Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot.Kupang dan Bank NTT Launching Mesin EDC Di Resto La’Moringa

KUPANG, TOPNewsNTT|| Pemkot.Kupang dan Bank NTT bekerja sama dalam kebijakan penerimaan Pajak Daerah secara Elektronik melalui fasilitas perbankkan. Kerja sama ini diwujudkan dengan dilaunchingnya Mesin Electronic Data Capture (EDC) di Resto La’Moringa Kupang (Selasa, 24/10)
Launching dilaksanakan oleh Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay didampingi Pimpinan Bank NTT kantor Cabang Utama Kupang Soleman Bisilising dan Alfred Lakabela Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang (Bapenda)
Hadir juga sejumlah pejabat Bank NTT, Pimpinan OPD dan SKPD Kota Kupang, para wajib pajak (Pengusaha), Perwakilan OJK NTT dan undangan lainnya.
Alfred Lakabela Plt.Kepala Bapenda Kota Kupang dalam sambutannya mengatakan alasan Mesin EDC harus digunakan di Kota Kupang karena EDC adalah mesin khusus yang dirancang untuk layanan transaksi pembayaran pajak digital. Dimana pembeli akan dikenakan pajak 7 persen untuk kafe dan resto dengan modal dibawah 500 M, dan PPH 10% untuk Kafe dan Resto dengan modal 500 juta keatas saat melakukan transaksi pembayaran belanja dan makan minum di cafe dan resto. Manfaat lain adalah meninimalisir kebocoran data dan juga akan menyingkatkan waktu transaksi pembayaran konsumen sebagai wajib pajak.
“Edc bukan satu-satunya sarana yang dipakai dalam perpajakan daerah, masih banyak cara pembayaran lainnya dan Mesin EDC hanya salah satunya saja. Walaupun sudah ada mesin EDC, petugas kami tetap lakukan monitoring dan pengawasan penyetotan pajak dari wajib pajak.” Jelas Alfred.
Ia menyatakan rencananya, Bank NTT akan melakukan pemasangan mesin EDC hasil kerja sama dengan Pemkot Kupang dan PT Bank NTT dalam tahun ini berjumlah 100 unit pada tahap pertama ini yang segera akan dipasang di resto-reato dan cafe-cafe di Kota Kupang. Tahun 2024 akan dilanjutkan dengan pemasangan untuk periode kedua.
“Terima kasih kepada bank NTT yang sudah memberi dukungan. Karena tujuannya pertama adalah meningkatkan penerimaan PAD di sektor pajak daerah. Dan hari ini kita baru mulai dipajak restoran dan kafe, tapi tahun 2024 kita akan dimulai juga untuk PBB. Dan rencananya PBB akan menjadi e-SPT dan langsung dikirim ke wajib pajak dengan mengupdate email dan no hp wajib pajak.” Sebut Alfred.
Tujuan kedua yakni meminimalisir kebocoroan wajib pajak dan ini adalah data untuk mengontrol wajib pajak dan pelaku usaha agar menyetor pajak dengan benar dan lancar.
Menyingkat waktu transaksi antara pemerintah dan wajib pajak. Ia berharap dengan launching ini seluruh penerimaan pajak di kota Kupang akan memakai mesin edc ini secara luas.
Sementara Solemam Bisilisin Pimpinan Cabang Utama Bank NTT dalam sambutannya mengatakan Bank NTT bukan hanya sekedar bank untuk berbisnis tapi bank yang melakukan sinergi dalam tata kelola pengelolan keuangan dan pajak daerah baik penerimaan pajak maupun pengeluaran.
Dan dalam sistem penerimaan sudah melakukan dalam 3 tahun berturut, dan tahun 2019 pertama dilaksanakan di Kabupaten Kupang bank NTT menginisiasi bahkan EDC PBB online.
“Dan launching hari ini adalah daerah kelima untuk pajak memakai Mesin EDC. EDC ini diseting khusus untuk penerimaan pajak di resto dan kafe. Dan ada menu-menu sesuai kebutuhan sesuai pesanan pelanggan resto dan hotel yang akan dihitung berapa pajaknya. Dan uang pajak dipegang dulua oleh pemilik resto dan cafe dan akan dikotnrol dari dashboard oleh Bank NTT. Dan ini akan jadi alat ukur bagi bank NTT.” Ujar Soleman.
Soleman mengatakan Bank NTT juga melakukan penilaian penggunaan Penerimaan Pajak Electronic di NTT dengan menggunakan mesin ECD dan NTT cukup baik, dan kota Kupang sudah sejak 2012.
