M.Rachmat Kaimuddin Beri Deadline 5 September MoU Pembangunan  PLTAL-Larantuka Harus Ditandatangani

Jakarta, TopNewsNTT.Com||Muhammad Rachmat Kaimuddin Deputy Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marinvest.RI beri deadline bahwa tanggal 5 September 2024 MoU Pembangunan  PLTAL-Larantuka harus diitandatangani, hal diputuskan rapat di Kemenko Bidang Marinvest RI yang membahas tentang Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut (PLTAL)-Larantuka, Flotim-NTT. Rapat berlangsung pada pukul  16.00 WIB di lantai 17 Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Jln. M. H. Thamrin No 8 – Jakarta dan dipimpin langsung oleh Deputy Infrastruktur dan Transportasi , Muhamad Ridwan Kaimudin (Jumat, 23/8/2024).

Rapat digelar sebagai tindak lanjut dari berbagai pertemuan terdahulu , diantaranya rapat di KSP ( Kantor Sekretarian Presiden ) beberapa waktu lalu yang dipimpin oleh Deputy 1 KSP terkait penyelesaian projek strategis nasional ( PSN ) yang belum rampung dalam masa Kepemimpinan Presiden Joko Widowo, salah satu diantaranya adalah Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut ( PLTAL ) Larantuka – Flotim NTT yang di rencanakan sejak tahun 2015.

Agenda Rapat yaitu Pembahasan usulan dan rencana pembangunan PLTAL Larantuka, termasuk kebutuhan pembangunan Jembatan Selat Larantuka (Jembatan Pancasila Palmerah) untu mendukung PLTAL Larantuka,  Pembahasan potensi dukungan dan rencana kerja sama dalam rangka percepatan pembangunan PLTAL Larantuka dan Pemaparan dan diskusi mengenai usulan konsep nota kesepahaman (MoU) antara empat pihak terkait.

Peserta rapat yakni Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral),  Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan (Direktur Jenderal Ketenagalistrikan), Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Direktur Jenderal Bina Marga, Kepala Biro Perencanaan, Anggaran, dan Kerja Sama Luar Negeri,  Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga; Direktur Pembangunan Jembatan, unsur Pemerintah Daerah, Pejabat Gubernur Provinsi NTT yang diwakili oleh Plt. Kadis PUPR NTT (Beny Nahak), Badan Usaha : Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PT PLN (Persero); Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero); Direktur Utama PT. Tidal Bridge Indonesia. Rapat dipimpin oleh M.Rachmat Kaimuddin Deputy Infrastrurkur dan Transportasi Kemenko Marinvest.RI.

Memulai rapat, Direktur Utama PT Tidal Bridge Indonesia, Latif Gau menyampaikan perkembangan rencana proyek PLTAL-Larantuka yang pada dasarnya menjelaskan lagi terkait hasil pertemuan sebelumnya dan beberapa kemajuan proyek tersebut.

Latif Gau menegaskan bahwa dari berbagai study yang pernah dilakukan oleh Pemda NTT, BPJN NTT dalam bentuk Pra FS dan studi lanjutan yang dilakukan oleh PT TBI (Tidal Bridge Indonesia) seperti study konektivitas listrik yang dihasilkan oleh PT. TBI dengan sistem jaringan yang dimiliki oleh PLN, kelayakan teknis dan teknologi yang akan di gunakan serta analisa mengenai sampai lingkungan (Amdal Nasional) maupun internasional (ESIA) dan penyampaikan berbagai MOU yang sudah dilakukan baik oleh Pemda NTT dan PT Tidal Bridge Indonesia dengan PT PLN (Persero) yang kesemuanya menggambarkan bahwa Proyek PLTAL-Larantuka Flotim di NTT sangat layak untuk dikerjakan karena secara teknik, administrasi, pengaturan pembiayaan dan kelayakan keekonomian sudah memenuhi syarat.

Dalam sesi diskusi peserta rapat terjadi tanya jawab (mengingat proyek ini sudah 10 tahun lalu direncanakan), diantaranya tentang apakah layak dan memberi kemanfaatan dalam konektivitas dan keekonomian yang semuanya dijawab oleh Dirut PT TBI, Latif Gau dan juga ditambahkan oleh Mantan Kadis PUPR NTT, Andre Koreh sebagai pihak yang menggagas awal proyek ini thn 2015 dan dalam rapat ini hadir sebagai Kuasa Direktur PT TBI NTT.

