Rapat Forum Angkutan Jalan Kab. Kupang: Tekankan Keselamatan dan Kepatuhan Angkutan Jalan
Kupang, TopNewsNTT.Com||PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Forum Komunikasi Angkutan Jalan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT. Rapat ini melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Satlantas Polres Kupang, UPT Pendapatan Kabupaten Kupang serta Komunitas Pick Up Kupang (KPK).
Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam membahas isu strategis penataan transportasi angkutan desa di Kabupaten Kupang.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT yang memberikan gambaran umum mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksana regulator dalam pendanaan melalui Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib, serta pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi untuk menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat dijalankan sebagai program kerja tahun 2026.
Diskusi kemudian dipimpin oleh Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang yang mengarahkan pembahasan mengenai langkah konkret legalisasi kendaraan pick up sebagai moda transportasi umum.
Dalam forum tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang menegaskan bahwa legalisasi pick up harus memenuhi syarat keselamatan, termasuk perubahan bentuk kendaraan melalui karoseri, serta izin penyelenggaraan angkutan dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT.
Satlantas Polres Kupang menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas, mengingat adanya kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan pick up yang menimbulkan korban jiwa dan luka berat. Kepolisian juga memberikan masukan terkait perlunya pengaturan rute, sosialisasi keselamatan oleh komunitas, serta dukungan sarana prasarana untuk penanganan kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja menyoroti bahwa keberadaan angkutan pick up sangat dibutuhkan masyarakat, namun harus memiliki dasar hukum agar penumpang tetap terlindungi. Oleh karena itu, Jasa Raharja mendorong pembentukan badan hukum koperasi atau PT sebagai syarat legalisasi.
Komunitas Pick Up Kupang (KPK) yang saat ini beranggotakan lebih dari 600 unit kendaraan menyatakan komitmennya untuk memenuhi aspek legalitas, membayar pajak, serta mendukung pemerintah daerah melalui pembentukan koperasi. KPK juga menegaskan kesediaannya untuk beralih dari plat putih ke plat kuning, membayar pajak dan retribusi, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, UPT Pendapatan Kabupaten Kupang menyampaikan bahwa keberadaan KPK sangat membantu dalam pengendalian pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat menekan potensi tunggakan yang cukup besar di wilayah tersebut.
Dengan koordinasi bersama komunitas, UPT optimis pencapaian target Pendapatan Asli Daerah dapat lebih maksimal. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil forum melalui koordinasi lintas sektor.
Komitmen KPK untuk mendukung legalisasi angkutan desa melalui pembentukan koperasi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dari hasil forum ini. Forum Angkutan Jalan diharapkan menjadi langkah awal menuju penataan transportasi desa yang legal, aman, dan mendukung pembangunan Kabupaten Kupang.(**)
pr.hms.jrk
