Resmi dilantik, ini komitmen Domu Warandoy sebagai Sekda NTT
NTT, TOPNewsNTT||Usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah NTT, Domu Warandoy, S.H.,M.Si (Rabu, 13/7) di Kupang, kepada media mengungkapkan komitmen apa saja yang akan dilaksanakan kedepan.
Kepada awak media Domu yang pernah menjabat Asisten 1, 2, 3 dan bahkan jabatan terakhir 4 tahun sebagai Sekda Sumba Timur ini menuturkan bahwa sesuai pesan gubernur dan kewenangan Sekda, maka dalam pelaksanaan pemerintahan terutama terkait dengan organisasi ketatalaksanaan sumber daya manusianya, maka dirinya akan melaksanakan penataan dibidang birokrasi atau reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi bisa kita tegakkan sesusai visinya yakni reformasi birokrasi menuju pemerintahan kelas dunia. Maksudnya adalah pemerintahan yang profesional, berintegritas dan komitmen tinggi untuk melakukan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dan mempunyai sistem pemerintahan yang demokratis, sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan roda pemerintaha, itu Tujuan akhir kita.” Jelas Domu.
Mantan jurnalis dan salah satu kabiro di Harian Umum Pos Kupang ini melanjutkan, bahwa sebetulnya, apapun reformasi birokrasi yang dilakukan, akan sampai pada pemerintahan kelas dunia yang memiliki aparatur yang profesional tinggi, terhindar dari KKN, mengutamakan pelayanan publik.
“Kenapa? Karena pemerintah ada untuk melayani masyarakat, karena itu untuk bisa menuju kepada pemerintahan kelas dunia atau menegakkan reformasi birokrasi makanya itu semua yang namanya aparatur sipil negara itu harus taat pada aturan yang mengikat kepada kewajiban-kewajiban. Kesanggupan pegawai negeri sipil dan P3K untuk melaksanakan yang diwajibkan oleh aturan dan menghindari atau tidak melakukan apa yang dilarang, itu namanya disiplin dan loyal. Saya ingin mengutip pernyataan pak gubernur, bahwa menjadi seorang ASN itu punya tujuan. Di mana Nusa Tenggara Timur ini membutuhkan aparatur sipil negara yang disiplin untuk bisa maju. Apapun target RPJMD yang Pak gubernur ketetapan dalam RPJMD periode 2018-2023 kalau tidak dibantu oleh aparatur sipil negara yang tertib, tidak akan berjalan dengan baik. Tentang tertib itu ada aturannya dalam pp 91, PP 94/2021 tentang disipilin PNS. Itu memang regulasi yang mengatur kami, hanya PNS. dan P3K yang disiplin yang bisa membantu gubernur dalam membangun daerah ini.”
Tugas seorang sekda, ujar Domu adalah membantu gubernur dan wakil gubernur dalam pengorganisasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dan penyusunan kebijakan daerah dan pelayanan administratif.
“Saya, dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa Sekretaris Daerah yang telah membantu kepala daerah dan wakil kepala daerah jika itu memang saya punya disiplin. Waktu saya menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur 4 tahun, saya tidak pernah merasa sebagai kepala daerah tapi pembantu kepala daerah. Kalau itu yang terjadi, maka sinergi antara kepala daerah dan sekda akan terjalin.” Tegas Domu.
“Jadi saya tegaskan lagi, tugas seorang sekda adalah untuk membantu kepala daerah. Memang selama saya menjabat sekda sumba timur 4 tahun saya lakukan itu dan ketika saya menjabat sekda ntt tentu jangkauannya beda. Bahwa kalau di kabupaten saya berbicara di level kabupaten, maka di provinsi aya berbicara di level provinsi, tapi ada satu tugas tambahan yang tidak pernah saya lakukan di kabupaten, yaitu sesuai dengan PP 33 /2018 tentang pelaksanaan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, bahwa sekda adalah pembantu gunernur yang membantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Wakil pemerintah pusat, Gubernur lewat kami Sekretaris Daerah dan perangkat daerah provinsi melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pemerintahan, dan pelaksanaan pelayanan administrasi dan program kerja pemerintah.
dan sebagai Sekda, dipastikannya dirinya akan melakukan dan melanjutkan apa yang telah dibuat oleh mantan sekda Beny Polo Maing selama 5 tahun,
“Maka disiplin yang beliau sudah terapkan paling kurang dipertahankan, disana sini kalau ada kurang, maka saya harus mencari tahu mengapa kurang. Karena komitmen gubernur dalam sisa waktu 1 tahun, dalam rangka pelaksanaan RPJMD 2022/2023, saya betul-betul harus melakukan terobosan-terobosan, baik dalam pembinaan aparatur, pengelolaan keuangan daerah dan memfasilitasi dalam pemerintahan pembangunan dan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan untuk mendukung target-target yang bisa dicapai dalam waktu yang singkat, tersisa 1 tahun.” Imbuhnya bersemangat.
