Plt.Dirut.Bank NTT Jelaskan Alasan Dan Keuntungan Bank NTT Ber-KUB dengan Bank DKI

NTT, TOPNewsNTT.Com|| Managemen Bank NTT menggelar Pers Conference terkait Rencana Kerjasama Kelompok Usaha Bank antara Bank DKI (SHA : Stake Holder Agreement) dengan Bank NTT di aula Lantai 5 Bank NTT (Senin, 10/6).

Hadir Plt.Dirut Bank NTT Yohanis Umbu Landu Praing didamping Kadiv.Corsec Yuan Taneo sebelumnya menjabat kepala cabang Betun (menggantikan Endry Wardono), Direktur Dana & Treasury Merangkap Direktur Kredit :Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan : Christopher Adoe, Kadiv.Umum Rakhmat.

Yohanis Pandu Praing menjelaskan alasan Bank NTT jadi KUB, seperti apa posisi Bank NTT setelah menjadi KUB, apa saja manfaatnya bagi Bank NTT dan apa strategi yang akan dilakukan agar tercapainya Modal Inti Minimum (MIM) Rp3T Bank NTT sehingga kembali ke status BPD Bank NTT.

Awali pertemuan, Plt.Dirut Yohanis Umbu Landu Praing mengaoresiasi dan berterima kasih kepada awak media yang sudah mendukung perjalanan bank NTT hingga saat ini.

“Kami memohon dengan rendah hati agar teman-teman media mendukung kami dengan pemberitaan yang positif agar memberi dampak positif bagi Bank NTT ke depan.” Ungkap Landu Praing berharap.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa dengan bergabungnya Bank NTT dalam KUB (Kelompok Usaha Bank) dengan Bank DKI, dimana perubahan status hasil RUPS dan RUPS LB 8 Mei 2024 lalu, perubahan ini juga sesuai dengan amanat POJK no.12/2020.

“Dimana dalam RUPS tersebut seluruh pemegang setuju untuk kita ber-KUB dengan Bank DKI dan dengan salah satu kesemoatan bagi Bank NTT untuk bisa bergandeng tangan demgan bank DKI. karena DKI adalah bank yang cukup besar diantara BPD-BPD yang ada. Aset Bank DKI sekitar Rp85 Triliun, dengan modal inti Rp10 Triliun.” Jelas plt.Dirut.

Sementara terkait keputusan RUPS dan RUPS LB yakni Bank NTT bergabung dalam Kelompon Usaha Bank bersama Bank DKI, Landu Praing menjelaskan,

“Itu sudah sesuai dengan POJK No.12/2020. Manfaatnya cukup banyak yakni dalam tata kelola perusahaan, bisnis matching dengan Bank DKI terkait dengan seluruh kanal dan jaringan pengembangan SDM, ITE dengan yang lainnya. Sehingga bisa memberikan sumbangan positif dalam kerjasama kita dengan Bank DKI di tahun-tahun mendatang.” Ungkap Plt.Dirut.

Di akhir September 2024, Bank NTT juga sudah punya time line terkait KUB akan dilakukan stakeholder agrement dimana dalam sha  akan tertuang bisnis matching dan tata kelola Bank.NTT ke depan.

“Dan perlu saya luruskam bahw jika Bank NTT BerKUB dengan Bank DKI bukan berarti Bank NTT mengambil alih seluruh aset kita, bukan seperti itu,  tapi hal ini memang tuntutan dari  POJK 12/2020 sehingga bagaimanapun juga harus ada bank jangkar yang bisa mengakomodir kita dehingga modal inti kita bisa terpenuhi Rp3 triliun dan kekurangan kita hampir Rp700 triliun. Dan bukan berarti Rp600 lebih disertakan ke Bank NTT. Dalam rencana bisnis Bank  kita cantumkan sekitr Rp5-150M. Dan jika kita sudah berKUB akan banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja.” Jelas Plt.Dirut.

Senada dengan Plt.Dirut, Direktur Kepatuhan menjelaskan bahwa setelah BerKUB, Bank.NTT akan memiliki dua PSP. Dan Bank BJB dan Bank Bengkulu juga sudah jd KUB dengan Bank.DKI.dan masih berjalan.

“Dan dari 11 BPD Bank NTT paling kurangnya paling sedikit dari modal inti Rp3T, yakni Rp2.8 T, sementara BPD lain masih dibawah Rp2T. Ini skema yang dibuat oleh OJK agar bisa bertumbuh bersama, selain penguatan tata kelola, peningkatan SDM, Digitalisasi, Managemen Resiko, semuanya dikerjasamakan sehingga bisa mendorong penataan kinerja Bank NTT untuk bertumbuh lebih baik kedepan.” Ujar DirKep.

Ia memberikan catatan penting jika bank NTT tidak berKUB, maka para pemegang saham harus menyetorkan penyertaan modal sekitar Rp600 triliun lebih, tapi sesuai dengan penetapan yang saat ini sedang dilakukan due diligence dan akan selesai pada Juli 2024 dan dilanjutkan dengan penilaian saham dan Stake Holder Agrement.

Dir.Dana dan Kredit Kristian menyampaikan bahwa jika Bank NTT menjadi KUB maka jika Bank DKI punya proyek akan bisa melibatkan bank NTT dan juga peminjaman modal.

Plt.Dirut sampaikan terkait bisnis matching harus dianalisa cost dan benefit dan perkembangan KUB akan selalu diawasi OJK

Dalam rilis yang dibagikan kepada media menjelaskan bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berproses melakukan upaya pemenuhan Modal Inti Minumum (MIM) dan salah satunya strategi adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha

Bank (KUB). Strategi KUB ini telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta Para Pemegang Saham.

Menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT.

Sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20-21 Mei telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB.

Berdasarkan timeline pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 06 Juni 2024 dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.

Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp.3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana apabila tidak
terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 6 bulan lagi, dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan time line.

Berdasarkan time line pada bulan November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank DKI merupakan salah satu Bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas jasa keungan untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minumum (MIM). Pada posisi Desember 2023 Bank DKI telah memiliki total Aset Rp.83 Triliun dan
Modal Inti Rp. 10 triliun dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp.6,58 triliun.

Bank DKI juga memiliki Tingkat Kesehatan Bank & Tata Kelola Perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukan bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT
sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal.

Sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan pada bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko & Tatakelola, Bidang SDM,
Bidang Teknologi Informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis cost and benefit.

Sinergi dan kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tatakelola serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Proses berKUB antara Bank DKI dan Bank NTT ini menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham, dengan demikian secara berkala kami menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
Bapak PJ. Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Pemegang Saham Pengendali.|| jbr