FRANSISCO BESSIE TEGASKAN : “PERKARA TANAH KELUARGA KONAY TELAH SELESAI!”

KUPANG, TOPNewsNTT|| Demikian penegasan Kuasa Hukum keluarga Konay Fransisco Besie bahwa perkara tanah keluarga Konay yang disebut Pagar Panjang, Danau Ina di Oesapa dan Oesao sudah selesai, sudah inkrah yang tertuang dalam putusan nomor 160 ,120 dan 20 tahun 2015.
Hal ini ditegaskan Fransisco Besie ditemani Ahli Waris Tergugat Fredi Konay, Army Konay (wakil Bupati TTS) dan Marthen Soleman Konay dalam jumpa pers bersama awak media di rumah Marthen Konay di kelurahan Kuanino Kupang, pada Rabu, 30/6.
Jumpa Pers dengan agenda menegaskan status hukum dan keputusan hukum bagi masalah tanah ksluarga Konay yang sudah berlangsung selama puluhan tahun, dan apa sikap keluarga Konay terhadap para penggugat dalam menjalan putusan pengadilan dan MA.
Awali jumpa pers Army Konay yang merupakan ahli waris sah dan juga menjabat wakil bupati TTS menjelaskan ,
“Sejauh perjalanan kasus tanah Keluarga Konay, sampai pada proses hukum oleh lembaga hukum dengan tanah keluarga besar Konay mungkin masyarakat bertanya ada apa dengan tanah keluarga besar Konay ini. Sebenarnya masalah yang terjadi dengan Piter Konay sudah inkrah, dengan keluarga Kolo dan Samadara sudah selesai, sudah inkrah.” Tegas Army kalem.
“Dan instrumen lain yang mengganggu konsentrasi masyarakat, pemerimtah, mengganggu keluarga besar Konay, dalam menata agar masyarakat mendapatkan sebuah perlindungan dan sebuah rumah yang layak huni dan aman serta prosesnya berjalan sesuai norma hukum, karena itu kami ini menyampaikan bahwa ketiga masalah besar ini sudah selesai. Tapi jika masih ada problem muncul setelah semua proses hukum berjalan dan menghasilkan keputusan hukum yang inkrah, maka kita maklumi sebagai hal normatif karena ada suara-suara dan permintaan agar tanah harus dibagilah, tapi yang sebenarnya adalah semua proses hukum ini sudah berada dalam sebuah kondisi pro juridiksi dan pengadilan sudah menetapkan siapa yang berkewenangan.” Sambungnya menegaskan.
“Karena itu menanggapi apa yang disampaikan oleh kuasa hukum dari ibu Yuliana Konay, adalah hal yang patut kita berterima kasih atas nama keluarga karena beliau ingin mempertajam dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa benar bahwa tanah ini dimiliki oleh keluarga Konay. Karena Yuliana Konay mengatakan bahwa persoalan ini adalah persoalan internal. Tapi sesungguhnya seinternal apa yang kita hadapi tapi sudah memiliki kekuatan hukum yaitu dalam keputusan 160, putusan 120 sesuai dengan hirarki atau tingkatan dari keputusan-keputusan yang dimaksudkan.” Tegasnya.
“Kita tidak bicara tentang ribuan atau ratusan hektar yang ada, tapi coba kita bicara tentang masing-masing yang ada tempat rumah. Kalau saudara perempuan kita angkat dan gugat kira-kira benar tidak. Jangan angkat terlalu luas dan besar nanti alam pikiran kita jadi rumit. Berpikir tentang halaman rumah saja. Adat orang Timur tidak ada seperti itu itu adalah etika.” Katanya.
“Kita tidak hanya bicara tentang 100 atau 200 hektar yang ada saja, tapi kita bicara tentang virus-virus yang mengganggu intsrumen lain yang mengganggu akan kenyamanan konsentrasi masyarakat yang berada di wilayah tersebut.” Ujarnya.
