Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi, Undana Gelar Bimtek Desain Industri Bagi 58 Akademisi dan Pelaku UMKM

Kupang, TopNewsNTT.Com||Sebanyak 58 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penguatan pemahaman permohonan desain industri di Universitas Nusa Cendana (Undana), Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Agenda yang berlangsung selama dua hari hingga 6 Mei 2026 ini bertujuan untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam proses pendaftaran desain industri sebagai instrumen perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang sah.

Perguruan Tinggi sebagai Lokomotif Kreativitas

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba, S.H., menegaskan bahwa perguruan tinggi memegang peran vital dalam memacu inovasi yang berdampak luas bagi publik. Menurutnya, inovasi bukan sekadar cerminan intelektualitas, melainkan aset yang memiliki nilai tambah ekonomi jika dilindungi secara hukum.

“Desain industri bukan hanya soal estetika atau tampilan luar produk, melainkan identitas dari sebuah inovasi. Perlindungan hukum sangat penting agar karya-karya orisinal masyarakat NTT memiliki daya saing dan terhindar dari praktik peniruan oleh pihak lain,” ujar Silvester.

Transformasi Karya Akademik Menjadi Aset Ekonomi

Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undana, Dr. Rolland E. Fanggidae, M.M., yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya perubahan paradigma di lingkungan kampus. Ia mendorong para akademisi agar tidak lagi memandang karya ilmiah sebatas laporan administratif atau pemenuhan kewajiban semata.

“Kampus harus menjadi inkubator lahirnya inovasi yang memiliki nilai komersial. Karya akademik perlu diarahkan menjadi aset kekayaan intelektual yang terlindungi, sehingga dapat memberikan manfaat finansial dan keberlanjutan bagi inovatornya,” tegas Rolland.

Konsultasi Langsung dengan Pakar DJKI

Dalam bimtek tersebut, para peserta mendapatkan materi komprehensif mulai dari konsep dasar desain industri, strategi perlindungan KI, hingga prosedur teknis pendaftaran. Menariknya, kegiatan ini juga membuka sesi konsultasi langsung dengan narasumber dari DJKI pusat untuk membedah potensi karya yang dibawa oleh para peserta.

Melalui pendampingan ini, jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di NTT diharapkan dapat meningkat secara signifikan. Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para inovator dan pelaku usaha di wilayah Nusa Tenggara Timur.(**)

Sp.hms.undana

(Nisa)

 

 

*Editor : Ollien Manggol*

*Foto : Sheren Mirelle Laura*