Diakuinya, saat datang, RPJMD 5 tahun sudah ditetapkan pada 2018.
“RKPD 2023 sudah ditetapkan. PRnya adalah bagaimana saya memfasilitasi agar penyusunan kebijakan umum APBD dan KUA PPAS 2023 harus berada dalam nuansa yang dapat mempercepat pencapaian target-target yang sudah direncanakan yang sudah direncanakan gubernur dalam RPJMD 2018-2023.”ujarnya.
“Nah, untuk ini saya berusaha maksimal dalam waktu 1 tahun lagi. Saya masuk sudah sisa satu tahun ini, Nopember tahun 2024 jabatan gubernur berkhir, nah target-target kinerja yang beliau sudah tetapkan, tentu harus saya bantu mengkoordinasikan kepada seluruh perangkat daerah dan dibantu oleh para asisten, kepala biro dan kepala daerah. Sekda adalah lintas koordinasi, unsur perangkat daerah pelayanan dan juga koordinasi.” Ujarnya.
“Saya tentu akan memainkan peran bagaimana menggerakkan pimpinan perangkat daerah, karena mereka yang menjadi pejabat pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan lewat APBD. Tugas saya adalah bagaimana menggerakkan perangkat daerah agar kegiatan program yang telah tertuang dalam DPA bisa berjalan maksimal sesuai target yang telah ditetapkan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.” Tegas Domu.
“Saya tidak akan membawa hal yang baru, karena regulasi yang akan dilaksanakan adalah yang sudah ditetapkan pada saat dijabat sekda pak Beny Polo Maing, mungkin beda cara pelaksanaan atau menggerakkannya dan koordinasi saja. Beda orang beda cara.” Janjinya tegas.
Domu menegaskan bahwa ia tidak pernah bermimpi untuk sampai ke titik ini. Ia dulu tinggal di Kupang seorang jurnalis di Pos Kupang.
“Ketika saya 4 tahun menggeluti profesi ini, saya ada dorongan untuk tes CPNS, lolos dan pulang ke Waingapu. 26 Tahun saya di Waingapu sebagai ASN dan tidak pernah bermimpi akan bisa seperti ini, karena itu bagi saya jabatan ini berkat Tuhan untuk saya pribadi dan keluarga. Karena itu akan saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan, gubernur sebagai atasan saya, dan kepada presiden yang menandatangani surat pengangkatan saya sebagai Sekda. Karena saya tidak pernah bermimpi, saya akan berjalan sesuai aturan yang ada. Karena itu disiplin yang diterapkan pak Beny Polo Maing tentu akan saya terapkan juga, karena disiplin adalah motto ASN. Karena telah memilih lahan ASN sebagai lahan pengabdian, karena itu apa yang mengikat ASN harus saya ikuti. Dan bagi ASN yang tidak ingin mengikuti aturan ASN ya akan kita terapkan sesuai aturan ASN. Panduannya adalah pp 53/2010 tentang disiplin ASN dan ada aturan baru 94/2021 tentang penegakan disiplin ASN. Jadi kita kerja sesuai aturan. ASN wajib punya loyalitas, desikasi, profesional.”imbuh Domu.
Seorang pemimpin, ujar Domu, seperti pernyataan Gubernur bahwa seorang pemimpin harus punya 3 hal ini, yakni berpengatuhuan walau setengah-setengah, punya hati yang tulus. agar bisa loyal dan punya keberanian.
“Dan saya rasa saya punya tiga hal ini. Berpengetahuan saya tahu aturan, hati yang tulus dan loyal saya punya karena selama jadi ASN, asisten 1, 1 tahun asisten 2, asisten 3 dan 4 tahun sekda Sumba Timur saya bersih dari temuan dan itu bukti saya punya hati yang tulus. Saya juga berani.” Ungkapnya.
Ia berjanji akan menjalin hubungan baik dengan pers, karena dimatanya pers adalah mitra pemerintah dan kritik lewat publikasi dari pers adalah sebuah kontrol sosial bagi pemerintah. Kritik adalah wajar dan bermanfaat bagi pemerintah.
Visi reformasi ASN adalah kita peroleh ASN yang profesional, berintegritas tinggi dan mampu melakukan pelayanan prima. Dan untuk.peroleh 3 hal itu yang utama displin dulu, tanpa disiplin tidak mungkin akan diperoleh PNS yang profesional. Karena saya akan tegaskan ke seluruh pimpinan perangkat daerah bahwa penertiban jam masuk kantor wajib. Jam 07.30 -16.30, istirahat 1 jam.
Dan pimpinan perangkat daerah harus bisa kendalikan dengan penilIaian dalam penilaian kinerja ada TPP atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Untuk seorang ASN memperoleh TPP, ada 6 indikator yang dinilai yakni : beban kerja, prestasi kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan penilaian objektif lainnya.
Seorang ASN jika melanggar aturan disiplin maka akan ditegur lisan, tulisan dan penghentian. || juli br