“Saya lihat teman-teman media cukup pemgalaman banyak yang selalu di lembaga pengadilan dan cukup pintar tentang sebuah proses hukum. Kalau gugatan kita yang terkahir mulai dari awal turun sampai adik Nita, kalau gugatan kita kurang pihak, tentunya pengadilan tidak akan menerima. Kita gugat hanya atas nama ahli waris Isak Konay, tapi pengadilan berproses sampai selesai. Pengadilan tidak menolak mana saudara-saudara yang lain? Mana Yuliana Konay? Pengadilan tidak bertanya soal itu, tapi Pengadilan melanjutkan proses. Sehingga tidak perlu putusan hukum.” Ungkapnya tegas.
“Misalnya dari PKN beliau tidak ada salah satu nama penggugat yang ikut, pengadilan mengembalikan karena gugatan kurang pihak. Tetapi kami berjalan dengan norma, instrumen dan pijakan hukum dan terjadi tindakan hukum ini kami memiliki sebuah amar keputusan dan kami tidak sembarang untuk melakukan penjualan yang akan menimbulkan dampak hukum kedepan. Dan kesannya terlalu dipaksakan. Kuasa hukum dari Yuliana Konay terlalu cepat merespon ini. Ini yang mau saya sampaikan.” Ujarnya tegas mengingatkan.
“Yang menjadi catatan penting dan kritis adalah mengapa pengadilan tidak mengembalikan gugatan kita yang terakhir beberapa tahun lalu, mengapa pengadilan tidak menolak yang menyatakan gugatan kurang pihak dan tidak lengkap, kok bisa masuk dalam proses pengadilan. Hanya satu kata kunci instrumen lain sama dengan keputusan. Kami punya keputusan sudah ada. Ini semua demi khalayak hidup orang banyak yang sudah 30an tahun. Keputusan sudah inkrah dan tidak bisa obyek yang sama dieksekusi dua kali. Fungsi media adalah alat pengontrol bagi masslah ini.” Tutup Army.
Sedangkan Marthen Konay lebih menekankan kepada fakta keputusan inkrah kasus tanah yang terakhir yang dimenangkan para tergugat yang merupakan ahli waris sah yang disebutnya patrilinial (garis turunan bapak) sebagai keputusan yang sah dan berkekuatan hukum yang tidak bisa dibatalkan. Dan jika para penggugat tidak menerima, ia mempersilahkan mereka lakukan PK atau Peninjuan Kembali.
Marthen juga menyoroti statemen kuasa hukum Penggugat Yuliana Konay yakni Rudy Tonubesi pada 27 Juni dan Yuliana Lili-Konay pada siaran youtube ada Rudi Tonubesi dan anak Yuliana : Gerson Lily,
“Entah ada wartawan yang hadir atau dengar langsung statemen Rudi terhadap Gerson Konay (ayah saya) atau isteri Dominggus Konay Almarhum (kakak kandung saya), dengan hal-hal yang sangat naif. Alasannya, karena perkara dengan no register 20 tanggal 4 Agustus 2015 putusannya telah diubah dengan putusan banding nomor 160 tanggal 11 Desember 2015 dengan kuasa hukum Rudi Tonubesi. Dan jika Rudi Tonubesi masih bicarakan putusan 3171 atau putusan yang sudah lampau atau menyatakan Esau Konay begini begitu, Rudi Tonubesia tahu tidak perkara itu. Mohon maaf dalam perkara no 20 bisa dilihat disini Rudi Tonubesi sebagai pengacara magang. Ini pengacara magang yang numpang bendera Frederick Loduk, pengacara yang sudah punya benderanya sendiri yang bisa beracara. Sehingga perkara ini adalah perkara Fredik Loduk.” Ujar Marthen lantang.
Dalam perkara ini, ungkap Marthen,
“Ada 7 ahli waris yaitu : Yuliana Konay (Penggugat 1), Markus Konay ahli waris pengganti dari Zakarias Bertolomeus Konay itu semua saudara kandung dengan bapak kandung bapa saya. Penggugat 3 Salum Mansur Sita ahli waris dari Agustina Konay, Ibrahim Mansur Sita penggugat 5 ahli waris pengganti dari Sarci Konay. Ada juga anak-anak dari Urbanus Konay yaitu Robinson Konay itu tidak masuk dalam perkara ini. Jika melihat anak-anak dari Sarci Konay yaitu Gerson Konay dan Heny Konay semua sudah turut dalam gugatan ini.” Sebutnya merinci.
