BPJS Ketenagakerjaan NTT Sosialisasikan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Non-ASN

Kesehatan

KUPANG, TOP NEWS NTT■■  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenaga Kerjaan) memberikan jaminan untuk melindungi pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Direktur Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua “BANUSPA” BPJS Ketenagakerjaan,  M.Yamin Pahlevi dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 di Kupang,  Hotel Aston, Kamis, 29 Agustus 2019 menegaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

M.Yamin Pahlevi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan BANUSPA

Risiko sosial yang kemungkinan timbul dan menimpa pekerja akan mengakibatkan hilangnya penghasilan dan akan menciptakan masalah sosial ekonomi terhadap keluarga pekerja tersebut misalnya kemiskinan.

“Dengan hadirnya BPJS ketenagakerjaan melalui 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, kami akan memberikan solusi terhadap hal tersebut dengan cara turut serta dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” Ujar Pahlevi menginformasikan.

M Yamin Pahlevi, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan  Wilayah Banuspa menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT. Jamsostek (Persero) adalah salah satu jejaring pengaman sosial yang paling efektif dalam mencegah dan mengentaskan kemiskinan karena memberikan manfaat yang lebih serta proses pendaftarannya sangat mudah. “Oleh karena itu kepada pemberi kerja dan pekerja segeralah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tak terkecuali pekerja yang bekerja pada sektor informal (pekerja bukan penerima upah).” Ujarnya menyarankan.

M.Yamin Pahlevi menjelaskan lebih lanjut, yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non-ASN, hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kadis Koperasi Provinsi NTT, Sisilia Sona mewakili Pemprov NTT menyampaikan sambutan Gubernur NTT yang  mengpresiasi BPJS
Ketenagakerjaan Pusat yang lewat Kantor Cabang Kupang mau selenggarakan sosialisasi ini.

Gubernur VBL dalam sambutannya  menyatakan bahwa proses menjadikan semua ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah proses yang sangat panjang yang dimulai dengan  penandatanganan progres ketenagakerjaan,” dan NTT adalah provinsi dengan data paling minim  kepesertaannya pada BPJS  ketenaga kerjaan. ” Ujar Sisilia.

Kendalanya adalah walaupun payung hukum sudah ada – lewat instruksi gubernur yang tugaskan bupati dan wali kota  se-NTT  bertanggung jawab terhadap ketenagakerjaan diwilayah mas2ing-masing, dengan keputusan bahwa pada  akhir Novemper 2018 harus dilaksanakan, namun data menunjukkan  baru ada 5 kabuoaten  yang meresponnya dengan baik dan  mengikutkan ASNnya dalam BPJS  ketenagakerjaan, dari 22 kabupaten/kota.

“Ada peraturan guberbur dan keputusan gubernur NTT sebagai payung hukum kepesertaan ASN sebagai peserta BPJS  ketenagakerjaan.”

“Jaminan yang diambil bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan dari 4 jaminan. Kepesertaan ini sebagai kepedulian pemerintah untuk melindungi ASN di NTT. Gubernur NTT sudah dorong agar semua pemerintah baik bupati maupun walikota untuk lindungi adanya. Ada beberapa bupati yang malah ambil dari honor yang langsung dipotong. Dengan aturan hukum yang sudah tegas maka kepala wilayah harus laksanakan semua ketentuan. Asuransi ini juga untuk perangkat desa.” Ujar Sisilia menegaskan.

Kajian KPK  yang sudah disampaikan ke gubernur dan sudah ada koordinasi antara BPJS ketenagakerjaan dan PT Taspen. “Gubernur anjurkan agar semua elemen melangkah bersama untuk mendaftarkan ASN  di wilayah masing-masing dalam kepesertaan pada Bpjs ketenaga kerjaan.” Tegasnya diakhir sambutan.

Sosialisasi ini diikuti oleh Sekda dari 22 kabupaten kota, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 22 kabupaten Kota, Badan Keuangan Daerah dan BKAD. ■■ Editor : Juli BR/Topnewsntt com

Sumber : SP Humas Kantor Perwakikan BPJS Ketenagakerjaan NTT