Kabar Baik Bagi Dosen Senior : Regulasi Baru Kemdiktisaintek Perpanjang Batas Usia Tugas Belajar hingga 57 Tahun

JAKARTA, TopNewsNTT.Com||Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi merombak aturan pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026.

Salah satu poin revolusioner dalam regulasi ini adalah pelonggaran batas usia tugas belajar bagi dosen yang kini mencapai 57 tahun, sebuah langkah yang dinilai memberikan kesempatan lebih luas bagi dosen senior untuk memperkuat kualifikasi akademik tanpa meninggalkan tugas jabatan.

Kebijakan yang ditandatangani pada 27 Februari 2026 ini disosialisasikan secara nasional melalui kanal YouTube resmi Kemdiktisaintek, Senin (2/3). Mendiktisaintek, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D., menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan menciptakan birokrasi yang adaptif sekaligus menjaga stabilitas operasional di perguruan tinggi.

Fleksibilitas Ganda: Belajar Tanpa Tinggalkan Kampus

Berbeda dengan aturan sebelumnya, Permendiktisaintek No. 4 Tahun 2026 memperkenalkan skema “Tugas Belajar dengan Tugas Jabatan”. Jalur ini memungkinkan dosen menempuh studi lanjut sembari tetap menjalankan tridarma di kampus asal. Strategi ini diambil agar proses akreditasi dan ketersediaan tenaga pengajar di program studi (prodi) tetap terjaga.

“Kami ingin prodi tetap bisa menggunakan keahlian para dosen tersebut sehingga kualitas pendidikan tidak terganggu meskipun mereka sedang menempuh studi,” ujar Prof. Brian dalam arahan videonya.

Syarat Lebih Ringan dan Jaminan Kesejahteraan

Plt. Kepala Biro Organisasi dan SDM Kemdiktisaintek, Prof. Dr. Ing. Amalia Suzianti, S.T., M.Sc., memaparkan sejumlah kemudahan teknis dalam regulasi baru ini. Selain batasan usia yang lebih longgar—yakni 53 tahun untuk skema fokus penuh dan 57 tahun untuk skema tetap bekerja—syarat masa kerja minimal kini cukup satu tahun dengan predikat kinerja minimal “Baik”.

Dari sisi kesejahteraan, negara memberikan jaminan penuh. PNS yang menempuh tugas belajar tetap berhak menerima gaji pokok, tunjangan melekat, dan masa studinya tetap dihitung sebagai masa kerja. Selain itu, sistem pembiayaan kini bersifat multi-source, yang memungkinkan gabungan antara dana APBN dan mandiri selama tidak membiayai komponen yang sama.

Digitalisasi dan Pemantauan Real-Time

Untuk menjamin akuntabilitas, seluruh proses studi akan dipantau melalui sistem digital terintegrasi yang dilengkapi dengan fitur early warning system. Sistem ini berfungsi mengevaluasi kemajuan akademik secara berkala untuk memastikan ketepatan waktu kelulusan dan kepatuhan terhadap aturan.

Lokasi studi pun kini diperluas, mencakup seluruh perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi maupun institusi luar negeri yang diakui resmi. Program yang dapat ditempuh meliputi jalur akademik (S-1 hingga S-3), vokasi (D-4 hingga Doktor Terapan), serta program profesi dan spesialis.

Regulasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan dosen dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia, termasuk di Universitas Nusa Cendana (Undana), untuk meningkatkan kapasitas diri guna mendukung visi Indonesia Emas melalui penguatan sains dan teknologi.(**)

rilis.hms.undana  (Audc)