Lanjutnya,
“Dalam pernyataan kuasa hukum Yuliana Konay, ada asaz-asaz hukum, aspek hukum yang tidak dijelaskan dalam pertemuan atau konfrensi pers 27 Juni 2021, kalau Rudy sebagai seorang pengacara membuat pencerahan hukum yang baik, jangan membuat pembodohan hukum.” Tegas Marthen meminta.
Disatu sisi, Lanjut Marthen, “Rudy mengakui dalam perkara ini dia kalah, tapi meminta agar pembagian warisan dilakukan. Substansi dari perkara hukum ini adalah minta bagi warisan tetapi kalah. Lalu perkara ini tidak pakai? Saya tetap melihat pada salah satu berita media apa, yang menulis bahwa putusan ini adalah putusan gila. Media mana yang menulis? Kalau putus asa bilang. Ini penghinaan terhadap lembaga pengadilan, tidak puas gugat lagi..” serunya.
“Pengadilan menerima sampai kapanpun, tetapi ingat ada asaz-asaz hukum yang mana istilah nebisi in idem : siapapun ahli waris dari Sanci, siapapun ahli waris dari Bartholomeus Zakaris Konay, atau Yuliana Konay, jadi mohon maaf kita bicara cukup Agustina, Yuliana dan khususnya Sanci, ini saya kasi tahu kalau di daerah Timor atau NTT atau mungkin diluar, yang namanya matriineal (garis turunan mama) tidak ikut mengurus harta warisan, apalagi orang Rote kalau baomong harta warisan paling pamali perempuan ikut baomon. Jadi beta ingatkan bahwa urusan tanah warisan itu adalah Patrilineal atau garis bapak. Apalagi kemarin Rudy Tonubesi ada kasi muncul yang namanya Nikson Lili, bapaknya Hendrik Lili, datang dari Alor, suruh dia cari dia Hendrik Lilk punya warisan di Alor sana. Karena Hendrik Lili datang ke Kupang tidak bawa tanah, saya ingatkan baik-baik, meninggal saja kubur kita tutup tidak boleh kubur disitu, itu bukan warisannya. Saya ingatkan, jadi Rudy Tonubesi kemarin memberikan pembodohan hukum terhadap Yuliana maka terjadi jual beli yang dilakukan oleh Yuliana. Kalau seandainya kemarin dia tidak buat statemen, bahwa warisan ini belum dibagi, lalu perkara ini kau tahu tidak? Atau karena pengacara magang lalu dia tidak mengerti? Lalu dengan keputusan ini begitu kalah di pengadilan negeri Kupang, Fredrik Loduk mundur, lalu datang putusan no 160 putusan banding, Rudy Tonubesi ganti dengan kuasa hukumnya adalah Benyamin Tungga. Paling tidak banding putusan ini memperkuat putusan pengadilan negeri Kupang, berarti amarnya mengatakan bahwa gugatannya ditolak atau mereka tetap dikatakan sebagai pihak yang kalah.” Ulasnya.
“Nah saya ceritera baik-baik kalau tidak salah dengar tadi penggugat 1 Yuliana, penggugat 2 Markus Konay dan penggugat 3 Salim Mansur Sita, Penggugat 4 Bonisas Sita, Penggugat 5 Ibrahim Mansur Sita, Penggugat 6 Gerson Konay dan Hery Konay. Setelah perkara ini inkrah, telah memenuhi unsur hukum karena tidak menggunakan upaya kasasi ke MA maka ini selesai di tingkat banding. Artinya perkara sudah tuntas. Tidak ada perkara lagi.” Katanya.
