Pemprov.NTT Umumkan Kenaikan UMP NTT 2024 Naik 2,96% sebesar Rp62.832 Jadi Rp2.186.286

NTT, TOPNewsNTT||Pemprov.NTT umumkan kenaikan UMP provinsi NTT Tahun 2023 dalam pers confress bersama awak media (Selasa, 21/11).
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Bernadeta Erni Usboko didampingi Kabiro.Administrasi Pimpinan Provinsi NTT Prisilia Parera dan Kadis.Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM Provinsi NTT Silvya Pekujawang, kepada media membacakan keputusan Pj.Gubernur NTT Kep.PJ Gub 355/HK/2023 tanggal.20/11/2023 berdasarkan PP no.243/HI.00/11/2023 tanggal 15/11/2023 tentang penyampaian informasi tata cara penetapan UMP tahun 2024 yang perhitungan, analisa perhitungan penetapan UMP sesuai dengan formula penetapan upah minimum PP no 51/2023, l Provinsi NTT menetapkan UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.186.286. UMP NTT yang sebelumnya sebesar Rp2.123.194 mengalami kenaikan sebesar 2,96% atau naik sebesar Rp62.832 menjadi Rp.2.186.286.
“Semoga upah ini bisa dimanfaatkan secara benar oleh para pekerja untuk kesejahteraan keluarga. Upah ini berlaku bagi para pekerja yang bekerja dibawah satu tahun. Selebihnya akan disesuaikan dengan kemampuan para pemberi kerja.” Ujar Erni Usboko.
“Sehingga diharapkan semua pengupah memiliki struktur dan standar yang sama untuk menetapkan upah bagi pekerjanya. Tapi upah pekerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan pekerja.” Tandas Erni lagi.
Sementara Sylvia Pekujawang menambahkan terkait pengawasan bahwa yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai jaring pengaman untuk pekerja dibawah satu tahun.
Hampir di semua kabupaten kota ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sistem pengupahan yang ada di masing-masing wilayah.
“Sistem dan aplikasi yang sudah dilaksanakan secara teknis oleh kementerian ketenagakerjaan wajib melaporkan tentang ketengakerjaan terkait berapa besar upah yang diberikan ke tenaga kerja yang bersangkutan. Jadi kami sebagai Dinas Ketenagakerjaan sudah melakukan pengawasan terhadap pemberi kerja. Tapi kita juga tahu bahwa jika ada perusahaan yang memberi upah tidak sesuai dengan jaring pengaman yang ditetapkan itu, atau jika di perusahaan itu tidak ada struktur skala upah. Dan jika ada seperti itu kami berkoordinssi.lewat lembaga buruh dn serikat pekerja dan APINDO yang bisa samapaikan pengaduan ke pemerintah.
Terkait permintaannserikat buruh agar menaikkan UMP 15% tapiNerni menjelaskan kenaikan upah brdasarkan PP 51/2023 sehingga tidak bisa diloloskan dan juga tergantung kepada kemampuan pemberi kerja.
Sylvia menjelaskan bahwa untuk kenaikan tahun sebelumnya dasar perhitungan dan penetapannya jelas yakni berdasarkan beberapa variabel berdasarkan PP.36 yakni pertumbubhan ekonomi, inflasi dll tapi untuk tahun ini dasar perhitungan dan penetapan berdasarkan variabel yang ditentukan Dewan Pengupahan. Perhitungan dan analisa penetapan besaran upah disuatu daerah dilakukan oleh Sidang Dewan Pengupahan yang mengacu pada PP 51/2023. Lalu ada formula yang dihitung dari angka 0,1 sampai o,3 dan di NTT Dewan Pengupaham memilih angka 0 2.|| jbr