Gubernur NTT VBL Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri

Politik Regional

NTT, TOPNewsNTT||Dilansir dari portal media online EXPONTT.Co, (Kamis, 22/6). Berdasrkan hasil wawancara jurnalis senior Wens Rumung via seluler terhadap Wakil Gubernur NTT Yosep a.Nae Soi yang membenarkan issue bahwa Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sudah mengajukan surat pengunduran diri dan suratnya sudah dikirim ke Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri.

Kepada Jurnalis Senior Expontt.com Wens Rumung, Wakil Gubernur NTT Dr. Drs. Joseph  A. Nae Soi membenarkan surat pengunduran diri gubernur.
“Benar, gubernur sudah mengajukan surat pengduruan diri dari dan suratnya masih di Sekretariat Kepresidenan,“ jelas Wagub menjawab expontt.com Rabu 21 Juni 2023 siang.

“Sejumlah pengamat politik di NTT mengharapkan Gubernur VBL sebelum mundur resmi harus menyelesaikan dulu sejumlah persoalan di NTT sehingga memimpin yang melanjutkan tidak menjadi beban.” Tulis Wens dalam btajuk beritanya yang dipost pada Kamis, 22/6.

Wens juga memuat pendapat pakar politik yang juga pengusaha Servas Lawang yang menegaskan,

”Bahwa banyak sekali persoalan yang ditinggalkan Pak VBL. Tetapi tidak mungkin diselesaikan karena sudah lewat. Misalnya carut maruslt di Bank NTT, persoalan pinjaman SMI sekian triliun,  kan menjadi beban APBD NTT walau uangnya di potong langsung melalui DAK, DAU dan berbagai persoalan jalan yang propinsi yang rusak dimana-mana. Dan semua program ViktoryJos di NTT tidak sukses alias gagal. Ini menurut saya, seperti proyek minuman keras Sophia tidak ada hasil dan nol, ikan kerapu, janji pesawat mau jemput orang sakit, mana, katanyamau kirim 2000 pemuda keluar negeri juga hanya omong dan masih banyak lagilah,” tegas politisi dari Partai Perindo yang juga Caleg DPRD NTT dari Dapil Manggarai Raya ini.

Seperti diwartakan, Kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Baik itu di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.
“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

Sejumlah kepala daerah yang saat ini tercatat maju sebagai caleg di Pemilu 2024 pun telah mengundurkan diri, seperti Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang maju sebagai calon anggota DPD RI
Gubernur NTT VBL Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri.|| wens