Ini 11 Objek Cagar Budaya Yang Berhasil Didaftarkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun 2026
Kupang, TopNewsNTT.Com|| Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terus melakukan penataan terhadap objek-objek dalam Kota Kupang yang diduga adalah Situs Cagar Budaya agar menjadi Situs Budaya bernilai sejarah melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Kupang.

Upaya itu dilakukan dengan membentuk tim di Bidang Kebudayaan untuk melakukan penelusuran, identivikasi, inventarisir, dan pendaftaran terhadap situs-situs yang diduga Situs Cagar Budaya dan belum tersentuh, dan setelahnya dilakukan pengkajian dan pendaftaran sebagai Situa Cagar Budaya.
Hasil kerja Tim brhasil mengidentivikasi 11 Situs Peninggalan Jepang dan Belanda sebagai Situs Budaya yang masuk dalam wilayah Kota Kupang yang sudah dikaji dan didaftarkan, dan saat ini sedang menunggu proses penetapan sebagai Situs Cagar Budaya
Kepada Media Selasa, 2 Juni 2026 Kabid.Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, ibu Serlin Marlis Tiro,S.STP,MM menjelaskan di bidang kebudayaan tahun 2026 punya 7 kegiatan yang sebagian sudah, sedang dan akan dilaksanakan selama kurun waktu setahun.
Kegiatan tersebut kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah 4 sejak Januari 2026 yakni pendataan dan penataan objek yang diduga Obyek Cagar Budaya yakni membentuk tim pendataan dan pendftaran cagar budaya yang ada di kota Kupang seperti Gua dan Meriam di kelurahan Nunbaun Delha, Bangunan Peninggalan Belanda di Kelurahan Airnona.
“Objek-objek tersebut didata, didentifikasi dan didfatarkan di register nasional lalu di usulkan ke tim ahli cagar budaya untuk proses pengkajian dan penetapan sebagai Cagar Budaya.” Jelas Bu Serli.
Bu Serli menjelaskan bahwa untuk kegiatan penetapan Cahar Budaya, karena Pemerintah Kota Kupang belum punya tim ahli Cagar Budaya maka Dinas Pendidikan meminta dari pemprov.NTT membantu dan memfasilitasi dalan proses pengkajian obyek yang diduga Cagar Budaya.
“Untuk tahun 2026 ada 11 obyek yang diusulkan untuk ditambahkan sebagai Cagar Budaya. Ke-11 obyek tersebut yang sudah diserahkan dan diusulkan, kami sedang menunggu hasil penetapan” imbuhnya.
Bu Serli menjabarkan, bahwa prosedur kajian tim ahli cagar budaya adalah diawali ke lokasi obyek yang diduga jadi Cagar Budaya dan data yang mereka ambil diolah untuk mereka kaji.
“Tim ahli terdiri dari beberaoa bidang ilmu yakni ada 7 orang ahli yang terdiri dari ahli sosiologi, sejarah arkeolog, arsitek, mereka membuat kajian data dan membuat sebuah rekomendasi. Satu minggu kedepan tim ahli akan menyerahkan hasil kajian ke pemkot Kupang melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Kupang. Dan selanjutnya akan merumuskan sk walikota Kupang terkait penetapan Cagar Budaya, kami diberi waktu satu bulan. Selanjunta, kajian tersebut akan menghasilkan rekomendasi untuk menetapkan Cagar Budaya karena mereka bisa menentukan layak atau tidak obyek jadi Situs Cagar Budaya.” Jelasnya.
Ke 11 Objek Cagar Budaya yang berhasil diidentivikasi yakni,
1. Lukisan Tangan Pra Sejarah samping Gua Monyet Keluarahan Alak;
2. Gua dan Meriam di Kelurahan NBD di Lahan Milik Agus Dewa, Gua dan Meriam di Lahan Oma Lada, Gua dan Meriam di Lahan Keluarga Dira Thome
3. Gua dan Meriam di Lahan Keluarga Jacob;
4. Gua Peninggalan Jepang di RT 12 Kelurahan Nunhila,
6. Gedung Obat yang berusia lebih dari 50 Tahun di Kelurahan Fontein dalam kompleks RS Wirasakti;
7. Rumah Peninggalan Belanda di Kelurahan Airnona;
8. Banker dan Gua di Bukit Cinta kelurahan Penfui (Banker 25 dan Gua 3);
9. Di Auri ada Hanggar Kayu Pesawat; Popeler di Kompleks Auri;
10. Makam Raja Leo Pius Rasi Wangge dan Panglima Jepang Sitaka Maeda di Kelurahan Oeba dan
11. Situs Gua Air Lobang di Kelurahan Pasir Panjang.
Ibu Serli menambahkan bahwa ke-11 Objek diduga situs Cagar Budaya tersebut sementara berproses diusulkan ke Pemprov.NTT untuk didaftarkan menjadi situs Cagar Budaya.
Untuk Perlindungan Cagar Budaya di Kota Kupang, tambah ibu Serli, Wali Kota Kupang telah menyiapkan anggaran pada rahun 2026 ini sebesar Rp300 juta bagi perawatan dan perlindungan Objek Cagar Budaya “Makan Raja Tanof” di Kelurahan Manutapen dan pengadaan Buku Sejarah sebanyak 1000 lebih untuk dibagikan ke sekolah-sekolah SD dan SMP di Kota Kupang, serta anggaran pembinaan sdm bagi lembaga dan pranata tradisional.
“Dengah semua upaya tersebut pemerintah berharap Situs Cagar Budaya di Kota Kupang makin banyak dan terpelihara dan menjadi objek wisata, objek sarana belajar bagi semua warga yang membutuhkan, dan jadi situs sejarah masa lampau tentang sejarah perjalanan negara ini, bahwa di Kota Kupang benar penjajah pernah ada. Sehingga generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan pahlawan. Terkait situs makan raja-raja Kupang dan NTT generasi muda dapat belajar tentang sejarah pemerintahan mula-mula. Banyak hal positif bisa diambil dari semua situs Cahar Budaya tersebut. Dan pemerintah wajib memeliharanya, masyarakat wajib menjaganya.” Tutupnya.|| jbr