Ini Ternyata Alasan dan Tujuan Penerbitan Pergub.Nomor:13/2026
NTT, TopNewsNTT.Com|| Penerbitan Pergub. nomor 13 tahun 2026 ternyata memiliki latar belakang dan alasan yang ingin memberikan keadilan bagi masyarakat dalam peningkatan pendapatan daerah dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berhak atas BBM Bersubsidi (kendaraan plat nomor Kupang dan yang membayar pajak).
Karena dengan pembatasan pengisian BM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, quota BBM Bersubsidi akan tepat sasaran.
Hal ini dilatar belakangi oleh fakta bahwa quota BBM Bersubsidi disediakan oleh BP Migas sesuai jumlah kendaraan yang terdaftar pada Samsat NTT. Sementara kendaraan berplat nomor luar NTT tidak terdaftar pada Samsat NTT artinya jatah BBM Subsidi milik kendaraan berplat nomor NTT diambil oleh kendaraan yang tidak berhak
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah di ruang kerjanya (Selasa, 14 Juli 2026).
Selain alasan diatas tujuan Pergub nomor 13 tahun 2026 tentang Pembatasan BBM Bersubsidi adalah demi peningkatan peningkatan pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak kendaraan.
“Jika kendaraan plat nomor luar NTT dimutasi ke NTT, kan pemiliknya selain memperoleh jaminan hukum atas kepemilikan kendaraan, juga agar pembayaran pajak masuk ke NTT, selain itu NTT akan memperoleh tambahan quota BBM bersubsidi. Begitu juga bagi kendaraan plat nomor NTT yang membayar pajak, kendaraannya akan terjamin secara hukum dan berhak atas BBM Bersubsidi.” Tambahnya lagi
Johny Ericson Ataupah mengatakan oenerbitan Pergub.NTT Nomor 13 tahun 2026 sudah menelusuri fakta-fakta dilapangan di beberapa Kabupaten bahwa kendaraan plat nomor NTT hanya sedikit, tapi BBM Bersubsidi langka, ternyata kendaraan plat luar NTT jumlahnya banyak di kabupaten lain dan disinyalir mereka menggunakan BBM bersubsidi yamg seharusnya jadi hak kendaraan plat nomor NTT. Dan ternyata sebelum Pergub.Nomor 13 tahun 2026 diterbitkan, Samsat di beberapa Kabupaten sudah berinovasi dengan menerapkan penertiban dan pembatasan tersebut. Maka pemprov.NTT ikut menerapkannya lewat Penerbitan Peryub.nomor 13 tersebur.
“Tiga tahun lalu di beberapa kabupaten terjadi kelangkaan BBM dan setelah ditelusuri penyebabnya adalah fakta jumlahnya kendaraan plat NTT tidak terlalu banyak, tapi BBM cepat habis, dan ternyata lantaran banyak kendaraan luar beroperasi di sana. Setelah dievaluasi lebih dalam, jumlah kendaraan di NTT banyak tapi banyak juga yang tidak taat bayar pajak.” Jelas Jonhy.
Johny memaparkan bahwa dampak penerapan Pergub.nomor 13 ternyata luar biasa bagi peningkatan PAD sektor pajak kendaraan tahun 2026 dalam periode 1-13 Juli 2026 dibanding periode yang sama tahun 2025.
“Tahun 2025, tingkat kepatuhan membayar pajak di NTT hanya sebesar 50% atau hanya 400an objek pajak dari 800an ribu lebih objek pajak yang terdaftar di Samsat.” Ujarnya.
Mantan Kadis.Dukcapil NTT ini melanjutkan, “Tahun 2026 target pertumbuhan kendaraan 1.2 juta kendaraan, tapi data menunjukkan hingga semester 1 baru 36 persen kepatuhan membayar pajak, namun angka tersebut belum mutlak karena masa jatuh tempo permbayaran pajak yang beragam bisa setelah semester 1.” Sebutnya
Berdasarkan fakta tersebut, maka pimpinan memutuskan inovasi yang sudah dilakukan oleh pemda, ditingkatkan di tingkat provinsi.
“Jadi di beberapa kabupaten, sebelum ada pergub pemda sudah melaksanakan aturan seperti Pergub. Yakni plat nomor kendaraan luar NTT dan kendaraan yang belum bayar pajak tidak boleh mengisi BBM bersubsidi (pertalite) tapi dipersilahkan mengisi pertamax.” Jelas Johny.
Alasan pemerintah menetapkan kebijakan Pergub 13, didasari oleh fakta bahwa Pertamina menyalurkan quota BBM itu sesuai data kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak di NTT.”
“Misal jika di Kota Kupang hanya 10 kendaraan yang tercatat di Samsat, maka BP Migas mengirimkan quota BBM bersubsidi hanya untuk 10 kendaraan tersebut untuk setahun. Nah yang membuat BBM cepat habis adalah lantaran ternyata banyak kendaraan luar yang ikut memakai BBM Bersubsidi. Misalnya quota hanya dikasi 10 tapi tang pakai 15 ya habis sebelum waktunya.” Sebut Johny.
Johny mengakui, ada banyak pendapat yang mengatakan soal BBM bukan jadi kewenangan Gubernur, “Itu benar, tapi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah gubernur punya kewenangan mengatur hal-hal yang terjadi di daerah, nisalnya jika terjadi sesuatu di daerah masa gubernur bilang bukan kewenangan saya jadi biarkan saja? Ada antrian panjang BBM subsidi, maka Gubernur harus menyelesaikannya. Maka pemerintah mengambil keputusan jalan keluar dalam batasan kewenangan yang bisa dikontrol pemerintah yakni Pergub nomor 13 tahun 2026 ini.” Tandasnya.
