Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan, Lawyer AN Dilaporkan Trinotji Damayanti Ke Polisi, Ini Klarifikasi Terlapor (Lawyer AN)

KUPANG, TOPNewsNTT.Com|| Trinotji Damayanti melaporkan oknum lawyer berinisial AN ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaporan itu dilakukan bersama kuasa hukumnya Melchianus Nonna pada tanggal 20 Mei 2024.
Kuasa Hukum Pelapor, Melchianus Nonna kepada awak media mengatakan bahwa Ia bersama kliennya memberikan laporan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar dan laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/144/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 20 Mei 2024 pukul 11.42 Wita.
“Kami melaporkan seorang oknum penasihat hukum dalam waktu hampir 3 jam hal ini disebabkan karena menunggu putusan perdata yang ditangani oleh oknum terlapor dalam kasus ini, persoalan laporan ini adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dari saksi korban yang mengatakan bahwa uang senilai Rp 1 miliyar itu pada tahun 2022 waktu penanganan kasus perdata,”ungkapnya.
Melchianus merincikan, uang sebesar 1 miliyar tersebut ditransfer ke rekening terlapor dalam dua tahap.
“Dana yang diminta ada 2 tahap pertama Rp 350 juta lewat transfer dan tahap kedua sebesar Rp 650 juta sehingga totalnya menjadi Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),”bebernya.
Sementara itu, korban dugaan penipuan dan penggelapan, Trinotji Damayanti menceriterakan kronologi dugaan penggelapan dan/atau penipuan uang miliknya sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) sebagai berikut :
1. Bahwa sejak tahun 2022 saudara AN adalah seorang penasihat hukum dari ibu kandung saya bernama ibu Rebeka Adu Tadak (almarhumah) dalam penanganan perkara perdata tahun 2022 dan ibu kandung saya sebagai penggugat dalam perkara dimaksud mulai dari tingkat pengadilan negeri klas 1A Kupang hingga sampai dengan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) di Jakarta.
2. Bahwa pada bulan Oktober 2023 saudara AN meminta uang lagi menggenapi sebesar 1 miliar kepada kami keluarga dengan alasan orang tersebut dititipkan ke salah satu nomor rekening bank miliknya guna untuk dimaksud tersebut digunakan agar dapat memenangkan perkara perdata yang sedang ia tangani perkara dimaksud dan ia juga katakan kepada keluarga kami jika nanti perkara kalah uang yang dititipkan ke rekening bank miliknya akan ia kembalikan dan karena atas janjinya kepada kami sekeluarga sehingga uang yang dimintanya sejumlah 1 miliar telah diberikan kepadanya.
3. Bahwa sejak awal pemberian uang kepada saya meminta kepada saudara AN untuk dibuat bukti tanda terima penitipan uang di salah satu nomor rekening bank miliknya tetapi ia menolak. Namun berubah dibuatlah selembar bukti kuitansi pinjaman uang diterimanya di Kupang tanggal 9 Oktober 2023 dan isi kuitansi tersebut menyatakan pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Bahwa selanjutnya batas jangka waktu 1 (satu) bulan pengembalian uang yang ia janjikan untuk mengembalikannya ternyata sampai dengan saat ini terbukti tidak mengembalikan seluruh uangnya kepada saya.
5. Bahwa kemudian itu berjalannya waktu, saya terus-menerus mendesak dan meminta kembali uang tersebut namun ia hanya janji-janji saja atau disinyalir berbohong untuk mau mengembalikan uang tersebut.
6. Bahwa pada akhir bulan Mei 2024 saya mengetahui saudara am sedang berada di Jakarta, lalu saya menyuruh/mendelegasikan seseorang bernama Geral untuk bertemu dengan saudara AN di Jakarta sehubungan dengan meminta kembali uang yang ia terima dari saya. kemudian saudara Geral bertemu dengan dengannya di Jakarta dan setelah bertemu dengannya dan saudara Gerald meminta kembali uang yang ia terima dari saya tetapi tidak ada realisasi/pengembalian uang tersebut. namun saudara am hanya memberikan sebuah lembaran berupa warkat dan/atau bilyet giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) tanpa menulis nama saya (penerima uang) kepada saudara Geral untuk diberikan kepada saya dengan ketentuan agar saya mengambil/ mencairkan uang ke bank dan nanti uang yang lebih dikirim kembali ke rekening bank miliknya.
