Husni Sebut Pemberhentian Dirut Bank NTT Cacat Hukum dan Harus Batal Demi Hukum (Langgar UU PT pasal 105 ayat 1)

KUPANG, TOPNewsNTT|| Sidang Mendengarkan kesaksian Saksi Fakta dan Saksi Ahli atas Perkara PMH no 309 Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi terhadap para pemegang Saham seri A dan Seri B serta BPD Bank NTT terus berlanjut.
Rabu, 26/7/2023 di ruang Sidang Cakra PN Kelas 1 Kupang Saksi Ahli Husni Kusumadinata,S.H.,.M.H saat memberikan kesaksian dari fakta hukum yakni UU PT dan KUHPer. Sidang dipimpin majelis hakim yakni ketua Hakim Florence Katerina, S.H.,M.H, hakim anggota yakni Rahmat Aries.Sb, S.H,M.H dan Consilia Ina L.Palang Ama,SH.
Berikut jawaban saksi ahli :
1. Keputusan pemberhentian direksi memang adalah kewenangan RUPS bukan PSP tapi pertama harus sesuai UU PT, harus menyebutkan alasan yang patut menurut ketentuan UU PT, termuat dalam akta RUPS, diberhentikan sementara, diberi kesempatan membela diri secara tertulis dalam waktu 30 hari dan diputuskan dalam RUPS LB lainnya.
2. Pemberhentian dewan direksi ada 3 jenis yakni Pertama yakni pemberhentian karena alasan selesai masa jabatan, (misalnya setelah 5 tahun menjabat diberhentikan dan jika ingin menjadi direksi lagi harus mengajukan diri lagi melalui prosedur yang disyaratkan oleh UU PT.)
Kedua yakni Pemberhentian Sewaktu-waktu yang dapat dilakukan makanala ada alasan yang dianggap patut untuk diberhentikan namun harus melalui tahapan pemberhentian sementara terlebih dahulu.
Ketiga yakni pemberhentian sementara (pasal 105 ayat 1 UU PT) oleh dewan Komisaris yang sifatnya sementara dan direksi diberi kesempatan 30 hari mengajukan pembelaan diri secara tertulis. Dan harus digelar RUPS LB untuk memutuskan secara final terhadap direksi tersebut.
“Tapi pemberhentian sewaktu-waktu dan pemberhentian sementara harus dengan mencantumkan alasan dalam RUPS yang dituangkan dalam Akta RUPS sebagai keputusan tertinggi perseroan. Alasan pemberhentian harus dicantumkan karena itu ketentuan UU dan merupakan hak direksi. Alasan pemberhentian harus patut menurut hukum..” tegas Husni dengan suara lantang.
Ia melanjutkan bahwa alasan pemberhentian jika sesuai penjelasan pasal 105 ayat 1 UU PT bisa karena beberapa alasan, yaitu karena tidak memenuhi persyaratan, karena ybs melakukan tindakan yang merugikan perseroan. Tapi ia merincikan kedua alasan tersebut harus memenuhi unsur nyata dan yuridis.
“Misalnya direksi melanggar kewajiban itikad baik yang mendatangkan kerugian bagi perseroan. Tidak cakap dan tidak mau melakukan pekerjaan sesuai uu perseroan atau menggunakan harta perseroan atau menggelapkan keuntungan perseroan untuk kepentingan pribadi atau melanggar ketentuan UU yang berlaku. Namun semuanya akan terbuka jika dewan direksi yang bersangkutan diberi kesempatan membela dirinya.” Jelssnya.
Hal penting secara yuridis yang membuat sebuah keputusan RUPS legal secara hukum sesuai UU PT adalah alasan pemberhentian harus dicantumkan dalam akta RUPS yang dilegalkan oleh Kemenhunkam.
“Jika hanya diaktakan saja maka akan cacat dari segi hukum dan harus batal demi hukum.” Tegasnya lantang.
Husni menyebutkan juga jika sebuah keputusan tidak diagendakan dalam RUPS, seharusnya tidak dibahas. Dan jika tetap diputuskan dalam RUPS. Namun jika tidak diagendakan tapi diputuskan dalam RUPS, maka jelas keputusan tersebut adalah cacat secara hukum dan itu adalah amanat RUPS.
“Ingat sesuai UU tentang Perseroan Terbatas, Pemegang saham bukanlah organ perseroan. Jika pemegang saham ingin mengetahui apa yang dilakukan para direksi terhadap saham terhadap modal yang diberi tanggungjawab dikelola direksi maka semuanya ditumpahkan didalam RUPS. Berarti apa yang diputuskan diluar agenda RUPS tidak sah.” Tegas Husni.
Ia juga menyebutkan bahwa keputusan RUPS harus disetujui oleh semua pemegang saham seri a dan seri b (hadir dan tidak hadir) bukan hanya oleh peserta rapat yang dianggap qorum.
Husni memastikan sebuah keputusan yang tidak memiliki unsur-unsur dan melalui tahapan sesuai ketentuan UU PT pasal 105 ayat 1 tersebut maka keputusan tersebut cacat hukum dan harus batal demi hukum.
“Jadi jika dalam proses pemberhentian Penggugat sebagai direksi sudah mengabaikan pasal 105 ayat 1 UU PT maka saya pastikaj sudah terjadi perbuatan melawan hukum, cacat hukum dan harus batal demi hukum” tandasnya tegas.
Usai sidang Husni menegaskan kepada media :
“Jadi keputusan pemberhentian yang tidak diagendakan dalam RUPS maupun RUPS LB, tidak disebutkan alasan pemberhentian dalam akta RUPS serta tidak diberhentikan sementara dan diberi kesempatan membela diri selama 30 hari jelas cacat hukum karena melanggar UU PT no 40/2007 tentang perseroan terbatas dimana mengatur pemberhentian seodang anggota direksi harus melalui ruang RUPS seperti saya jelaskan di dalam ruang sidang tadi, dan diberi ruang melakukan pembelaan diri dan alasan pemberhentian. Karena tidak ruang untuk itulah maka dalam aspek gugatan yang tadi saya lihat, itulah merupakan perbuatan melawan hukum. Berarti sesuai UU PT pasal 105 ayat 1 kewenangan RUPS dimana memberhentikan seorang anggota direksi sewaktu-waktu harus dengan alasan dan diberi ruang membela diri, maka jika keputusan tersebut tanpa melalui tahapan tersebut maka jelas dalam pandangan hukum itu cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.” Tegasnya mengulang
Hal senada juga disimpulkan oleh dr.Syapri Chan Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat Izak Eduard Rihi bahwa,
“Dari keterangan saksi fakta tadi yang mengikuti secara teleconferance karena mendampingi Bupati Lembata bahwa tidak ada diagendakan dalam RUPS dan RUPS LB pemberhentian Penggugat dan tidak dikemukakan alasannya. Sehingga menurut saksi ahli menyatakan dalam keputusan RUPS tidak dicantumkan alasan dan tidak ada agenda pemberhentian, menurut pendapat ahli tadi pemberhentian tidak diagendakan dan alasan pemberhentian tidak dicantumkan dalam akta RUPS maka keputusan itu cacat hukum dan harus batal demi hukum. Tidak sesuai UU PT dan AD/ART Bank NTT dan disanalah terjadi perbuatan melawan hukum, maka demi hukum harus dibatalkan. Itu pendspst saksi ahli tadi ya di ruang sidang.” Ujar dr.Syapri Chan tersenyum.|| jbr