Pemkab.Manggarai dan BPJS MoU PKS Perlindungan Jamsostek

Asuransi Birokrasi Daerah

RUTENG, TOPNewsNTT.com|| Rabu, 27 Maret 2024 – Pemerintah kabupaten Manggarai bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Rabu (27/3).

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit, S.E.,M.A dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Manggarai Barat-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani.

Sedangkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Sekda Manggarai Drs. Jahang Fansi Aldus dan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Frederikus Ignasio Dicky Jenarut, SE dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan I Gusti Ayu Hayatti Yowani.

Bupati Hery pada kesempatan itu menekankan pentingnya promosi dan penyebaran informasi tentang BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

‘’Tentunya dengan penjelasan seperti apa jalur BPJS kesehatan dan seperti apa jalur BPJS Ketenagakerjaan, bisa membuat masyarakat atau pekerja itu sendiri memahami ketika mereka mengalami sakit atau mengalami kecelakaan kerja,” kata Bupati Hery.

“Ini penting untuk diperjelas dan dipastikan. Karena ketika pasien BPJS atau ketenagakerjaan ini ke rumah sakit, pihak rumah sakit atau BPJS yang mengarahkan, apa mereka masuk ke BPJS Kesehatan atau ketenagakerjaan,’’ lanjutnya.

Bupati Hery berharap, kerjasama jaminan ketenagakerjaan ini akan semakin meningkat dan berjalan dengan baik di waktu-waktu yang akan datang. ’”Tentu pemerintah daerah terus berupaya terutama dari sisi anggaran, sehingga pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,’’ujarnya.

Pemberian jaminan kesehatan wajib dilakukan sehingga pelayanan yang diterima masyarakat Manggarai semakin prima, semakin baik dan berkualitas dari waktu ke waktu.

Di lain pihak Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manggarai Barat-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani menjelaskan, BPJS ketenagakerjaan ini adalah Badan Penyelenggara yang ditunjuk berdasarkan UU.

“Terima kasih atas support pemerintah kabupaten Manggarai kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat satu aturan turunan yang bersifat kedaerahan yang mengikat dengan tujuan kepentingan masyarakat pekerja dan keluarganya,’’katanya.

Ia menjelaskan, dana yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada peserta BPJS dalam bentuk peningkatan manfaat, salah satunya manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun manfaat bea siswa.

Dijelaskannya, BPJS kesehatan hanya menanggung peserta yang mengalami sakit seperi malaria, jantung, kanker, batuk, diabetes, hipertensi dan lainnya. Yang menjadi peserta di BPJS kesehatan adalah mulai dari bayi dalam kandungan sampai meninggal dunia. Sakit yang ditanggung di BPJS ketenagakerjaan adalah sakit yang diakibatkan hubungan kerja.

Ia berharap agar semua pihak bisa memberikan masukan dalam penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga pelayanan yang diterima masyarakat Manggarai semakin prima, semakin baik dan berkualitas dari waktu ke waktu.

Sementara itu kepala Dinas Koperasi ,UKM dan Tenaga kerja, Frederikus Ignasio Dicky Jenarut, SE menuturkan penandatangan MOU ini tentang jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga Non ASN atau tenaga kontrak, pekerja rentan yang dijaminkan oleh pemerintah terhadap pekerja informal, seperti driver ojek, penggali pasir, pekerja bengkel yang memiliki resiko kecelakaan dan bagi pekerja jasa konstruksi.

Kadis Dicky Jenarut menjelaskan, pekerja non-ASN di kabupaten Manggarai berjumlah 591 orang, belum termasuk tenaga yang bekerja di dinas Kesehatan yang akan dibuat jaminan perlindungannya pada anggaran perubahan. Kemudian pekerja rentan ada sebanyak 1.000 orang. Dalam acara ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kematian bagi penerima manfaat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekda Manggarai Drs. Jahang Fansi Aldus, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, para kepala bagian, serta perwakilan penerima jaminan sosial tenaga kerja. (*)

#manggaraimar24
#mou
#bpjs
#bupatihery
#herynabit
#prokopimmanggarai