Wabup.Belu Ingin Program JAKSA JAGA DESA Harus Disebarluaskan

Birokrasi Daerah Hukum & Regulasi

TASIFETO BARAT, TOPNewsNTT||Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria, SH., MH menghimbau agar kepada seluruh peserta Penyuluhan Hukum Terpadu untuk menyebarluaskan Program Jaksa Jaga Desa kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing. Hal itu disampaikan Kajari Belu saat memaparkan materi saat kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang berlangsung di Aula Kantor Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kamis (08/09/2022).

Kajari Saniaji mengatakan, kerja sama dibidang hukum ini, akan
terus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa.
“Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari pihak kejaksaan. Dengan pendampingan ini, nantinya diharapkan bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan Dana Desa,” katanya.

Disampaikan pula, Ia hadir bersama perangkat hukum lainnya disini, adalah untuk mendiskusikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa.
“Kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa,” ujarnya.

Senada dengan Kajari Belu, Perwakilan Pengadilan Negeri Atambua mengatakan, semoga kolaborasi yang efektif dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa,” terangnya

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat.
“Penguatan efektifitas Pos Jaga Desa Bersama Kejaksaan merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa,” tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Camat, Kepala Desa, BPD dan seluruh aparatur desa yang hadir mengikuti kegiatan ini.
“Saya optimis dengan pendampingan dari kejaksaan pemanfaatan Dana Desa bisa diantisipasi sedini mungkin, sehingga dampak dana desa lebih efektif lagi,” tutupnya.| juli br

Sp  (prokopimbelu).