Tegakkan Aturan Perkarantinaan, BKHIT NTT Gelar Sosialisasi

KUPANG, TOPNewsNTT.Com|| Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi NTT mengelar Sosialisasi Perkarantinaan di Ballromm Swiss Bell Court (Kamis, 15/8). Turut menghadiri Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT dan pejabat dari instansi terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi NTT drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana mengatakan, dalam sosialisasi ini mengundang unsur-unsur yang penegak hukum karena  tugas-tugas Balai Karantina, Hewan, Tumbuhan dan Ikan di lapangan pasti berurusan dengan unsur-unsur penegak hukum maupun media terlebih lagi dengan para pengguna jasa karantina.

Tujuan kegiatan sosialisasi perkarantinaan secara umum, tapi lebih khusus lagi berharap agar para narasumber ini dimana dalam penerapan regulasi di karantina cukup berat dan erat sekali kaitannya dengan penegakan hukum.

“Kami harapkan para pengguna jasa ini dapat mentaati aturan yang ada di kami. Kami punya undang-undang nomor 21 tahun 2019.  tujuannya juga yaitu melakukan sinergitas,  karena pelaksanaan tindakan hukum di lapangan tidak bisa kami lakukan sendiri. Lewat sosialisasi ini kami berharap para pengguna jasa inilah yang harus taat terhadap aturan yang ada di karantina dan begitu juga regulasi yang lain.” Ungkap Raka.

Peraturan perkarantinaan bertujuan secara umum adalah untuk menjaga Indonesia, khususnyan Provinsi NTT ini harus bebas harus bebas dari baik dari penyakit hewan, ikan dan tumbuhan,

“Seperti kita ketahui dan sekedar informasi dan harus menjadi perhatian bersama bahwa Provinsi NTT ini sampai sekarang masih bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dan itu menjadi nilai tawar yang tinggi terhadap komoditas hewan yang kita miliki. Di Indonesia ini cuma beberapa daerah sumber ternak yang relatif besar artinya untuk mensuplay kebutuhan hewan di hampir seluruh Indonesia dan satu-satunya provinsi yang masih bebas PMK adalah provinsi NTT. Makanya melalui kesempatan ini  saya undang dari seluruh unsur penegak hukum. Karena mungkin di daratan Kupang ini masih bisa kita awasi tapi untuk Flores, Sumba agak sulit. Terlebih lagi di daerah Flores karena disana petugas kami terbatas. Artinya memang dari segi struktur organisasi dannsatuan pelayanan kami ada 14 dari Labuan Bajo sampai dengan PLBN. Makanya peran serta masyarakat lah yang kami butuhkan, sehingga pelaksanaan tindak karantina ini bisa berhasil dan utamanya kita bisa menjaga wilayah kita dari berbagai ancaman penyakit. Itu memang sudah menjadi tugas kami seperti penyakit PMK kita masih bebas kemudian penyakit RSD. Tetapi tetap saja masih ada beberapa penyakit yang misalnya pada babi ada penyakit ASF. sebelumnya kita bebas tapi dengan masuknya penyakit itu luar biasa awal-awal kejadian mungkin 80 sampai 90% efek kematiannya tapi sekarang relatif mungkin juga program vaksinasi sudah bisa berjalan. kasus itu bisa saja bukan tidak ada tapi yang mungkin berfluktuasi sehingga yang masih relatif bisa dikendalikan. Pada  ltumbuhan memang produk-produk yang kita keluarkan dari sini dia relatif besar begitu seperti pisang, kemudian kemiri, kelapa dan  pisang. Pisang dari Flores itu luar biasa keluar begitu banyak, tapi bisa perhatikan setiap hari. Itu adalah beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama yang semua stakeholder artinya yang terlibat di dalam pelaksanaan tindak karantina itu harus mempunyai perhatian bersama gitu karena ketika suatu penyakit sudah masuk ke suatu daerah di samping kerugian ekonomi juga kerugian sosial seperti rabies.” Ungkap Raka.

Ia mencontohkan penyakit rabies yang sudah masuk ke hampir seluruh daratan Provinsi NTT.  Ia berharap dengan ketaatan terhadap peraturan perkarantinaan maka akan menjaga NTT bebas dari penyakit hewan, ikan dan tumbuhan karena NTT sebagai pensuplay produk hewan sapi dan daging sapi kualitas terbaik dan terbesar yang selama ini bebas PMK.

Sebagai pemateri pertama, drh.Raka menjelaskan prosedur dan regulasi yang dilakukan oleh Balai dalam memastikan produk hewan, ikan dan tumbuhan dari dalam dan keluar NTT sehat dan tidak mengandung penyakit, sehat dan layak konsumsi, dengan memastikan semuanya sudah melalui semua tahapan yang ditetapkan pemerintah dan Balai Karantina, tujuannya untuk menjaga populasi plasmanukta sapi di NTT terjaga dan menjaga NTT bebas historis PMK dan LSD.

Kadis Peternakan NTT Yohanes Oktovianus mengatakan untuk dinas peternakan dalma rangka melaksanakan tugas bidang peternakan adalh lakukan pengawasan lalu lintas ternak dari dan ke NTT.

Ijin untuk pengeluaran ternak sepenuhnya ada di DPMPTSP NTT dan semua berkas di masukkan ke DPMPTSP dan Dinas Peternakan Provinsi NTT  hanya memvalidasinya saja.

