Tutup Masa Sidang I 2023/2023, DPRD Kota Kupang Hasilkan 2 RANPERDA Usul Inisiatif

Birokrasi

KOTA KUPANG, TOPNewsNTT||Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang akhirnya menyelesaikan masa Sidang I melalui paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2023/2024 DPRD Kota Kupang di Lantai II ruang sidang utama sasando kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (28/12).

Masa Sidang I yang berlangsung sejak 20 November hingga 28 Desember 2023 tersebut mengesahkan dan menetapkan berbagai keputusan antara lain; Keputusan DPRD Kota Kupang tentang rekomendasi atau catatan strategis DPRD Kota Kupang terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Kupang tahun anggaran 2023 dan keputusan DPRD Kota Kupang tentang persetujuan rancangan Perda tentang penetapan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2024. Selain itu juga ditetapkan 2 Ranperda usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda usul insiatif tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kota Kupang.

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si, dalam sambutannya atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena dalam kurun waktu sejak tanggal 20 November sampai 05 Desember 2023 lalu, Pemerintah dan DPRD Kota Kupang telah berhasil duduk bersama dan melaksanakan sidang I tahun 2023/2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang.

“Kita semua meyakini bahwa perbedaan, pandangan, dan dinamika yang terjadi selama persidangan ini mengisyaratkan komitmen tinggi serta kekompakan antara lembaga pemerintah dan legislatif yang sama-sama menginginkan tercapainya tujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang sehingga pembahasan Ranperda Kota Kupang dapat disepakati bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh PJ. Wali Kota, ucapan Terima Kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat karena telah dengan sungguh-sungguh mencurahkan pikiran, tenaga, bahkan segala waktu dan kesempatan untuk membahas, merumuskan, hingga menghasilkan tercapainya kesepakatan politik dalam persidangan I. Berbagai catatan strategis yang bersifat korektif, kritikan, dan konstruktif, usul dan harapan kepada pemerintah, semuanya mengisyaratkan dukung politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan untuk mempercepat semua aspek pembangunan perkotaan yang nantinya akan dipetakan oleh pemerintah menurut skala prioritas dalam pelaksanaanya.

Diakhir sambutannya, PJ Wali Kota menyampaikan bahwa dalam perspektif politik anggaran, APBD merupakan akumulasi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hal masyarakat yang disediakan dalam 1 tahun anggaran yang telah disampaikan masyarakat melalui tahap-tahapan perencanaan pembangunan, oleh sebab itu dari tahun ke tahun pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan porsi belanja langsung daripada belanja tidak langsung, agar dapat menjawab tuntutan pertumbuhan kebutuhan masyarakat yang semakin pesat, seiring perkembangan globalisasi.

“Di tahun depan juga Negara kita akan menyelenggarakan event Demokrasi besar yaitu pemelihan presiden, legislatif, dan pemilihan kepala daerah yang harus kita sukseskan bersama, saya mengajak semua elemen bangsa agar memanfaatkan setiap momentum yang ada untuk terus menyuarakan pemilu damai kepada seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos., atas nama lembaga DPRD Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada Penjabat Wali kota, Peniabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, dan jajaran Pemerintah Kota Kupang yang telah bekerja maksimal. “Saya menyampaikan Selamat Natal bagi segenap umat kristiani di Kota Kupang, kiranya sukacita damai Natal menjadi semangat tersendiri dalam menjaga keutuhan dan keberagaman di Kota Kupang, kiranya damai Natal selalu menyertai kita semua, ungkapnya”.

Setelah melewati berbagai tahapan dan dinamika persidangan I bersama Pemerintah Kota Kupang telah mengesahkan dan menetapkan berbagai keputusan politik antara lain Keputusan DPRD tentang persetujuan nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD Kota Kupang tahun anggaran 2024, Keputusan DPRD tentang persetujuan nota kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, Keputusan DPRD tentang persetujuan Perda APBD kota Kupang tahun 2024, Keputusan DPRD tentang Pajak daerah dan retribusi daerah dan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota kupang,.

Adapun beberapa hal penting yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Kupang antara lain yang pertama, apresiasi dan penghargaan kepada Penjabat Wali Kota beserta Jajaran yang telah bekerja keras sehingga dapat menyampaikan seluruh dokumen persidangan untuk dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku, namun demikian diharapkan kepada pemerintah untuk ke depan dalam mengajukan dokumen persidangan harus disampaikan tepat waktu kepada DPRD dan tetap berpedoman pada permendagri tentang pedoman penyusunan APBD.

Kedua, Setelah melalui berbagai tahapan persidangan pada tingkat fraksi, komisi, Badan Anggaran, Gabungan Komisi, Bapemperda, DPRD bersama pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintah di daerah telah bersama menetapkan berbagai keputusan politik yang final dan mengikat, oleh karena itu harus lebih diperhatikan.

Ketiga, setelah ditetapkan perancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2024 menjadi tanggungjawab pemerintah untuk dapat menjalankan APBD tahun anggaran 2024 bagi kemakmuran rakyat, dan dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Turut hadir unsur Forkopimda Kota Kupang, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.Ip, M.Si, Ketua dan Para Komisioner KPU Kota Kupang, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Kupang, Para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Asisten Sekda Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kupang serta para Camat se-Kota Kupang.| jbr

*PKP_nit