“Muncul perkara baru yang diciptakan oleh Rudy Tonubesi dalam perkara no 157 ini inkrahnya 19 Mei 2016, dimana perkara ini Rudy Tonubesi, muncul ahli waris dari Urbanus Konay yaitu Robinson Konay. Tadinya dari 6 orang anak, Yohanis Konay dimana Rudy Tonubesi meminta agar pembagian warisan harus kepada 6 orang anak ini, muncul anak dari Urbanus Konay yaitu Robinson Konay, sudah meninggal. Penggugat 2 Yohanis Konay ahli waris dari Zakarias Bartolomeus Konay, yaitu saudara kandung dari Markus Konay penggugat nomor 2., ini perkara baru dengan muncul penggugat baru Robinson, Markus Konay. Sekarang ada lagi yang namanya penggugat 3 Robert Jemy Konay (ahli waris Sancy Konay) yang dalam perkara nomor 20 Heny dan Gerson itu dalam penggugat 6 dan 7 adalah saudara penggugat Robert Jemy Konay. Lalu penggugat 4, Elis Ishak Konay (saudara kandung Robert Jemy Konay, Heny Konay dan Gerson Konay) atau ahli waris pengganti dari Sancy Konay. Mereka menggugat Dominggus Konay, yang tadinya dalam perkara tadi Dominggus sebagai tergugat menang, kok sekarang terbalik? Domunggus digugat jadi tergugat 1, Yuliana tergugat 2 dan Markus Konay tergugat 3. Yang tadinya disini Markus dan Yuliana adalah penggugat 3 dan 4, bagaimana sekarang Markus dan Yuliana turut digugat bersama-sama dengan Dominggus Konay? Maka gugatan ini djuluki gugatan pura-pura. Kalau kemarin Rudy bisa bilang ini putusan gila, saya kasih tau ini gugatan spekulasi agar apabila Tergugat Dominggus menang, maka Yuliana dan Markus ikut menang. Inikan lebih gila dari yang kemarin dia omong, kasih tahu dia.” Lantang Marthen.
“Sehingga saya tegaskan disini, bahwa nama-nama mereka yang sudah mencatut seluruh ahli waris dari 5 ahli waris saudara kandung dati Ishak Konay, siapapun yang muncul dikemudian hari ada asaz hukum yang namanya nebisi in idem siapapun mereka maka nebisi in idem. Dan Rudy harus tahu menjelaskan benar dan dengan sebenar-benarnya bahwa perkara perdata itu harus ada akhirnya. Maka dengan asaz itulah maka litis finiri oportet, satu perkara harus ada akhirnya. Dimana yang harus dkatakan mutatis mutandis atau perkara diatas perkara.” Jelas Mathen fasih.
Ia memberi Contoh putusan no.1505 dan mereka baru terlibat di Januari 2020.
“Ini perkara baru inkrah bulan Januari 2020, kalau perkara awal 19 Mei 2016 putusan awal di PN Kupang itu, kenapa Rudy tidak panggil ahli waris untuk intervensi? Harus dia intervensi buat gugatan segitiga, turut didalam. Apabila ada putusan sela bahwa kamu menyatakan bahwa masuk sebagai ahli waris silahkan. Tetapi karena siri dalam perkara ini, maka abaikan putusan yang sudah keluar. Ini putusan MA. Jangan habis gugat, kalah lalu menolak perkara dan bilang putusan gila. Yang gila putusan atau penggugat?”
“Jadi saya sampaikan mohon agar jangan mencaplok-caplok orang tua saya yang sudah almarhum Esau Konay, saya suruh dia stop. Lalu bicara soal Dominggus Konay ada surat-surat yang tidak dikeluarkan Minggus dalam perkara, kau hakim? Ini saja sudah menandakan kau orang tidak pernah perkara. Tidak tahu trik-trik berperkara. Tadi baru ada pra peradklan yang nanti keputusan akan kluar di Jumat, 2 Juli. Mengapa ada pra peradilan karena ulah dari Yuliana yang didorong oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menjual tanah lagi.” Tegas Marthen tajam.
Ia juga membuka fakta bahwa Perkara nomor 157 dan gugatan pura-pura adalah berstatus NO karena penggugat berubah jadi tergugat.
