Sekda NTT : “Tax Payers Charter Jadi Langkah Strategis Bangun Peradaban Perpajakan Yang Komprehensif”

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Sekda NTT Cosmas D.Lana mengingatkan bahwa Tax Payers Charters adalah langkah strategis membangun peradaban perpajakan yang komprehensif.
Hal ini dikatakan Sekda provinsi NTT Cosmas D.Lana dalam sambutan membuka kegiatan peluncuran tax payer charters dan forum konsultasi publik yang digelar oleh Kanwil Dirjen Pajak NTT.
Selain itu Cosmas memgingatkan bahwa pajak adalah pilar utama pembangunan bangsa. “Karena lebih dari 79% pendapatan negara ditopang oleh penerimaan pajak. “Karena itu relasi antar pemerintah sebagai otoritas pajak dan masyarakat sebagai wajib pajak harus dibangun doatas fondasi kepercayaan, kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan berstandar.” Ujar Cosmas.
Cosmas meminta agar piagam ini tidak sekedar sebagai sebuah dokumen melainkan simbol kemitraan yang menegaskan hubungan dua arah yakni antara negara, yang memberikan pelayanan pajak yang profesional, transparansi, sementara wajib pajak melaksanakan kewajiban dengan benar, tepat waktu, dan dengan penuh kesadaran.
“Dengan kata lain Tax Payer Charthers adalah wujud gotong royong modern sebagai suatu bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat demi terwujudnya sistem perpajakan yang adil, transparan dan berkelanjutan.” Katanya.
Pajak adalah tulang punggung negara, di NTT kontribusi pajak yang disetor masyarakat dan wirausaha telah membiayai banyak hal penting seperti infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
“Membayar pajak bukan hanya suatu kewajiban tapi juga diperuntukkan bagi salah satu investasi bersama. Setiap rupiah yang disetor masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam wujud memberikan kesejahteraan kepada masyarakat itu sendiri.” Ujarnya.
Karenanya Cosmas mengajak semua pihak Kanwil DJP NTT, para pelaku usaha dan wajib pajak untuk memperkuat kolaborasi.
“Pemerintah wajib memberikan pelayanan pajak yang mudah, cepat, transparan, serta berintegritas. Sementara masyarakat wajib mendukung dengan kepatuhan membayar pajak yang lahir kesadaran dan tanggungjawab bersama. Dengannya akan tumbuh hubungan yang sehat antara negara dan wajib pajak yang pada akhirnya memperkuat sistem perpajakan nasional serta menopang pembangunan yamg berkelanjutan.” Kata Cosmas.
Cosmas mengingatkan bahwa forum konsultasi publik sangat penting karena menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah, wajib pajak, dunia usaha, akademisi dan masyarakat.
“Kita sadar bahwa wajib pajak masih menghadapi sejumlah tantangan. Ada yang belum paham, ada yang merasa proses masih sulit. Lewat FKP akan mendengar aspirasi masukan dan kritik konstruksif.” Tambahnya.
Dari sinilah kita bisa mengedukasi apakah untuk mencari solusi bersama serta menaikkan kebijakan perpajakan yang lebih partisipasif, inkkusif dna berpihak pada kepetingan rakyat. FKP bukan sekedar forum diskusi tapi menjadi laboraturium pijakan agar sistem perpajakan kita semakin baik dan tingkat kepatuhan pajak di NTT semakin meningkat.
Sememtara itu Rimedi Tarigan,S.E,Ak.,MM Kepala KPP Pratama Kupang selaku ketua panitia melaporkan Pembukaan Tax Payers Charter dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Prov. NTT digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak, dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat komitmen untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional, maka diperlukan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter).
Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter telah resmi diluncurkan oleh Dirjen Pajak pada tanggal 22 Juli 2025 melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) tanggal 14 Juli 2025, yang berisi hak dan kewajiban dari wajib pajak.
Berdasarkan nota dinas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat nomor ND-1318/PJ.09/2025 hal Pelaksanaan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter), acara ini dilaksanakan di seluruh kantor wilayah Direktorat Jendera Pajak di seluruh Indonesia.
Selain Tax Payers Charter, acara ini juga dilaksanakan dalam rangka Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertujuan memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Acara Taxpayer Charter ini diselenggarakan di Ballroom Hotel Harper Kupang Nusa Tenggara Timur, yang dihadiri oleh Forkopimda NTT, Perwakem NTT, beberapa Wajib Pajak Prominen, Asosiasi, Akademisi (Tax Center), pemuka agama Islam, Hindu, Kristen , dan Katolik, perwakilan dari beberapa Media lokal NTT, serta dihadiri oleh beberapa pejabat administrator di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara pada Rabu, 20 Agustus 2025.|| jbr