Anita J.Gah,SE Politis Partai Demokrat, Ancam Akan Lapor Ke KPK Pihak Manapun Yang Hambat Pencairan Dana PIP Di NTT

Daerah Pendidikan

NTT, Topnewsntt.com., Politisi Partai Demokrat anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah,SE kepada media ini meminta  pihak Bank yang jadi lembaga penyalur Dana PIP atau pihak manapun jangan menghalangi pencairan dana tersebut. Jika tidak, maka dirinya dalam kapasitas pengawasan sebagai wakil rakyat akan melakukan penelusuruan dan laporkan ke KPK terkait kemelut dan indikasi penyimpangan dalam proses pencairannya.

Upaya penelusuran dugaan penyimpangan dalam pencairan dana PIP di Provinsi NTT ternyata masih berliku dan  berbelit. Walau sudah banyak upaya yang ditempuh oleh satu-satunya perempuan NTT wakil rakyat di DPR RI dapil NTT 2 ini dalam membantu masyarakat dan siswa penerima dana PIP di NTT, namun belum mampu menguraikan benang kusut berbagai masalah yang timbul dalam proses pencairan dana PIP. Masih saja ada upaya-upaya mempersulit penerima PIP sehingga banyak  siswa penerima dana PIP belum peroleh dana ini. Bahkan untuk pengusulan dari tahun 2015, 2016 dan 2017 yang seharusnya sudah berakhir masa pencairannya, ternyata masih terjadi pencairan di tahun 2018 ini. Dan ini adalah hasil pengakuan berbagai pihak yang ditelusuri oleh Tim Rumah Aspirasi Anita Jacoba Gah,SE.

Upaya OTT pada pungli Dana PIP yang terakhir dilakukannya pun sedang bergulir di Kejari Oelamasi. Namun belum mampu memberi solusi dan efek jera bagi pihak-yang ingin ambil keuntungan dari program ini padahal program yang bersumber dari APBN ini ditujukan bagi siswa miskin untuk membantu biaya pendidikan mereka.

Masalah diakhir tahun 2018 ini, jelang masa akhir pencairan dana PIP 2018 (31/12/2018) malah Anita peroleh data dari Kemendiknas dan  beberapa sekolah di NTT,  yang akui jika masih ada 70 ribu penerima dana PIP yang belum bisa dicairkan. Padahal mereka sudah menerima Surat Pemberitahuan, Nomor rekening dan buku rekenig. Tapi ketika datang ke Bank mereka dijawab uang belum cair dari Kendiknas. Dan ketika di cari tahu ke bank penyalur Anita akui temui alasan akibat belum diaktifasinya nomor rekening bank penerima PIP. Dan ketika di cek Anita peroleh data dari Kendiknas bahwa untuk dapil 2 NTT (Sumba, Sabu, Rote dan kota Kupang) saja ada sekitar 70 ribu siswa yang belum mencairkan dana PIP ini. Dan angka ini belum termasuk daratan Timor, Alor, dan Flores.

Anita per telepon nyatakan sangat terkejut mendapati fakta ini dan setelah dicari tahu alasan belum adanya pencairan akibat siswa belum mengaktivasi nomor rekeningnya. Dan Anita merasa heran dengan fakta ini sehingga mempertanyakan peran dinas pendidikan di wilayah NTT  dalam hal sosialisasi aturan baru ini. Karena dari hasil penelusurannya, Anita akui dapati pengakuan dari hampir seluruh kasek jika perubahan aturan dalam proses pencairan dana PIP dengan aktivasi nomor rekeing Bank baru diketahui mereka. Sekian lama mereka belum pernah di beri tahu lewat apapun oleh pihak Dinas Pendidikan.
Dan Anita tegaskan : “seharusnya itu tugas dinas pendidikan dalam memberikan informasi terkait perubahan aturan dan sistem itu kepada pihak sekolah untuk diteruskan ke pihak siswa dan orangtua penerima PIP. Dinas saya nilai tidak  becus jalankan fungsinya sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pendidikan Nasional.
Dan kepada pihak Bank atau pihak manapun yang coba halangi dan persulit siswa dalam proses pencairan dana PIP, saya akan melaporkan ke pihak KPK agar dilakukan pemeriksaan. Apalagi saya mendapati informasi jika sebagian  pencairan yang sedang dilakukan adalah dana PIP 2015, 2016 dan 2017. Mengapa bisa terjadi. Saya melihat ada ketimpangan dan ada “suatu konspirasi” entah apa itu dalam hal memperlambat pencairannya.” Tegas Anita.

Ia juga ingatkan dan merasa  sayang sekali jika karena ketidak tahuan siswa penerima dana PiP dan sekolah adanya perubahan sistem inj, sampai 31/12 belum dicairkan, maka akan dikembalikan ke kas negara. “Sayang sekali  jika sampai  akhir 2018 ini yaitu 31 Desember belum dicairkba, maka  akan menjadi masa akhir pencairan Dana PIP 2018, dan harus dikembalikan ke kas negara. Dan apa.benar dikembalikan ke kas negara? Tidak ada yang tahu. Mana buktinya pengembalian ke kas negara? Jika tudak dikembalikan, untuk siapa dana itu?  Karena itu saya meminta dengan tegas agar pihak Bank bisa kooperatif terhadap siswa dalam pemberian informasi terkait perubahan sistem pencairannya.” Tandasnya mengingatkan.

Lewat telepon, Anita meminta agar pihak sekolah memerintahkan siswa dan orangtua segera mengativasi nomor rekening mereka agar bisa melakukan pencairan dana PIP ini. Jika tidak maka sampai batas waktu akhir 31 Desember 2018 akan dikembalikan ke Kas Negara. Dan jika ini terjadi, Anita sesalkan karena akan merugikan para siswa.

Anita ancama akan terus telusuri segala bentuk upaya menghambat pencairan dana in walau dengand alih aturan sekalipun. Dan kepada pihak sekolah dan siswa Anita minta agar pro aktif mempertanyan ke pihak dinas pendidikan maupun Bank, dan segera aktivasi nomor rekening.**))juli br