“BI sampai saat ini sedang menggelar lomba QRIStimewa antara pemda yang paling banyak lakukan pembayaran dengan QRIS dan disediakan hadiah. Baecodenya pembayaran QRIS akan discan untuk memilih pemda mana yang paling banyak menggunakan QRIS.” Ujar Soleman.
Ia mengajak semua pihak sama-sama mengedukasi masyratakat bahwa ketika konsumen berbelanja dan makan di resto dan kafe sudah dipotong pajak atau konsumen yang membayar pajak.
Penjabat Wali Kota Kupang dalam sambutannya mengatakan harusnya pimpinan bank NTT datang agar kemitraan bisa di kontrol dan diawasi.
“Pertumbuhan ekonomi bertumbuh pesat dan meningkat termasuk pembayaran pajak namun belum ada sistem penerimaan digital yang sistematis dan mudah dikontrol secara digital, untuk itulah dibutuhkan sebuah inovasi secara teknoligi digital guna memudahkannya. Hari ini kita akan melaunching mesin EDC yang dirancang untuk menerima pajak kafe dan resto sebesar 10%.” Ujar Farhernsy awali sambutan.
Pj.Wali Kota meminta kepada pelaku usaha resto, hotel, cafe, tempat hiburan dan bahkan parkir sebagai link usaha memberikan kontribusi penerimaan asli daerah untuk menginput dan melaporkan penerimaan dan penyetoran melalui Mesin EDC.
“Bapak kepala cabang saya minta juga dipasang monitor di ruangan sekda dan kepala BKD agar bisa memonitor seperti apa pergerakan penerimaam dan penyetoran pajak. Saya berharap tidak ada kejanggalan yang dilakulan pelalu usaha dan itu hak perintah yamg harus dilakulan oleh pelaku usaha. Apa yang jadi hak pemerintah harus disetor dan dapat dilaksanakan dengan tanggungjawab.” Pinta Penjabat Wali Kota.
Pj.Wali Kota punengingatkan bahwa tanpa partisipasi pelaku usaha maka mesin EDC ini tidak akan memberikan manfaat apabila ada pelaku usaha menolak memakai Mesin EDC maka akan jadi petimbangan pemerintah untuk memberikan ijin usaha.
“BKD dan bank NTT harus melakulan monitor terhadap penggunaan dan pamanfaatan mesin EDC ini. Bank NTT bisa siap tambah sehingga ssmua pelaku usaha menggunakannnya agar jangan ada diskriminasi.” Pinta Pj.Wali Kota Tegas.
Launching Mesin EDC dilakukan dengan menandatangan MoU antara Pemkot.Kupang yang diwakili oleh Plt.Kepala BKD Kota Kupang (Alfred Lakabela) dan Bank NTT (Soleman Bisilisin) serta penyerahan mesin EDC dari Bank NTT ke Pj.Wali Kota, dari PJ.Wali Kota ke Plt.Kepala BKD, dan dari Kepala BKD ke Owner Resto La’Moringa dr.Andre dan isteri.
Selanjutnya Pj.Wali Kota melakukan transaksi pembelian pertama menggunakan mesin EDC di Resto La’Moringa.
dr.Andre, Owner La’Moringa, usai menerima Mesin EDC menyatakan” saya berterima kasih kepada Pemkot, Bank NTT, BI dan stakeholder lainnya bahwa ini menjadi bukti kami memang berkomitmen untuk ikut membangun kota Kupang dengan taat membayar pajak.” Cetus dr.Andre berkomitmen.
dr.Andre mengatakan walau kebanyakan sebagai pengusaha alergi mendengar kata pajak,
“Begitu mendengar kata pajak, orang pajak datang langsung alergi pak. Saya kan dokter biasanya orang alergi demam, gatal–gatal dan tangan kaki gemetar, begitu juga jika mendengar kata pajak. Tapi kami menyadari bahwa membangun kota Kupang salah satunya dengan meningkatkan PAD yakni pajak. Maka tidak boleh mengambil yang bukan hak kita. Msskipun kami dalam berusaha meskipun bukan karena dari aspek pajaknya pak, tetapi meskipun dalam menjalanlan suatu usaha ada naik, ada turun, karena itu strategi marketing kami jalankan. Tetapi membayar pajak menjadi satu keharusan bagi kami. Baik naik pun turun, puji Tuhan sampai hari ini Tuhan pelihara kami. Walau customer minta tidak mau bayar pajak tapi saya bilang tidak bisa karena pajak sudah menjadi kewajiban. Saya sebagai anggota PHRI mendukung kebijakan pemkot.Kupang melalui pajak daerah lewat pajak di resto, kafe dan hotel.” Tandasnya.|| jbr