap kita semua memahami hal.ini sehingga kita dapat jalan keluar dan jangan berkeras dan mengabaikan aturan. Sedangkan yang mereka pakai adalah PP 18/201) dan ada pasal yang bertentangan yang tidak bisa dipakai.” Tegas Rihi Heke

Bupati juga menjelaskan bahwa ia tidak melantik Piter Rohi sesuai rekomendasi Ketua DPRD Sabu Raijua karena dirinya memiliki kewenangan menilai dan menentukan siapa figur yang tepat untuk menjadi Sekwan. Ketua DPRD boleh menganjurkan siapa saja, tapi ada 3 nama yang di uji, uji nilai dan putuskan berdasarkan peraturan UU dan PP. Dna itu adalah tugas dan kewenangan PPK.

“Saya tidak lantik Piter Rera Rohi sebagai Sekwan DPRD Sabu Raijua karena saya sudah melantik Salmon D.Pelokila sebagai Sekwan. DPRD hanya berikan rekomendasi 3 nama itu.  Sedangkan kewenangan adalah PPK yaitu bupati. Dan bupati yang tahu persisi ASN yang memiliki bukan saja  kemampuan dan kerja sama dan hal-hal lain yang dipertimbangkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mereka berpatokan pada UU no: 23 2014 dan PP no: 18 2016. Sementara UU no :23 2014 pasal 205 dalam penjelasannya menyatakan bahwa ‘kewenangan  dalam melaksanakan dalam hal urusan kepergawaian dilakukan harus berdasarkan aturan kepegawaian’ yaitu dalam UU no: 5 2014 dna
Dan PP No : 11 /2017. Mereka tetap tidak mau menggunakan itu mereka hanya mau gunakan uu: no: 23. Dalam setiap fasilitasi mereka tetap menggunakan PP No: 18/2014, UU No : 23 dan PP no : 18. Mereka tidak memperhatikan lagi UU no: 5/2014  dan PP no :11/2017. Ini tidak bisa dan tidak boleh.” Tandasnya lagi.

“Saya tegaskan bahwa proses pelantikan Salmon D.Pelokila sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Sabu Raijua sudah sesuai UU dan sudah peroleh pertimbangan  hukum dari Komisi ASN yang punya kewenangan secara UU  tentang ASN. Jadi bukan dari lain tempat. Jadi yang punya kewenangan tentang ASN adalah Komisis ASN dan Menpan RB.” Tegas Rihi Heke.

Rihi Heke menegaskan pula bahwa sebagai pejabat PPK yang punya kewenangan melantik pejabat pemerintahan,  maka pelantikan yang dilaksanakan dirinya sudah sah sesuai undang-undang.

Bahkan Rihi Heke mempersilahkan pihak manapun yang belum mengerti dan tidak dengan keputusan ini silahkan mempertanyakan langsung kepada dirinya agar bisa dijelaskan secara baik alasan dan aturan apa yang dipakainya dalam keputusan dan proses keputusan pelantikan.■■ juli br

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *