Marciana D.Jone Kakanwil KemenkumHAM NTT Serahkan Remisi Bagi 235 Warga Binaan Di Lapas Kelas 2 Kupang

KUPANG, TOPNewsNTT.com||Sebanyak 235 warga binaan lapas/rutan/LPKA di NTT memperoleh remisi pengurangan masa tahanan khusus mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Ke-235 warga binaan Lapas/Rutan/LPKA NTT tersebut termasuk dalam total 159.157 warga binaan se-Indonesia yang memperoleh remisi dalam moment Perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024 oleh Menteri KumHAM RI Yasona Laoly. Remisi pengurangan masa hukuman khusus diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama masa tahanan.

Kesempurnaan hanya milik Tuhan tapi kita haru jadi pribadi lebih baik.

Ia memberikan pesan dari Khotbah Romo bahwa Tuhan tidak cari orang yang sempurna, dan Tuhan cari orang yang tidak meragukan Tuhan dan mencari orang yang tidak sempurna dan menjadi bermakna bagi Tuhan.

Penyerahan remisi berlangsung di seluruh Indonesia pada Rabu, 10 April 2024.

Di NTT, penyerahan dilaksanakan secara simbolis di Lapas Kelas 2 Kupang yang diserahkan langsung oleh Kakanwil Hukum dan HAM provinsi NTT, Marciana D.Jone pada perwakilan 7 warga binaan dari Lapas Dewasa, 1 warga binaam Lapas Anak dan 2 warga bimaan dari Rutan Perempuan (Rabu, 10 April 2024) didampingi Kalapas Kelas 2 A Kupang Badarudin, Karutan Perempuan dan Kalapas Anak.

Marciana membacakan sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI Yasona Laoly mengajak semua warga binaan untuk tetap merenungkan makna Idul Fitri Tahun ini bahwa jika saat ini mereka berada di Lapas/Rutan/LPKA juga tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Masa pidana yang Saudara jalani sekarang merupakan kesempatan untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah Saudara dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA.” Pesan Marciana D.Jone mengutip sambutan Menteri.

Marciana mengatakan bertepatan dengan memperingati Hari Raya Idulfitri ini, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 159.557 (seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh tujuh) orang, terdiri dari 158.343 (seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga) orang Narapidana dengan rincian :
1. RK I atau Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 157.366 (seratus lima puluh tujuh tiga ratus enam puluh enam) orang;
2. RK II atau Remisi Khusus II sebanyak 977 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh) orang, dimana setelah mendapatkan Remisi ini
dinyatakan langsung bebas dan 1.214 (seribu dua ratus empat belas) orang Anak Binaan
dengan rincian :
1. Pengurangan Masa Pidana 1 (pengurangan sebagian) sebanyak 1.195 (seribu seratus sembilan puluh lima) orang;
2. Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 19 (sembilan belas) orang, di mana setelah mendapatkan Pengurangan Masa
Pidana ini dinyatakan langsung bebas.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakannwujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan
anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Remisi dan pengurangan masa pidana yang Saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.” Ujar Marciana mengingatkan.

Ia menyentil bahwa program pembinaan yang  diikuti warga binaan selama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari
kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Saudara warga
binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama. Sehingga upaya Saudara untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan Saudara dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana Saudara kembali setelah bebas
nanti.” Tegasnya.

Badarudin kepala Lapas Kelas 2 Kupang mengatakan untuk remisi Idul Fitri 1445 H.tahun 2024 di Lapas Kelas 2 Kupang tidak ada remisi bebas atau remisi sebagian. Remisi hanya berkosar 15 hari sampai 2 bulan saja.

Ia berharap untuk warga binaan yang  beragama Muslim,

“Seperti pesan ustad saat sholat Ied tadi pagi, bahwa seseorang itu dia harus menjadi rakhmat bagi sekalian alam dan jadi berkat bagi semua orang. Seperti kupu-kupu hinggap tanaman lain tapi jangan merusak tapi memberi manfaat bagi makhluk lain.” Pesannya.

Secara umum saya berharap momentum Idul Fitri menjadi lebih baik dan fitrah seperti semula. Orang yang baik bukanlah orang yang tidak melakukan kesalahan tapi yang pernah lakukan kesalahan tapi kembali menjadi lebih baik bagi sesama.

Salah seorang warga binaan yang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari yaitu bapak Bongki menyatakan cukup senang karena merasa diperhatikan oleh pemerintah.

“Saya sangat senang karena kita telah menjalankan ibadah puasa dan dihargai dengan pemberian remisi oleh pemerintah ini dan ini mengurangi masa tahanan kami dan cepat pulang. Tentu kita akan berusaha menjafi lebih baik segala hal agar kedepannya menjadi orang berguna bagi nusa dan bangsa.” Ujar Bongki terharu.

Ia mengakui divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan sangat senang memperoleh remisi dari pemerintah 1 bulan 15 hari.|| jbr