Tugas Dinas Peternakan Provinsi  hanya menvalidasi saja,  jadi DPMPTSP  meminta validasi ke Dinas Peternakam. Tugas validasi didasari oleh berbagai peraturan Menteri Peternakan, kami mendiskusikan kepada tiga bidang sesuai dengan penugasannya yang pertama di bidang kesehatan hewan untuk mengecek tentang kelengkapan dokumen-dokumen berkas terkait dengan persyaratan kesehatan hewan.

Pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan oleh petugas dinas peternakan  kabupaten kota, provinsi hanya menvalidasi saja. Untuk kesehatan Hewan akan diterbitkan sertifijat SKHH, san untuk kesehatan produk adalah SKHPH.

Peraturan Gubernur  No. 52/ 2023 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tujuan perGub adalah Perlindungan dan
peningkatan kualitas sumber daya ternak, Kepastian hukum dan berusaha di bidang, peternakan, Perlindungan pada peternak
dan pengusaha di daerah dan meningkatkan ketersediaan lapangan kerja.

Lalu Lintas TBP yang diperbolehkan untuk dikirimkan adalah Ternak Jantan siap potong.  Sementara yang tidak boleh dikirimkan adalah Ternak potong bibit, Ternak potong betina bibit maupun bukan bibit tida diperbolehkan dikirimkan. Sementara Ternak betina tidak produktif diperbolehkan dengan syarat sehat dan berusia tua.

Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan
Persyaratan Kesehatan Hewan ditetapkan
dengan mempertimbangkan jenis HPM, jenis Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular,
tindakan atau perlakuan yang dapat meminimalkan atau menghilangkan risiko terbawanya HPM yang berisiko menularkan
penyakit ke Hewan, manusia, dan lingkungan, pemeriksaan klinis Hewan atau organoleptik, dan pemeriksaan Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan jenis Penyakit Hewan dan/atau keamanan Produk Hewan.

Hasil dari pemeriksaan secara  klinis Hewan dituangkan dalam surat keterangan kesehatan Hewan dan organoleptik dalam surat keterangan Produk Hewan.

Alur Pelayanan Pemgualaran Ternak : Rekomendasi pemasukan dari POV Daerah Tujuan (LALIN), Rekomendasi pengeluaran dari Disnak Kabupaten Kota, Remokendasi Pengeluaran dari POV daerah asal (LALIN), permohonaj izin pengeluaran ternak ke DPMPTSP Provinsi NTT (SIROMEO), Pengurusan persyaratan teknis di kabupaten kota asal ternak, penyiapan dan pemuatan ternak, pemgujian lab dan sertifikasi karantina, masuk IKH Karantina, Ijin Pengeluaran ternak DPMPTSP Provinsi dan sertifikat verentiner dari POV provinsi asal.

Sementara Arianto, pemateri dari Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan aturan hukum ada tapi tentu dengan regulasi yang diwajibkan dengan prosedur yang dipersingkat. Dengan alat bukti dan saksi minimal 3. Tapi ia berharap balai Karantina semaksimal mungkin melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi terkait aturan hukum terkait perkarantinaan dalam hal pemasukan dan pengeluaran hewan sehingga tidak semua unsur yang berhubungan dengan prosedur pengeluaran dan pemasukan hewan ke dan dari NTT.

Untuk sosialisai  hukum Arianto menganjurkan  Balai Karantina bisa bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTT ada anggarannya, selain itu disiapkan juga pendampingan dan pengawasan hukum.

Hingga kini belum ada kasus  pelanggaran karantina yang masuk ke kajaksaan. Dasar hukun pasa 87 dan 88

Memasukkan media pembawa yang terinfeksi dan ke tempat-tempat yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan pidana karena sudah pasti barang ilegal. Tidak membawa hewan tidak melalui tempat yang ditentukan atau melalui pejabat karantina ancaman 3 tahun dan denda 3 m.

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menjelaskan terkait tusi Ombudsman adalah terkait standar pelayanan pemerintah dan semua unit pelayanan yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Dalam hal SOP Balai Karantina Kupang, Darius hanya menitipkan pesan agar pelayanan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Darius meminta agar pemerintah jangan menutup diri terhadap kritik dan komplain masyarakat karena itu akan memperbaiki kinerja dan pelayanan.

Pengaduan adalah alat evaluasi sehingga Darius berharap semua pihak pelaksana pelayanan publik mampu menerima pengaduan dengan positif agar memperbaiki kinerja pelayanan publik.

“Selama 3 tahun terakhir jumlah aduan ke Ombudsman sedikit meningkat tahun 2022 jumlah aduan adalah 861, 2023 500 lebih, dan tahun 2024 sebanyak 783. Tapi Balai Karantina selama tiga tahun terakhir tidak ada komplain. Penyebab kurangnya aduan adalah pelayanan sudah bagus, orang takut lapor, tidak tahu kemana melapor, dan pasrah.” Ungkap Darius.

Nara sumber dalam sosialisasi adalah Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana, AKP Dimas Yusuf Faddilah Rahmanto,S.Tr.K.,S.I.K (Direskrimsus Polda NTT), AKP Jamari, SH.,MH (Polairud), Kadis peternakan Ir.Yohanes Oktovianus,MM dan  Ombudsman NTT Darius Beda Daton, SH.|| jbr