Jasa Raharja NTT Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Belu

Asuransi Daerah

BELU, TOPNewsNTT||  Jasa Raharja NTT terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik. Selasa (10/10/2023) pukul 15.30 WITA, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 2 buah sepeda motor (SPM), di Jl. Raya jurusan Halilulik, Desa Tsain, Kec. Raimanuk, Kab. Belu. Kecelakaan yang diakibatkan kurang hati-hatinya pengendara SPM CB150R yang menabrak  bagian belakang SPM Jupiter Z1, sehingga pengendara sepeda motor CB150R an. Rosito da Costa harus dilarikan ke RSUD Atambua. Setelah mendapatkan perawatan intensif dari tenaga medis, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

Melalui koordinasi kolaboratif bersama unit laka Polres Belu, mendapati informasi kecelakaan pada Rabu (11/10/2023), Petugas Jasa Raharja Cabang NTT Kabupaten Belu Saverius da Santo melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka pada jum’at (13/10/2023). Usai Saverius melakukan survei secara komprehensif dan dengan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga, didapati bahwa korban terlibat kecelakaan dua kendaraan dan ahli waris yang sah an. Clementina Cardoso selaku istri korban, berhak mendapat santunan meninggal dunia dari negara melalui Jasa Raharja. 

“Korban an. Rosito da Costa berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu istri korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).” Ujar Saverius.

Saverius pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan”, tambah Saverius.

Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan masyarakat untuk terus berhati-hati selama di jalan. 

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial akan terus memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Kita sebagai pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” ucap Hidayat.||jbr