Jamin Kepastian Biaya, Undana Matangkan Regulasi UKT Spesialis Hingga Jalur RPL 2026

NTT, TopNewsNTT.Com||  Universitas Nusa Cendana (Undana) mematangkan kesiapan administratif terkait penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi sejumlah program pendidikan strategis tahun 2026. Fokus koordinasi ini mencakup Program Studi Spesialis, Profesi Dokter Internasional, jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), hingga Semester Pendek (SP).

Dalam rapat koordinasi daring yang digelar Rabu (6/5/2026), Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I R Detha, M.Si menekankan pentingnya payung hukum berupa Peraturan Rektor guna menjamin transparansi dan kepastian informasi pembiayaan bagi calon mahasiswa baru yang akan memulai tahapan seleksi pada bulan Mei ini.

Rujukan Tarif Nasional dan Aspek Legalitas

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama (BPKS) Undana, Yefry C. Adoe, S.E., M.A.P., menjelaskan bahwa draf tarif yang disusun merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 63 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, Undana masuk dalam kategori zona satu dengan batas maksimum UKT Prodi Spesialis sebesar Rp25 juta, sementara Profesi Dokter Internasional ditetapkan maksimal Rp20 juta.

“Penetapan ini sangat mendesak agar informasi biaya pendidikan segera tersampaikan kepada unit terkait dan calon pendaftar mendapatkan kejelasan sejak awal proses seleksi,” tegasnya.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama (BPKS) Undana, Yefry C. Adoe, S.E., M.A.P.,Dekan FKKH Dr. dr. Christina Olly Lada, M.Gizi.,

Dekan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH), Dr. dr. Christina Olly Lada, M.Gizi., menambahkan bahwa penguatan legalitas biaya dan kurikulum sangat krusial. Merujuk pada pengalaman institusi pembina, legalitas yang kuat dalam SK Rektor diperlukan untuk mengantisipasi potensi tuntutan hukum terkait persyaratan dan transparansi biaya di masa depan.

Seleksi Ketat Spesialis dan Kesiapan Sistem RPL

Terkait Program Spesialis Obstetri dan Anestesi, Wakil Dekan Bidang Akademik FKKH, Dr. dr. Dwita A. Deo, M.Sc., memaparkan bahwa seleksi akan dilakukan secara ketat melalui verifikasi administrasi, Tes Potensi Akademik (TPA), hingga seleksi substantif. Seluruh tahapan ditargetkan rampung pada Juli agar perkuliahan perdana dapat dimulai serentak pada 1 Agustus 2026.

Wakil Dekan Bidang Akademik FKKH, Dr. dr. Dwita A. Deo, M.Sc.,

Di sisi lain, Undana juga menyiapkan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) melalui platform SIERRA. Kepala LPPPM, Dr. Ir. Jacob M. Ratu, M.Kes., memastikan sosialisasi jalur ini akan dilakukan serentak di tingkat fakultas, mencakup mekanisme penilaian portofolio oleh asesor dan perencanaan pembiayaannya.

Melalui sinkronisasi rujukan tarif nasional ini, Undana berkomitmen memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus menegaskan kesiapan administratif universitas dalam menyambut tahun akademik baru dengan standar layanan pendidikan yang akuntabel dan profesional. (**)

sp.hms.undana