Sidang Pra Peradilan Kasus Irigasi Wai Ces Ditunda Lantaran Penyidik Kajati NTT Belum Siapkan Tanggapan, Ini Kata Kuasa Hukum Andry Dangu

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Sidang Pra Peradilan Pemohon an.Andry Umbu Dangu (mantan PPK proyek Irigasi Wai Ces, Manggarai) terhadap Termohon (Penyidik Kejaksaan Provinsi NTT) dengan agenda mendengarkan tanggapan Termohon atas gugatan Pemohon dengan menghadirkan dua saksi Ahli (Andre Kore (UCB) dan Ahli Hukum ditunda lantaran Penyidik Kajati NTT sebagai Termohon belum mempersiapkan tanggapan dengan alasan administrasi permohonan Pemohon (Andry) baru mereka terima.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut awalnya dijadwalkan digelar tepat pukul 09.00 wita pagi, namun tertunda hingga pukul 11.10 wita. Namun akhirnya ditunda juga karena pihak Termohon belum menyiapkan dan menyerahkan tanggapan atas permohonan Pemohon.
Hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang pra peradilan dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon akan dilaksanakan Rabu, 28 Mei jam 09.00 wita dan sidang penyerahan bukti dan saksi ahli Pemohon akan digelar pada 3 Juni 2025.
Mel Ndaumanu, Ketua Tim Kuasa Hukum Andry Umbu Dangu menyebutkan bahwa hari ini Selasa, 27 Mei 2025 merupakan sidang pra peradilan pemohon Andry Umbu Dangu dalam kapasitas sebagai PPK pertama Proyek Irigasi Wai Ces, Manggarai. Dalam sidang Pra Peradilan ini, diagendakan mendengar tanggapan Termohon atas permohonan Termohon dan mendengarkan keterangan saksi ahli, namun ditunda karena Termohon belum menyiapkan tanggapan.
Secara garis besar, Mel menjelaskan dalam pra peradilan ini Tim KH akan mempertanyakan ke Penyidik bukti awal apa yang dipakai dalam penetepan kliennya (Pemohon) sebagai tersangka dalam kasus mangkraknya proyek Irigasi Wai Ces, Manggarai ini.
“Jadi masalahnya adalah klien kami sebelumnya merupakan PPK pertama dari proyek Irigasi Wai Ces tersebut, namun dalam perjalanan, setelah menandatangani kontrak, baru empat hari dan setelah ia melaksanakan tugas dan wewenang perencanaam, belum sampai pada tahapan pelaksanaan, klien kami diberhentikan dengan sk Kepala Dinas dan ada adendum terkait penggantian PPK. Padahal, sebagai PPK dasarnya harus ada sk dari Kepala Dinas untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai PPK.” Jelas Mel.
Mel menjelaskan bahwa Sebagai PPK pertama, kliennya sudah menjalankan tugas dalam hal menetapkan perencanaan antara lain soal RAPS, APS, GR dan spek yang kemudian nantinya diserahkan ke Pokja untuk dilakukan tender lelang Proyek irigasi Waices. “Namun sebelum pelaksanaan proyek dia digantikan. Artinya kliennya hanya berhenti pada perencanaan, tidak masuk kedalam pelaksanaan proyek karena sudah digantikan PPK yamg baru.” Ujar Mel.
“Untuk pemohon (sdr.Andry Umbu Dangu), dia menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan sk yang diberikan sampai pada penetapan penunjukkan penyedia barang jasa, menandatangi kontrak, kemudian ada jaminan pelaksanaan, itu semua dilaksanakan sesuai dengan tugas dan wewenang. Karena itu kita akan mempertanyakan, bukti permulaan apa yang dipakai oleh saudara-saudara kita penyidik dari Kajati NTT (termohon) untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam kasus proyek ini. Minimal harus ada dua bukti yang akan kita uji dalam persidangan Pra Peradilan nanti.” Ungkap Mel.
“Tadi karena penyidik Kejaksaan belum menyiapkan tanggapan, maka sidang ditunda oleh Hakim. Dan kita sudah lihat court calendar yang sudah ditetapkan ibu Hakim bahwa besok Rabu, 28 Mei, Termohon (Penyidik Kajati) harus menyampaikan tanggapan terhadap permohonan Termohon (Andry Umbu Dangu), karena pra peradilan hanya punya waktu tujuh hari. Kemudian nanti, Pemohon akan diberikan kesempatan mengajukan bukti surat dan saksi ahli pada tanggal 3 Juni. Kami akan menghadirkan dua ahli, yakni satu saksi ahli dari Universutas Citra Bangsa dan satu dari Ahli Hukum. Itu persiapan kita dalam sidang pra peradilan nanti.” Ungkap Mel lagi.
“Jadi dalam Sidang Pra Peradilan kita akan uji status PPK pertama dan bukti awal apa yang dipakai oleh penyidik sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Dan akan lebih dijelaskan oleh saksi ahli pada 6 Juni 2025”. Tandas Mel.|| jbr