Johny mengungkapkan lagi bahwa dalam Pergub nomor: 13 ada tiga (3) hal penting yang diatur dengan tujuan memberikan keadilan bagi masyarajat, yakni pertama kendaraan plat luar dibatasi penggunaan BBM Bersubsidi, karena memang BBM Bersubsidi dijatahkan untuk kendaraan NTT. “Jika jatah BBM di Jawa Timur, silahkan ambil di sana.” Ujarnya tegas.
Kedua pemerintah ingin memastikan kepemilikan kendaraan, “Seharusnya jika kendaraan sudah di NTT, segera cabut berkas kendaraan dari daerah asal masuk ke NTT sehingga pembayaran pajak dialihkan juga ke NTT. Selain itu untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan tersebut dan NTT memperoleh tambahan quota BBM dengan pencatatan kendaraan yang resmi.” Tandasnya.
Ketiga dengan Pergub.Nomor : 13/2026 diharapkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat dan otomatis meningkat PAD NTT demi melaksanakan berbagai program pembangunan di semua sektor.
“Misalnya seperti tahun 2025 baru 50 persen pembayaran pajak dari total keseluruhan objek pajak, bagaimana pemerintah bisa melaksanakan pembangunan di daerah ini? Yang tercapai 100 persen saja belum bisa mengcover semua kebutuhan pembangunan jalan misalnya, apalagi yang hanya 50%? Jika masih ingat, di jaman pemerintah gubernur NTT sebelumnya dilakukan pinjaman daerah ke pusat untuk melaksanakan pembangunan jalan. Karena tidak bisa diharapkan anggaran dari PAD NTT untuk menyelesaikan pembangunan jalan di NTT. Itu pun belum sepenuhnya selesai.” Sebut Johny.
“Untuk membangun 1 km jalan saja, jika dikerjakan dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,5 M untuk dalam kota saja, apalagi jika masuk ke kabupaten lain maka akan butuh anggaran lebih besar lagi, bisa saja lebih dari Rp4 M. Dan untuk mencapai Rp4 M dibutuhkan berapa banyak pembayar pajak? Sementara sektor yang harus dibangun bukan hanya jalan, ada pendidikan, kesehatan dll. Untuk membiayai seluruh sektor, walau semua wajib pajak membayar pajak saja belum bisa menyelesaikan seluruh pembangunan. Apalagi hanya dengan 50 persen.” Ujarnya mengingatkan.
Dalam Pergub.nomor 13/2026 juga diatur untuk kendaraan alat berat dilarang mengisi BBM Subsidi. Karena mereka diperuntukkan untuk mengerjakan proyek yang bernilai besar, otomatis biaya perawatannya besar.
Dalam penerimaan PAD Sektor pajak untuk prriode 1-13 Juli 2026 (saat pelaksanaan Pergub.nomor 13/2026) jika dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama jelas ada peningkatan.
“Tahun 2026, saat diberlakukan Pergub.13/2026 jumlah kendaraan baru sebanyak 2.300, sedangkan tahun 2025 berjumlah 1.719 kendaraan. Ada peningakatan sekitar 900 kendaraan.
Untuk objek pajak meningkat dari tahun 2025 ke tahun 2026 saat diterapkannya Pergub nomor 13: kendaraan yang membayar pajak, kendaraan lama roda 4 yang membayar pajak pada periode 1-13 Juli tahun 2025 sebanyak 11.339 kendaraan dan tahun 2026 sebanyak 17.944 kendaraan, kendaraan roda dua tahun 2025 sebanyak 3.022 dan di tahun 2026 berjumlah 5.263 kendaraan. Secara total kendaraan yang membayar pajak tahun 2025 sebanyak 14.361 kendaraan dan tahun 2026 meningkat jadi 23.207 hanya dalam periode 1-13 Juli 2026 dan total realisasi pembayaran pajak periode 1-13 Juli 2025 sebesar 10.749.490.288, dan ditahun 2026 meningkat menjadi 19.085.343.951.
Realisasi pendapatan dari pajak tahun 2025 sebelum Pergub.nomor 13 diberlakukan hanya sebesar 16.461.679.501 atau 2,47 dan tahun 2026 setelah diberlakukan Pergub nomor 13 pendapatan menimgkat jadi 30.082.339.951 atau 2.54% untuk periode yang sama (1-13/Juli).
“Jadi dengan data tersebut, saya peroleh data aktivitas Samsat sebenarnya masyarakan sedang berbondong-bondong membayar pajak, karena adanya keringanan yang diberikan pemerintah. Jadi Pergub nomor 13 membuat wajib pajak disiplin, tapi dari aspek keringanan memberi kemudahan. Keringanan sebenarnya memberikan kemudahan namun tidak mendidik karena orang akan menunggu saat ada keringan baru lakukan pembayaran, namun pemerintah cukup paham dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini sehingga memberikan keringanan.” Jelas Johny.
Pemeritah, ujar Johny sadar ada pro kontra dan kedepan Pergub nomor 13 akan dievaluasi dengan masukan dari berbagai pihak demi penyempurnaannya.
Di Kota Kupang, sebutnya tersedia 15 SPBU yang diharapkan akan mengurai antrian hanya jika seluruh wajib pajak taat membayar, dan semua kendaraan berplat nomor NTT. Yang paling merasakan panjangnya antrian dan langkanya BBM bersubsidi sebenarnya di kabupaten-kabupaten misalnya di Sabu Raijua hanya tersedia 1 SPBU, di SBD hanya ada 2 SPBU dan di kabupaten lainnya.
“Kami berharap lewat pemberitaan media masyarakat paham alasan penerapan Pergub.nomor 13 ini dan mau taat. Karena kehadiran pemerintah adalah mengatur dan memberi keadilan.” Tutupnya.|| jbr