“Semua orang tahu kalau NO artinya tidak ada kalah tidak ada menang atau status quo artinya kembali ke perkara no 20 yang kau kalah bagaimana kau bisa jual tanah? Putusan itu adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).” tandas Marthen tegas menutup penjelasannya.
Sementara Kuasa Hukum tergugat keluarga Konay, Fransisco Bessie mengungkapkan rangkuman dari semua penjelasan perwakilan keluarga Konay atau Ahli Waris Dominggus Konay alhm.CS bahwa ia masih konsisten dengan yang sudah disampaikannya sebelumnya bahwa PERKARA TANAH KELUARGA KONAY TELAH SELESAI.
“Pertama saya mau tegaskan bahwa PERKARA TANAH KELUARGA KONAY TELAH SELESAI. Ini adalah seri atau kepingan terakhir ibu Yuliana Konay dari jumpa pers pertama kita betemu disini untuk Piet Konay yang baru inkrah kita terima putusannya diawal tahun 2021 yang lalu.” Tegas Fransisco.
Hal kedua yang ditegaskan Francisco : “Keluarga Kolo dan Samadara pakai Kuasa Hukum dari Jakarta kemudian mundur secara teratur setelah adanya putusan terakhir pengadilan.”
Hal terakhir yang ditegaskan PH F.Bessie adalah Yuliana Konay dengan Rudy Tonubesi juga sudah ada putusan pengadilan yang INKRAH.
“Diputusan nomor 20 tahun 2015, bahwa apa yang dimintakan mereka itu ada di halaman 11 poin 4 Petitum yang artinya permintaan menghukum dan meminta kepada tergugat (keluarga disini) untuk segera menyerahkan harta warisan Yohanis Konay alhm dan Elisabeth Tammonob almhum berupa bidang tanah yang biasa dikenal sebagai tanah Pagar Panjang dan Danau Ina dari penggugat yang telah tereksekusi sesuai berita acara eksekusi nomor 8, dstnya, pada 15 Maret 1996 dan berita acara eksekusi nomor 851 dstnya tanggal 8 September 1997 kepada para penggugat dalam hal ini ibu Yuliana Konay yang diwakili oleh Rudy Tonubesi untuk dilakukan pembagian secara proposional berdasarkan putusan pengadilan ini kepada seluruh ahli waris dan para ahli waris pengganti dari Yohanis Konay dan Elisabeth Tamanob bila mana perlu dengan bantuan pihak keamanan. Amarnya di halaman 51 berbunyi : “putusan pengadilan mengadili dalam konvensi dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, berarti perkara ini telah selesai. Selanjutnya mereka naik ke pengadilan tinggi, putusan pengadilan tinggipun mengambil alih pertimbangan hukum dari putusan pengadilan negeri dan menguatkan. Sehingga apabila statemen dari senior saya dikatakan bahwa pembagian, pembagian sudah dilakukan tapi tidak berhasil. Kalau mau omong hukum sederhana sekali ada dua keputusan yaitu jika ajukan kasasi maka ajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) bukan meminta bagian. Lu sudah meminta bagian dan lu kalah, ada putusannya. Makanya seperti saya katakan tadi perkara ini telah selesai. Sehingga apabila ada pihak-pihak yang mau mengklaim sah-sah saja. Tapi tidak bisa melawan putusan pengadilan. Putusan pengadilan baik buruknya dihormati. Kalau memang tidak puas ada upaya hukum dan itu disediakan. Bukan mencari panggung, pergi ke Konfrensi pers buat apa? Tidak akan mengurangi esensi dari putusan ini. Teman-teman bisa mencatat kalaupun membuat statemen apapun apakah akan mengembalikan hasil? Tidak! Terima kasih kawan-kawan yang sudah mengawal hingga selesai. Dan masalah gugatan keluarga Kolo dan Samadara sudah selesai, dan Keluarga Konay sudah Inkrah menangkan perkara. Dan semua sudah diuji dipengadikan bukan kami berempat yang katakan. Tetapi putusan pengadilan. ” Tegas PH Fransisco Besie. ||JULI BR