Para Bupati/Walikota Segera Bangun Komunikasi dan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Terkait Batas Belanja Pegawai 30 Persen dan Dampaknya bagi PPPK
NTT, TopNewsNTT.Com||Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma memimpin Rapat Koordinasi secara virtual bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT serta jajaran pejabat lingkup Pemprov NTT dalam rangka membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Selasa (3/3/2026) siang.
Untuk diketahui batasan belanja pegawai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur pembatasan belanja pegawai APBD maksimal 30 persen.
Dalam rapat tersebut, para Bupati menyampaikan bahwa implementasi ketentuan UU tersebut telah menimbulkan konsekuensi serius terhadap status setiap PPPK yang telah mengabdi bagi daerah. Kondisi ini menjadi perhatian bersama, mengingat PPPK merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara yang selama ini turut berperan signifikan dalam mendukung pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan perlindungan terhadap hak dan kepastian kerja para PPPK. Keduanya mengungkapkan para PPPK telah melalui proses seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah mengabdi secara profesional dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Gubernur dan Wakil Gubernur bersama para Bupati/Wali Kota sepakat untuk melakukan koordinasi dan konsultasi langsung dengan Pemerintah Pusat guna mencari solusi komprehensif dan berkeadilan. Langkah ini ditempuh agar kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai regulasi, namun tidak mengabaikan keberlangsungan pengabdian serta kepastian status PPPK.
Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah, dengan harapan tercapai kebijakan yang adaptif, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh PPPK di Nusa Tenggara Timur.
Gubernur mengharapkan dengan pendekatan pada pemerintah pusat, maka bisa mendapatkan pertimbangan. “Dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30% ini tentu berdampak bagi PPPK. Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT ini sehingga kita bisa memperoleh hak khusus untuk dapat dipertimbangkan,” ungkap Gubernur.
“Pada level legislasi kita bisa minta untuk memperbaiki undang-undang agar disesuaikan dengan kondisi setiap daerah. Jangan disamakan dengan daerah seperti Jakarta. Selain itu kita bisa bernegosiasi dengan para Menteri,” jelas Gubernur.
Sementara itu Wakil Gubernur Johni Asadoma mengungkapkan upaya negosiasi bersama pemerintah pusat masih bisa ditempuh.
”Masih ada peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat atas dasar pasal 146 dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana menyebutkan ‘Besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi,” jelasnya.(**)
rilis.hma.setda ntt