Pastikan Pilkada 2024 Demokratis, Bawaslu NTT Perketat Pengawasan dan Pencegahan di TPS Potensi Kerawanan

NTT, TopNewsNTT.Com|| Pastikan pemungutan dan penghitungan suara pada  Pilkada 2024 di TPS dengan potensi kerawanan tinggi, banyak dan paling sering terjadi,  Bawalsu NTT perketat strategi pengawasan dan pencegahan agar jangan terjadi pelanggaran di TPS rawan.

Langkah awal Bawaslu NTT adalah dengan melakulan identivikasi dan pemetaan TPS yang rawan pada Pilkada 2024. Hasilnya terdapat 5 indikator tps yang rawan yang paling banyak terjadi, 11 indikator yang banyak terjadi dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi, namun yang tetap perlu diantisipasi.

Hal ini dijelaskan Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento,S.Si didampingi Amrunur Muh Darwan,S.Si (anggota divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat kepada awak media saat konferensi pers di Kupang (Jumat, 22/11).

Sarmento menyebutkan hasil indentivikasi dan pemetaaan tps rawan maka diperoleh data ada 5 indikator TPS  paling rawan, 11 indikstor yang paling banyak terjadi dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun yang perlu diantisipasi.

“Identivikasi dan pemetaan ini setidaknya dari 3.442.kelurahan desa di 22 kabuoaten kota yang sudah laporkan kerawanan TPS di wilayahnya dan indentifikasi dan pemetaan sudah dilakukan sejak 10-15 Nopember 2024” sebut Sarmento.

Variabel untuk TPS Rawan ada 8 yakni pertama yang rawan berdasarkan penggunaan hak pilih atau DPT yang memenuhi syarat. Baik DPTB Potensi penyelengaraan pemilihan diluar daripada domisili dan kemudian ada pemilih disabilitas terdaftar di DPT dan riwayat PSU. Karena NTT ada 50 tps yang psu pada pemilu  2024 .

Kedua faktor keamanan yakni riwayat kekerasan dan intimidasi kepada penyelenggara TPS disoroti sebagai salah satu variabel dan kita akan antisipasi bersama.

Ketiga politik uang dan keempat politisasi rasa, kelima netrlaitas baik oenyelenggara pemilihan, ASN, TNI Polri dan aparat desa dan logistik kekurangan, kelebihan dan keterlambatan. Keterlambatan pendistribusian logistik selain human eror dan cuaca. Dan ketujuh  lokasi TPS sulit dijangkau rawan konflik dan tps tidak ramah terhadap pemilih disabiltais. Ada beberapa TPS yang berdekatan dengan rumah paslon dan tim pemenang dan jaringan listrik dan internet. Karena proses pungut hitung akan gunakan aplikasi maka akan jadi tantangan bagi penyelenggara pemilu.

Lima indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi ada 1.443 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di dalam DPT. Dan kedua ada 2.313 TPS dari 9.877 TPS di NTT yang terspat pemilih DPT yang tms meninggal, TNI/Polri. 1.542 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Keempat 1.309 TPS terdapat penyelenggaran pemilihan yang bukan merupakan pemilih di TPS dia bertugas. Kelima 1.224 YPS terdapat pemilih pindahan atau DPTB.

Indikator 11 TPS rawan yang paling banyak terjadi pertama 973 TPS tidak ada aliran listrik, 545 TPS yang terdapat potensi MS tapi tidak terdaftar dalam DPT DPK, ketiga ada 103 TPS sulit dijangkau baik dari aspek geografis dan cuaca, keempat ada 236 TPS yang miliki riwayat kekurangan atau  kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada pemilhan suara sebelumnya.

Kelima ada 145 TPS terdapat riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, keenam ada 144 TPS yang terdapat riwayat PSU atau PSSU, ketujuh 138 TPS yang didirikan diwilayah yang beresiko secara gerografis dan cuaca, kedelapan 109 TPS miliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, sembilan 114 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang seharusnya h-1 logistik sudah harus ada di TPS masing-masing dan kesepuluh ada 110 TPS yang memiliki riwayat logistik peungut hitung suara alami kerusakan di TPS dan kesebelas ada 108 TPS ada riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya atau money politik.

4 indikator potensi TPS rawan yang tidak sering terjadi namun perlu diantisipasi, pertama ada 80 TPS yang berada di dekat rumah paslon atau pos tim kampanye paslon, kedua 71 TPS  yang terdapat riwayat menghina paslon lain atau unsur SARA disekitar lokasi TPS. keyiga 54 TPS yang diririkan di wilayah rawan konflik, ada 46 TPS ada riwayat  ASN, TNI polri atau aparat desa yang lakukan kegiatan yang merugikan dan menguntungkan paslon.

Langkah strategis pengawasan dan pencegahan selain indetivikasi dan pemetaan berbasis TPS yang rujukan strategis bagi Bawaslu NTT dan KPU NTT paslon, pemda aparat penegak hukum media dan masyrakat NTT untuk memitigasi agar Pilkada lancar tanpa ada gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.

Strategis pengawasan dan pencegahan Bawaslu NTT pertama patroli pengawasan di wilayah TPS rawan oleh jajaran Bawaslu di TPS, dan kelurahan desa.dan kecamatan secara serentak.mulai.masa tenang 24-26 hingga pungut hitung 27 Nopmeber, KPU NTT lakukan penguatan kapasitas kepada jajaran KPPS untuk beracara di TPS masing-masing, ketiga sosialisasi dan rakor kepada pemangku kepentingan terkait rapat kersama semua stakeholder jelang masa tenang dan pungut hitung, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat secara door to door di tempat ibadah termasuk hari Jumat dan Minggu akan digunakan mimbar untuk memberikan sosialisasi dan himbaun kepada ssmua maayarakat jelang masa tenang dan pemilihan nanti terutama isu sara dan maoney politik, pelibatan satgas pengawas dan pendirian posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses oleh setiap masyarakat secara online dan offline.

Pengawasan langsung untuk pastikan kesetersediaan logistik di TPS pelaksaan pungut hitung sesuai dengan ketentuan serta memastikan akurasi data pemilih sehingga muncul data pemilih tms.

Rekomendasi pertama antisipasi kerawanan dengan skema macam-macam oleh seluruh pihak, kedua lakukan pencermatan data pemilih dan verifikasi secara ketat terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pengguna hak pilih di TPS sebagai ketentuan UU. Pemilih yang datang ke TPS adalah DPT DPTB dan DPK, gunakan hak pilih dengan e-KTP dan identitas kependudukan sesuai aturan yang berlaku.

Lakukan koordinasi dengan semua stakeholder untuk lakukan pencegahan terhadap  kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS baik kerawanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik maupun gangguan listrik dan jaringan.

Laksanakan distribusi logistik ke TPS hingga H-1 secara tepat yakni jumlah, sasaran dan waktu, lakukan pelayanan pelaksanaan pemungutan suara sesuai ketentuan dengan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan hak pilih secara akurat. Kami pastikan pendistribusian logistik paling lambat Sabtu sudah sampai ke TPS.|| jbr