Josef Pati Bean, “Eksepsi Kuasa Hukum PSP Secara Implisit Akui Izak Rihi Masih Dirut Definitif Hingga Saat Ini”

NTT, TOPNewsNTT|| Josef Pati Bean menyoroti pernyataan Kuasa Hukum PSP dalam Ekspesinya yang dinilainya secara implisit  mengakui bahwa Izak E.Rihi masih menjabat Dirut Bank NTT definitif hingga saat ini.

Pernyataan kuasa hukum PSP dalam eksepsi yang menjadi sorotan kuasa hukum Mantan Dirut Bank NTT Izak E.Rihi yang menyatakan Izak masih menandatangani Kontrak Kinerja Pencapaian Target Laba TB 2020 Rp500 M pada 7 Desember 2020 atau dua bulan usai diberhentikan sebagai dirut Bank NTT (20 Mei 2020) dalam RUPS LB 2020.

“Jadi dengan pernyataan Kuasa Hukum PSP dalam eksepsi bahwa pada 7 Desember 2020 Izak masih menandatangani kontrak kinerja, maka secara implisit ia mengakui klien kami masih dirut definitif hingga saat ini. Analoginya, mana mungkin orang sudah diberhentikan masih punya kapasitas tanda tangan kontrak kinerja?” Tanya Josef.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta, karena jika kliennya sudah diberhentikan pada 20 Mei 2020 maka secara otomatis tidak punya kapasitas sebagai dirut. “Masa sudah dicopot masih bisa tandatangan Kontrak Kerja Pencapaian Laba Rp500 M untuk TB 2020 pada 7 Desember 2020 atau 2 bulan usai dicopot. Sementara Izak diberhentikan sebagai dirut  pada 20 Mei 2020, dalam RUPS LB TB 2020.” Cetusnya merasa aneh.

Josef Pati Bean menilai apa yang dinyatakan Kuasa Hukum tergugat Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT yang juga Gubernur NTT dalam eksepsi tersebut adalah tidak benar terkait status Izhak Eduard Rihi (mantan Dirut Bank NTT) selaku penggugat.

“Kuasa Hukum PSP mengatakan bahwa walau diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Tanggal 20 Mei 2020, ternyata Izhak Eduard Rihi (menurut versi kuasa hukum PSP Bank NTT), masih menjabat sebagai Direktur Utama Definitif hingga Desember 2020. Penegasan status hingga Desember 2020 tersebut diterangkan secara eksplisit dalam eksepsi kuasa hukum PSP Bank NTT tertanggal 5 April 2023.” Sebut Josef di Kupang (2 Mei 2020).

Josef menyambung, “Dimana salah satu point eksepsi tersebut, kuasa hukum PSP Bank NTT menegaskan bahwa penggugat dalam hal ini Izhak Eduard Rihi masih melakukan panandatanganan kontrak kinerja pada 7 Desember 2020 terkait kinerja guna peningkatan Bank NTT kedepan adalah tidak benar atau Hoax. Sebab faktanya Izhak Eduard Rihi diberhentikan pada 20 Mei 2020, sehingga dirinya tidak memiliki kapasitas untuk bertindak atas nama dan sebagai Dirut Bank NTT.”

“Jadi tidak benar pada tanggal 7 Desember 2020, klien kami menandatangani kontrak kinerja sebagai dirut Bank NTT terkait kesanggupan pencapaian target sebagaimana yang tercantum pada Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun buku 2020 dengan target laba bersih sebesar Rp 500 Milliar untuk satu tahun ke depan. Sebab setelah diberhentikan pada tanggal 6 Mei 2020, klien kam tidak memiliki legal standing untuk menandatangani Kontrak Kinerja tanggal 7 Desember 2020.” tegasnya lagi.

Namun, tambah Josef, ada hal menggelitik dari pernyataan kuasa hukum PSP dalam eksepsi tersebut, yakni secara implisit telah mengakui bahwa Izhak Eduard Rihi masih menjabat Dirut Bank NTT hingga saat ini dan tidak diberhentikan pada Mei 2020.
“Pernyatan kuasa hukum salah satu tergugat secara implisit telah mengakui bahwa klien kami tidak diberhentikan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2020 dan masih menjabat Direktur Utama sampai tanggal 7 Desember 2020,” ujarnya.

Selain hal diatas, Josef juga menyoroti pernyataan Viktor B Laiskodat selaku PSP Bank NTT yang juga Gubernur NTT usai RUPS Bank NTT pada Mei 2020, yang menyatakan bahwa pemberhentian Izhak Eduard Rihi dinilai karena tidak mampu menyelesaikan target pencapaian laba Rp 500 milliar, menurut kuasa hukum Izhak Eduard Rihi hal tersebut tidak benar. Sebab berdasarkan kontrak kinerja yang dilakukan oleh Izhak Eduard Rihi hanya berlaku untuk tahun buku 2020 bukan tahun 2019.
“Bahwa tidak benar klien kami tidak mampu mencapai kontrak kinerja. Sebab kontrak kinerja tersebut berlaku untuk Tahun Buku 2020 bukan Tahun Buku 2019. Target laba sebesar Rp 500 Milliar tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018/2019 dan tidak tercantum dalam Berita Acara RUPS 2018,2019, sehingga klien kami tidak dapat dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dinilai tidak cakap,” jelasnya.

Menurutnya, pencapaian laba hanya bisa dilakukan oleh Izhak Eduard Rihi sebagai kliennya, apabila diberi kesempatan dalam membuktkan kinerja pada tahun buku berjalan yakni tahun buku 2020. Bahkan untuk tahun buku 2019 Izhak eduard Rihi baru menjabat selama enam bulan atau mulai bekerja ditengah tahun buku berjalan.
“Cara mengukur kinerja adalah klien kami harus diberi kesempatan selama satu tahun buku berjalan agar menjadi fair,”pungkasnya.|| (tim)