Kupang, TopNewsNTT.Com|| Akibat efiseinsi anggaran, Dana Transfer Daerah (DTD) NTT dilangkas hinggaRp184 Miliyar, plt.Kaban Keuangan (BAKEUDA) provinsi Ntt Drs Bernhard Menoh pastikan program pembangunn yang bersumber dari DAU DAN DAK tertunda.
Bernhard menjelaskan bahwa efisiensi anggaran tersebut ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto dengan menertibkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditindaklanjuti dengan KMK Nomor 29 Tahun 2025, tentang penyesuaian rincian alokasi transfer daerah dalam rangka efisiensi belanja Tahun 2025.
“Dampak dari kebijakan ini, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengalami pemangkasan dana transfer daerah sebesar Rp 184 miliar. Dan dipastikan program pembangunan yang bersumber dari DAU dan DAK di NTT tertunda.” Ujar Bernhard..
Bernhard Menoh mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah sudah mengacu pada regulasi yang ada.
“Saya pikir semua sudah ada aturannya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025, jadi kita mengikuti aturan yang ada saja,” ujar Menoh, Selasa 12 Februari 2025.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, lanjut Bernhard, terdapat dua amanat yakni kepada Kementerian Keuangan diwajibkan merasionalisasi alokasi transfer daerah.
Dan amanat kedua untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas melakukan pengendalian dan evaluasi terkait kebijakan ini.
“Tapi, aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih dalam proses, atau belum diterbitkan. Jadi kita berharap dalam waktu singkat ini bisa dikeluarkan Permendagri sehingga di daerah bisa menjadi pedoman, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.” Ujarnya lagi
Ia merinci, dana transfer yang dipotong sesuai KMK 29 Tahun 2025 terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant sebesar Rp 102 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 81 miliar. Secara total, pemotongan mencapai Rp 184 miliar.
“Itu yang sudah diblokir, alias tidak ditransfer lagi. Jadi sekarang kan sudah ada KMK, jadi kita ikut dulu yang tertulisnya dan jika ada perubahan kebijakan dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan.” Tegasnya.
Namun dirinya memastikan, kebijakan pemangkasan atau efisiensi anggaran tidak berpengaruh pada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTT. “Tidak berpengaruh pada TPP ASN,” tegas Benhard.|| jbr