BeKraf Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif

0

NTT, Top News NTT■■., Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf) bersama Politisi Partai Demokrat Anita Jacoba Gah,SE yang adalah anggota DPR RI aktif Komisi X yang membidangi Pendidikan, Pariwisata, Perpustakaan dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan Sosilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 200 pelaku ekonomi kreatif di Kota Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 25/2/2019 di Ball room Swiss Bell Kristal Hotel.

Kegiatan ini seharusnya dibuka oleh Anita Jacoba Gah, namun tidak bisa karena maskapai penerbangan Susi Air membatalkan penerbangan Sabu Raijua-Kupang karena Pilot sakit. Hal ini dijelaskan oleh Merry Mesang-Gah mewakili Anita J.Gah,SE, perwakilan Rumah Aspirasi Anita J.Gah,SE terkait alasan ketidak hadiran beliau membuka sosialisasi ini.

Sambutan dan pembukaan sosialisasi akhirnya dilakukan oleh Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi BeKraf Bapak Ari Juliano Gema. Ari msnyampaikan bahwa BeKraf didirikan pada tahun 2015 oleh Presiden Jokowi, dengan pertimbangan bahwa Inondesia saat ini tidak lagi mungkn bisa menghasilkan sumber Daya Alam yang akan menunjang banyak kebutuhan hidup Rakyat Indonesia seperti misalnya minyak bumi. Sehingga presiden memutuskan untuk mendirikan Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf). Dengan harapan agar melalui BeKraf kita bisa memberikan pelatihan dan peningkatan SDM masyarakat Indonesia dalam mempatenkan kekayaan intelektual dan alam untuk diberdayakan.

“Pada tahun 2030 akan menjadi tahun demografi dimana 180 juta masyarakat Indonesia diharapkan bisa kreatif, sejahtera dan juga dapat memberikan sumbangsih bagi kemajuan Indonesia.” Jelas Ari.

“Be Kraf mengangkat 16 bidang kreatifitas yang bisa di gali. Sehingga bisa menolong masyarakat untuk tetap bisa hidup. Ada 26 deputy di Be Kraf yang bisa lakukan pelatihan bagi Kekayaan Intelektual. Bisa hubungi www.bekraf.id jika ingin mendaftarkan hak atas kreatifitasnya atau kekayaan intelektual seseoeang.” Jelasnya

 

Bagaimana HKI bisa tingkatkan sumber daya manusia masyarakat Indonesia. Jika ingin agar kekayaan intelektual anda maju dan terkenal, maka harus di daftarkan dan memiliki brand khusus yang menjadi ciri khas setiap orang. Kekayaan Intelektual bisa meningkatkan ekonomi. Banyak kekayaan alam dan kekayaan intelektual yang berkualitas dari NTT namun karena belum didaftarkan, dan memiliki brand, maka belum memiliki nilai ekonomi.

Kekayaan intelektual jika tidak di daftarkan maka bisa di tiru bahkan  di curi dan memberi keuntungan untuk orang lain. Badan Ekonomi kreatif membuka selebar-lebarnya bantuan dan kesempatan baik bagi pendaftaran Hak Intelektual maupun memberi pelatihan dan anggaran.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan tentang apa itu hak kekayaan intelektual dan mengapa harus di daftarkan, manfaat Pendaftaran Hak Intelektual (HKI), jalur pendaftaran HKI, jenis Kekayaan Intelektual apa saja yang bisa di daftarkan, persyaratan administrasi, dan sanksi hukum terhadap pencurian Hak Kekayaan Intelektual (HKI). ■■Juli BR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *