Permohonan Pra-Peradilan Ditolak, Fransisco Bessie, “Tidak Ada Voice Note Teny Konay Ke Ruben Logo, Ini Akan Jadi Babak Baru”
KUPANG, TOPNewsNTT|| Selasa, 7/11 Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Sidang Pra Peradilan dengan materi peninjauan kembali penetapan Marthen (Teny) Konay sebagai tersangka dalam kasus Penganiaya, penikaman berujung meninggalnya Almarhum Roy Bolle di bilangan Oesapa (15/9/2023) lalu.
Kuasa Hukum Marthen (Teny) Konay Fransisco F.Bessie,S.H kepada media ini menjelaskan bahwa hasil Sidang Pra-Peradilan hari ini hakim menolak permohonan praperadilan perihal penetapan Marthen Konay sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di depan Kampus UKAW Oesapa Kupang pada 15 September 2023 lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Murthada Mberu dalam sidang putusan menyatakan menolak seluruhnya permohonan pihak kuasa hukum Marthen Konay.
“Intinya Hakim menolak seluruh permohonan pra-peradilan kami tim kuasa hukum seluruh dan akhirnya menetapkan Klien kami Marthen (Teny) Konay sebagai tersangka serta melanjutkan mengadili perkara ini,” jelas Fransisco.
Terhadap putusan pra-peradilan tersebut, Fransisco menegaskan tiga point penting yakni,
“Terkait dengan keputusan pra peradilan Fransisco Bessie selaku ketua tim kuasa hukum Marthen Konay mewakili semua teman-teman putusan no 6/2023 di PN Kupang ini tertanggal 7/11/2023, menyatakan :
1. Kami menghormati penuh putusan Pra-Peradilan ini.
2. Bukti-bukti yang sudah diajukan baik bukti surat, maupun ahli dari para pihak ini akan dijadikan dasar dalam hal pra-penuntutan baik di Kepolisian, maupun di Kejaksaan nantinya dan juga sampai di Pengadilan.
“Karena dalam pranata hukum di Indonesia hal-hal ini memungkinkan karena dengan data-data yang ada dan jelas lain nantinya makin menjadi terang.” Jelasnya.
3. Juga terkait dengan putusan ini, itu sampai hari ini fakta yang terungkap bahwa tidak ada voice note dari pak Teny Konay kepada pak Ruben Logo yang disajikan penyidik Polres Kupang Kota.
“Ini akan menjadi babak baru yang menarik dalam proses penyelesaian kasus ini. Ini statemen resmi saya, tidak ada statemen di luar yang sudah saya sampaikan.” Tegasnya lagi.
“Kami tetap berpatokan bahwa proses hukum ini sudah terang benderang, tetapi yang paling penting terkait voice note, ini penting. Untuk apa? Karena kami hadirkan ahli bahasa dalam hal ini untuk menentukan voice note Marthen Soleman Konay ke Ruben Logo isinya apa?. Dari isi itu baru bisa diterjemahkan secara lisan dan tertulis yang diterjemahkan oleh ahli bahasa doktor Marsel Robot. Ini paling penting menurut saya sehingga perkara ini menjadi terang benderang. Supaya baik nanti kelengkapan formil dan materilnya dari Kejaksaan lengkap.” Jelas Fransisco.
Dalam pengamatan media di PN Kupang Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan menggelar aksi damai disertai orasi di depan gedung PN Kupang yang menyerukan agar Pengadilan memberi putusan yang memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Dengan dikawal ketat oleh personil polisi Polresta Kupang Kota.
Nampak hadir Kapolresta Kupang Kota Kombes.Pol.Rishian Krisna Budiaswanto, S.H.,S.I.K.|| jbr