Jasa Raharja Hadir di Tengah Keluarga Korban, Lakukan Verifikasi Ahli Waris di TTU

Kefamenanu, TopNewsNTT Com|| 06 Mei 2026 – Mulai pukul 10.00 hingga Selesai, Jasa Raharja melalui Samsat Kefamenanu melaksanakan kegiatan survei kebenaran ahli waris korban di Desa Baas,

Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data guna memastikan ketepatan penerima santunan bagi ahli waris yang sah.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar serta dukungan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Kehadiran tersebut tidak hanya sebatas penyaluran santunan, tetapi juga bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara dalam memberikan rasa aman serta kepastian kepada masyarakat yang terdampak musibah.

Pelaksanaan survei dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan keluarga korban serta didampingi oleh Kepala Desa Baas. Kehadiran aparat pemerintah desa turut membantu memastikan proses verifikasi berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja Samsat Kefamenanu melakukan klarifikasi dan pencocokan data secara cermat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa santunan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerima.

Jasa Raharja menegaskan bahwa setiap proses pelayanan santunan merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat, khususnya pada saat masyarakat mengalami musibah. Kehadiran ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Santunan Jasa Raharja sendiri merupakan hak ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Santunan tersebut berasal dari

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur dalam peraturan pemerintah, di antaranya santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris sah sebagai bentuk perlindungan dasar dari negara.

Melalui sinergi antara Jasa Raharja, pemerintah desa, dan keluarga korban, diharapkan proses penyaluran santunan dapat berjalan dengan lebih cepat, tepat, dan akuntabel, serta memberikan kepastian dan dukungan moral bagi keluarga yang terdampak.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga memperkuat komitmen Jasa Raharja dalam memastikan seluruh hak masyarakat terpenuhi secara tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan negara dalam bidang perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (**)

pr.hms.jrk