Jaga Netralitas ASN Dalam Politik, Pj.Wali Kota dan Sekda Beri Peringatan Keras

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Pj.Wali Kota Kupang Fahrensy Funay dan Pj.Selda Kota Kupang A.DE.Manafe beri peringatan keras bagi seluruh ASN Lingkup Pemerintah kota Kupang tentang netralitas ASN dalam Pemilukada yang akan digelar pada 27 Nopember 2024 nanti.

Kedua pimpinan tertinggi Kota Kupang ini sama-sama memperingatkan seluruh ASN yang merupakan para staf ahli, Asisten, pimpinan OPD, camat dan lurah agar menjaga netralitas dengan tidak melakukan politik praktis dalam bentuk apapun.

Fahrensy menegaskan ASN yang terlibat akan ditindak tegas dengan UU dan PP yang ancaman paling buruk adalah pemecatan.

Sementara Pj.Sekda menegaskan ia punya data, informasi dan dokumen keterlibatan ASN dalam politik praktis, jika ketahuan maka akan ditindak tegas. Ia ingatkan juga bahwa jika dukungan politik praktis dengan tujuan memperoleh jabatan maka harus berhenti, karena promosi jabatan akan berubah yakni dengan proses lelang jabatan.

Hal ini ditegaskan dalam pembukaan sosialisasi disertai penandatangan pernyataan dukungan netralitas ASN dalam Pemilukada Tahun 2024 yang akan digelar pada 27 Nopember 2024.

Penjabat Walikota Kupang Fahrensy Funay dalam sambutan membuka sosialisasi selain mengapresiasi upaya pencegahan lewat pemberian edukasi dan pemahaman soal aturan Pemerintah dan KPU tentang apa saja hak, kewajiban, kewenangan dan keterlibatan ASN dalam politik dan proses demokrasi agar pelayanan publik berjalan dengan baik dan benar serta  pemilu berjalan dan memberi hasil yang benar-benar jujur, adil dan netral.

“Sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik juga berlangsung secara normal tanpa ada dampak dari keterlibatan ASN. Saya ingatkan agar jangan sampai ada ASN yang terlibat. Akan ditindak.” Tanda Fahrensy.

Ia juga mengingatkan agar jangan seluruh peserta bisa menyampaikan juga informasi dan peringatan dalam sosailaisasi ini. Lakukan hak politik dalam hal memilih saja, tapi jangan terlibat dalam bentuk apapun.

Ade Nange, Ketua Bawaslu Kota Kupang dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini melibatkan para staf ahli, para asisten, pimpinan  OPD dari kepala dinas, camat hingga lurah di lingkup pemerintah kota Kupang dan sektor swasta.

“Tujuannya untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah keterlibatan ASN dalam Politik Praktis. Dan puji Tuhan selama pilpres dan pileg 2024 di lingkup pemkot Kupang tidak ada temuan. Semoga pada Pilkada nanti tidak ada.” Ungkap Adi Nagne.

Sekda Kota Kupang dalam materinya sempat dengan tegas meminta semua peserta terutama staf ahli, asisten, para kepala dinas, camat dan  lurah harus masuk kedalam ruangan dan mengikuti semua materi terkait Peraturan Pemerintah seperi PP 94/2021 tentang saksi pelanggaran netralitas ASN,  terkait Hak  Kewajiban dan sanksi bagi ASN dalam politik.

Yakni dalam mendukung paslon tertentu dengan melakukan berbagai kegiatan menghadiri pertemuan skala kecil hingga besar dengan paslon dalam rangka kampanye, membantu mencari suara dengan langsung atau tidak langsung, ikut membagikan semua alat praga kampanye, politik uang (menerima atau membagikan uang dan bantuan lain dalam rangka mendapatkan suara bagi paslon tertentu).

A.D.E Manafe mengingatkan dengan tegas agar para ASN segera tobat dan berhenti, karena punya foto.

“ASN yang mau terlibat  praktek politik praktis hanya karena tujuan mendapat jabatan. Saya tahu itu. Siapa-siapa yang terlibat ada nama dan foto, video. Jangan lagi. Karena kedepan untuk mendapatkan jabatan sekarang akan berubah caranya, lewat lelang jabatan. Bukan lagi promosi, sehingga tidak akan ada lagi balas jasa politik. Penegasan ini untuk ASN dan P3K. Ada PP 17/2020 yang akan menjadi payung hukum penindakan tegas.” Tegas A.D.E Manafe

Pj.Sekda mengingatkan apa saja tindakan yang termasuk pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam politik baik lisan maupun tulisan, fisik maupun non fisik, di media sosial mupun dengan cara apapun.

Dari pemaparan penjabat Sekda Kota Kupang ada 5 point yang diingatkan yakni landasan UU dan Peraturan pemerintah sebagai Regulasi yang menjadi pedoman bagi ASN sepertinUU No. 5/2024 Tentang ASN, PP.RI No 10/2016 tentang perubahan kedua atas PP no. 1 /2015, PP no 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS

Tahu bahwa fungsi ASN adalah fungsi birokrasi dan tidak ada birokrasi politik.

Praktek-pratek dan jenis hukuman yang akan diterima, cara menolong diri kita agar jangan terlibat dalam poltik praktis.|| jbr