Beny Rafael : “JPU Tetap pada dakwan dan tuntutan, Tim Kuasa Hukum pun tetap pada pembelaan awal, tindakan JS Pidana Korupsi”
KUPANG, Top News NTT|| Demikian sikap kedua pihak yang berhadapan secara hukum di pengadilan kasus Pengalihan Tanah Pemkot.Kupang yang menyeret Jonas Salean, mantan walikota Kupang periode 2012-2017 dan Politisi Partai Golkar anggota aktif DPDRD Provinsi NTT yang sudah bergulir selama 3 bulan.
Komitmen JPU tersebut terungkap pada Sidang Tanggapan JPU pada Rabu, 24/02 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor kota Kupang.
Pada pembacaan tanggapannya, menurur Kuasa Hukum JS, Beny Rafael,SH,M.Si, JPU tetap pada dakwaan bahwa JS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan Korupsi pengalihan tanah Pemkot.Kupang dalam tindakan pembagian tanah depan Hotel Sasando pada 2017 silam, dan JPU juga tetap menuntut JS dengan penjara 12 tahun, denda Rp1M dan menggembalikan kerugian negara Rp750 juta, dan jika tidak membayar maka akan dikenakan subsider kurungan badan 6 tahun.
Beny Rafael, kepada media ini lewat sambungan seluler Rabu, 24/02 pukul 21.56 wita menyatakan dengan tegas dan pasti bahwa Tim Kuasa Hukum juga tetap pada sikap pembelaan bahwa Klien mereka, JS tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena tanah itu bukan tanah pemkot tapi tanah negara.
“Bukti kami Tim Kuasa Hukum bahwa.JS tidak melalukan tindak pidana korupsi adalah karena pertama : kami memiliki alat bukti jika tanah itu bukan tanah pemkot karena alat bukti jaksa hanya fotocopy sertifikat hak pakai no 5/1981. Dan tidak ada sama sekali sertifikat asli dan buku tanah di BPN Kota Kupang (sesuai kesaksian saksi mantan Kepala BPN Kota Kupang). Kedua, tindakan pembagian 37 kapling tersebut oleh JS dalam kapasitaz walikota sudah sesuai aturan UU atau tidak bertentangan. Ketiga bahwa tidak ada kerugian negara dalam tindakan tersebut, karena seluruh tanah masih ada dan sudah disita. Tidak ada upaya personal dari JS mencari keuntungan pribadi dalam tindakan pembagian tanah tersebut. Maka kesimpulannya kami Tim.Kuasa Hukum akan tetap pada pernyataan pembelaan bahwa JS tidak korupsi.” Tandas Beny menjelaskan.
Jadwal selanjutnya adalah sidang duplik yang akan digelar pada Senin, 01/03.
Hal senada juga ditandaskan Yanto Ekon,SH lewat pesan wa.
“Hari Senin baru kami ajukan Duplik., tapi prinsipnya kami tetap pada pembelaan yang diajukan Hari Senin, 22 Februari yang lalu.” Tulisnya singkat.
“Ia, JPU tetp pada tuntutan. Tunggu hari Senin baru kami bacakan Duplik. Tapi intinya kami tetap pada pembelaan seperti press release yang sya sampaikan bahwa perbuatan JS bukan tindak pidana.” Tulisnya lebih menegaskan.|| jbr