Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Lakukan Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalin di Kota Kupang

Asuransi Lalu lintas Warta Kota

Kupang, TOPNewsNTT.com|| Sesuai dengan visi dari PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas, dengan pelayan terbaik. Jum’at (19/01/2024) Mobile Service Jasa Raharja NTT Naufal Hakim Salim, kembali melakukan gerak cepat survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang. 

Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis (18/01/2024) pukul 11.30 WITA, di Jl. S. K. Lerik, Kelapa Lima, Kota Kupang. Korban an.Fijem Nomleni (29) sedang mengendarai Sepeda Motor (SPM) Scoopy di ruas jalan S.K. Lerik, setibanya di TKP tiba-tiba datang sebuah SPM Mio J yang melawan jalur dan karena jaraknya dekat, tabrakan antara dua SPM tidak dapat dihindari. Dampak dari kecelakaan tersebut, Fijem Nomleni selaku korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dengan kolaborasi yang aktif bersama pihak Kepolisian dan Rumah Sakit, selanjutnya terbit pula laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), Naufal pun segera melakukan gerak cepat survei ke Rumah Duka di Jl K. H. A. Dahlan, Kel. Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang keesokan harinya (19/01/2024), guna memberikan kepastian jaminan Jasa Raharja dan untuk mendapati ahli waris yang sah.

Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan yang dijamin Negara Melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Ayah korban an. Bernadus Nomleni, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.

“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Korban an. Fijem Nomleni berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu ayah korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Santunan juga telah diserahkan pada Jum’at (19/01/2024) pukul 12.36 WITA, melalui transfer langsung ke rekening Ahli Waris.” Ujar Naufal 

Naufal pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan”, tambah Naufal.

Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan seluruh masyarakat NTT untuk selalu berhati-hati selama di jalan. 

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial terus berupaya memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Saya juga menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor  memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara. Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” Himbau Hidayat.|| jbr