Hadir secara daring, menjawab pertanyaan plt.kadis PUPR NTT tersebut,  mantan Kadis PUPR NTT Andre Koreh menjelaskan ulang lagi bahwa alur pikir pembangunan PLTAL-Larantuka adalah karena adanya kebutuhan akan konektivitas termasuk konektivitas antar pulau, dan sistem jaringan jalan, sehingga sudah tertuang sejak awal dalam Perda RTRW Kabupaten Flotim secara eksplisit sangat perlu dibangun sebuah jembatan yang menghubungkan antar pulau dari Pulau Flores dan Pulau Adonara,

“Apalagi juga didukung oleh adanya potensi arus laut dengan kekuatan yang sangat signifikan untuk membangun pembangkit listrik tenaga arus laut, disamping adanya potensi pariwisata Samana Santa (ziarah keagamaan menjelang Pesta Paskah tiap tahun) yang sudah berlangsung sejak 500 tahun lalu, yang mendatangkan pengunjung ratusan ribu orang dari seluruh dunia, ditambah adanya dukungan teknologi yang ditawarkan oleh Tidal BV Belanda untuk mengeksploitasi arus laut menjadi arus listrik dan dukungan pembiayaan dari FMO (Bank Pembangunan Belanda) dalam bentuk soft Loan dan terutama kesediaan PT PLN Persero untuk membeli listrik yang akan dihasilkan oleh PLTAL-Larantuka karena sudah tercantum secara jelas dalam RUPTL ( Rencana Umum Pengadaan Tenaga Listrik ), maka berbagai kekuatiran dan pertanyaan peserta rapat tentang kelayakan dan kemanfaatan proyek tersebut terutama dari kementrian PUPR sudah terjawab.” Jelas Andre.

Andre juga menjamin bahwa berbagai resiko yang mungkin timbul dari proyek ini akan menjadi tanggungan PT.TBI termasuk jika terjadi kegagalan, maka tidak ada alasan untuk menolak realisasi proyek ini.

“Apalagi selama 10 tahun ini, PT.TBI sudah mengeluarkan pembiayan hampir 7 jt $ US. Hal ini menunjukkan keseriusan PT.TBI untuk membiayai proyek ini dengan segala resikonya.” Ujar Andre meyakinkan peserta.

Menyikapi dinamika yang terjadi dalam Rapat, M.Rachmat Kaimuddin Deputy Infrastrurkur dan Transportasi Kemenko Marinvest RI  menarik kesimpulan bahwa yang terjadi saat ini hanyalah persoalan Adiministrasi Negara saja.

M.Rachmat Kaimuddin meminta Dinas PUPR NTT dan Kementrian PUPR untuk bisa membahas terkait aset jembatan tersebut jika selesai dibangun akan di catatkan di mana sebagai BMN (Barang Milik Negara), mengingat PLTAL yang akan dibangun akan digantungkan di badan jembatan.

“Sehingga untuk keperluan O dan P (operasi dan Pemeliharan)-nya harus jelas menjadi tanggung jawab pihak mana. Oleh karena itu agar proyek ini bisa segera berproses maka  MOU Empat Pihak harus segera dilaksanakan, sebagaimana keputusan terdahulu pada rapat di KSP beberapa waktu lalu ; yakni MOU antara Kementrian PUPR, PT. PLN Persero, Pemda NTT dan PT Tidal Bridge Indonesia, maka Deputy M Ridwan Kaimudin, men ”deadline “ Para Pihak agar bisa menuntaskan berbagi hal terkait admintrasi dan redaksi MOU untuk ditandatangani pada tanggal 5 September 2024 dalam acara Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta Convension Centre ( JCC).  Ini agenda Kemenko Marinvest yang digabungkan dengan berbagai kegiatan lain yang menghadirkan berbagai negara dari seluruh dunia.” Tandas M.Rachmat Kaimuddin.

Hal-hal yang masih menjadi kendala baik teknis maupun admintrasi hendaknya dapat diselesaikan sebelum tanggal 5 September 2024 sehingga penandatangan MOU Empat Pihak , bisa dilaksanakan, dan setelahnya, para pihak bisa menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, agar proyek bagus dan bermanfaat buat rakyat banyak ini bisa terealisasi.

Setelah MOU-4 Pihak di tandatangani pada 5 Septermber 2024 di Jakarta Covention Centre, maka tahapan berikutnya adalah Proses FEED, (Front End Engenering Design) dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja sama antara PT. PLN Persero dan PT Bridge Indonesia dan pelaksaan Ground Breaking bisa dilaksanakan.||jbr