Pemkot Kupang Akui Kesalahan Tidak Usulkan Perwali 22/2022 Tentang TPP Nakes di Pembahasan Anggaran Perubahan 2022

Uncategorized

KOTA KUPANG, TOPNewsNTT|| Polemik TPP Nakes Kota Kupang yang tidak dibayarkan sesuai Perwali Nomor 22/2022 diakui sebagai kesalahan Pemkot Kupang karena tidak usulkannya Perwali 22/2022 di Pembahasan Anggaran Perubahan 2022 bersama DPRD.

Hal ini diakui  Asisten 2 Yanuar Dally dan Kabag Hukum Setda Kota Kupang Pauto Wirawan Neno  saat pers conference di Ruang Garuda Lantai 1 Kantor Walikota Kupang (Rabu, 9/11).

Selain jujur akui kelemahan pemkot, keduanya juga meminta maaf kepada para nakes Kota Kupang, dan berjanji  perwali 22/2022 tentang TPP Nakes akan diusulkan lagi pada Pembahasan Anggaran Murni 2023.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh Nakes. Kami bakal mengakomodir TPP Nakes ini dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2023,” aku Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno.

Diakuinya bahwa Perwali 22/2022 sudah dikonsultasikan ke Kemendagri, namun tidak diusulkan saat pembahasan Anggaran Perubahan 2022 September lalu.

Alasannya antara lain karena kondisi PAD kota Kupang yang dipertimbangkan tidak akan mampu membayarkan, sehingga pembayaran TPP Nakes  2022 mengacu pada Perda no 2/2021.

Sesuai Perwali no 22/2022 TPP Nakes ditetapkan Rp1.350.000 tapi dalam Perda Rp.600.000.

Lebih lanjut Pauto menjelaskan bahwa kelemahan pemkot Kupang  yakni  usulan kenaikan TPP melalui Perwali Nomor 22 Tahun 2022 tidak diajukan Pemkot kepada DPRD saat pembahasan APBD Perubahan pada September 2022 lalu yang menyebabkan tidak terakomodirnya TPP Nakes sesuai perwali 22 /2022 yakni sebesar Rp.1.350.000, sehingga TPP Nakes malah dibayarkan sesuai Perda yakni Rp600.000.

“Ini adalah kelemahan kami, karena Perwali yang kami terbitkan oleh tim pelaksana TPP ini tidak sampai diinformasikan secara resmi kepada teman-teman DPRD. Jadi posisi sekarang itu teman-teman DPRD itu tidak salah,” bebernya.

Dia menjelaskan, atas nama Pemerintah Kota Kupang pihaknya memohon maaf atas polemik yang terjadi terkait TPP para Nakes.

“Jadi pada kesempatan ini juga saya bersama tim pelaksana TPP, kami juga mohon maaf, dan terkait TPP ini adalah langkah awal di tahun 2022 di Pemerintah Kota Kupang,” tandasnya.

Pauto juga menyampaikan khusus untuk TPP para Nakes akan diajukan pada pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2023. Tidak hanya penetapan angka Rp 1.350.000 per orang, namun akan disesuaikan dengan kelas jabatan.

Sementara Yanuar Dally mewakili pemerintah Kota Kupang juga menyatakan hal senada dan berjanji TPP Nakes sesuai Perwali 22/2022 akan diusulkan pada pembahasan anggaran murni 2023. || juli br