Buka Pertemuan Bakohumas NTT “Pentingnya Legalitas Media Massa”, Cosmas D.Lana Sebut Media Sebagai Infrastruktur Politik

NTT, TOPNewsNTY.Com||Badan Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan pertemuan dengan tema “Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa”. Acara ini berlangsung di Hotel Ima Kupang, Kamis 30 Mei 2024 dan dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Daerah NTT (Polda NTT), yang diwakili oleh Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas Damianus Lana, dalam sambutannya menyoroti peran krusial media massa dalam struktur pemerintahan dan infrastruktur politik yang dapat memengaruhi keputusan publik.
“Peran pers sebagai penyalur informasi yang layak dikonsumsi oleh publik tidak boleh diabaikan,” ujar Lana.
Ia menekankan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam memengaruhi struktur politik dan menyoroti pentingnya legalitas dalam konteks hukum, mengingat bahwa informasi yang tidak akurat dapat berdampak pada konsekuensi hukum.
Sekda NTT ini juga menyoroti pentingnya keakuratan data yang disajikan oleh media massa. Ia menegaskan bahwa data, baik berupa angka maupun huruf, harus disajikan dengan tepat karena kesalahan dalam penyaluran informasi dapat berdampak pada keputusan hukum. Legalitas, menurutnya, menjadi landasan penting bagi keberlangsungan media massa dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, kosmas Lana menekankan pentingnya integritas dalam profesi jurnalistik agar informasi yang disajikan dapat dipercaya oleh publik. Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah dan media massa dalam menjaga keakuratan dan legalitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Sementara itu Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. menyampaikan Fungsi Dewan Pers (Pasal 15 ayat (2) UU Pers) Regulasi Pers Yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Peraturan Dewan Pers serta Kode Etik Jurnalistik (Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers).
Ninik memberikan beberapa catatan penting yaitu pada dasarnya Dewan Pers menganjurkan agar semua media sebaiknya punya legalitas berupa badan hukum resmi, namun tentu diberikan keleluasaan waktu berproses bagi setiap media. Bagi jurnalis, Dewan Pers memberikan perlindungan bagi pers dalam menjalankan profesinya dan pers tidak bisa dipidana karena ada MoU antara Polri dengan Dewan Pers.
Kabid Humas Polda.NTT Aria Shandy mengatakan bahwa jurnalis harus punya legalitas yaitu Badan Hukum, terdaftar di Dewan Pers dll, mengerti dan menjalankan UU Pers, KEJ, dinaungi oleh perusahaan pers dan memiliki ID Card Pers, sehingga disebut akuntabel dan paham penulisan berita sesuai UU Pers dan KEJ sehingga produk tulisannya bisa sebut sebagai produk jurnalis.|| jbr