Pergub Keringanan PKB Tahun 2025 Diterapkan, UPT Penda Sumba Timur Gencar Sosialisasi

Waingapu, TopNewsNTT.Com||Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, dalam rangka menyambut HUT RI ke 80 Tahun 2025, mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025, tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan bermotor.

 

Keringanan yang diberikan meliputi Pembebasan seluruh denda pajak, Diskon pokok pajak sebesar 50% khusus kendaraan mutasi masuk dari luar NTT, Diskon tunggakan PKB 50%, bebas pajak progresif dan diskon lainnya.

 

Menindaklanjuti Keringanan atau Amnesty yang diberikan, UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur gandeng Pemerintah Kabupaten, Sat Lantas, Jasa Raharja, Tokoh Agama dan stakeholder terkait, gencar menyampaikan sosialisasikan menyebarkan informasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di seluruh Kecamatan dan Desa.

 

Hal ini, disampaikan Kepala UPT. Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare, SS, melalui rilisan yang diterima media ini, pada Sabtu, 02 Agustus 2025.

 

Dikatannya bahwa sosialisasi dilaksanakan sejak hari pertama berlakunya Amnesty yaitu, 28 Juli 2025. Sosialisasi melalui penyebaran stiker dan leaflet di tempat – tempat keramaian, media sosial, penyampaian informasi keliling menggunakan pengeras suara serta melalui mimbar – mimbar agama dengan menggandeng para tokoh agama.

 

Dengan gencarnya sosialisasi tersebut, dibuktikan dengan adanya peningkatan penerimaan dalam beberapa hari terakhir ini.

 

“Artinya bahwa penyebaran informasi, tersampaikan dengan baik kepada semua masyarakat, sehingga masyarakat pemilik kendaraan bermotor memaksimalkan dan mengoptimalkan waktu selama masa perpanjangan keringanan Pajak Kendaraan,” ujar Okto Mare.

 

Berbagai program inovatif yang diterapkan dalam upaya optimalisasi penerimaan Pajak kendaraan diantaranya, Siap Cepat Tagihan dan informasi Pajak Kendaraan (Si Cantika), Samsat Pasar (SAMPAR).

 

Juga, Samsat Masuk Toko (SAMATO), Samsat Masuk Rumah (SAMARU), Samsat Masuk Sekolah, Jemput Bola Pelayanan atau Jempola, Pembagian bunga sadar pajak di moment valentine day, pemberian penghargaan kepada Pemilik kendaraan yang terkategori taat pajak dan juga Komunikasi Informasi dan Edukasi atau KIE tentang sadar dan taat pajak kendaraan.

 

Ia mengajak kepada para pemilik kendaraan, yang ada di wilayah Kabupaten Sumba Timur agar memanfaatkan masa pemberlakuan keringanan yang diberikan guna pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan proses pengurusan Bea Balik Nama kendaraan ke alamat Kabupaten Sumba Timur.

 

Dengan taat pajak kendaraan dan mengalihkan alamat kendaraan dari luar wilayah NTT, kita memiliki tanggung jawab dan berkontribusi untuk kegiatan Pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sesuai spirit Ayo bangun NTT dan Sumba Timur, tutupnya.|| jbr