7. Bahwa bukti warkat chat dan/atau bilyet giro Bank central Asia tertanggal ada tertera nama PT Winar Jaya Utama dengan cek no. DS 184728 disertai tanggal 24 April 2024.
8. Bahwa setelah saya menerima warkat chat dan/atau buyet giro Bank BCA tertanggal 24 April 2024 dari saudara Geral di Kupang pada tanggal 30 Maret 2024 lalu pada tanggal 24 April 2024 sesuai dengan warkat Jack tertanggal 24 April 2024 saya pergi ke Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan warkat/ cek/bilyet giro dan ternyata tanggal 25 April 2024 atas konfirmasi hasil pemprosesan Bank Mandiri Utama Kupang ditolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang.
9. Bahwa selanjutnya pada saat itu juga tanggal 24 April 2024 saya langsung sampaikan kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya mengenai saya pergi ke bank untuk mencairkan cat yang diberikan kepada saya tetapi cek tidak dapat dicairkan uang karena bank tolak atau dianggap cek kosong tidak ada uang. namun saudara am menjawab kepada saya bahwa sabar saja nanti saya kasih kembali uangnya padahal uang tersebut waktunya sudah kurang lebih 7 bulan berjalan lamanya.
10. Bahwa karena atas jangka waktu sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 warkat cek BCA dimaksud tersebut masih bisa dilakukan untuk pencairan maka kemudian pada tanggal 6 Mei 2024 saya pergi ke Bank BCA Kupang untuk mencairkan cek dimaksud tetapi konfirmasi hasil pemrosesan BCA Cabang Kupang menolak untuk pencairan uang selanjutnya pada saat itu juga tanggal 6 Mei 2024 saya memberitahukan atau menyampaikan hal permasalahan penolakan warkat check dari Bank BCA Kupang kepada saudara AN melalui handphone saya kepadanya bahwa pencairan uang dengan warkat Jack yang diberikan kepada saya dan setelah saya melakukan pencairan ternyata Bank BCA menolak tidak dapat dicairkan uang tersebut. namun jawaban dari saudara am kepada saya bahwa sabar saja karena pimpinan perusahaannya yang memberi chat masih berada di luar kota nanti saya sampaikan kepadanya lalu saya menanggapi balik atau menjawabnya bahwa tidak bisa! saudara harus bertanggung jawab untuk segera kembalikan uang tersebut.
OSecara terpisah, Lawyer AN (Terlapor) beri Klarifikasi kepada media ini (Selasa, 21/5),
1. Laporan TD bersama kuasa hukumnya terhadap dirinya adalah sebagai sebuah niat jahat untuk menyerang privacy dan merusakkan nama baik dirinya sebagai lawyer dan keluarganya. Karena sudah dinyatakan Pelapor dalam pesan wa yang dikira Terlapor hanya bercanda.
2. AN hingga saat ini masih berstatus kuasa hukum kliennya Abraham Adu yang merupakan keluarga TD (Pelapor) dengan bukti surat kuasa yang masih aktif itu atau belum dicabut.
3. Dirinya punya hubungan hukum dan keluarga Pelapor dan bukan hubungan diluar hukum dalam rangka membela kepentingan Pelapor di Polda dan juga ada gugatan perdata di Pengadilan yang masih aktif sampai hari ini.
4. Dalam perjalanan memang benar ada komunikasi dan kesepakatan soal biaya operasional saya dalam mengurus perkara ini dalam bentuk pinjaman Rp1 milyar dan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak dan kuitansinya dibawa kepada saya oleh pak Gerald.
5. Benar ada perjanjian tidak tertulis (lisan) bahwa jika perkara dimenangkan, maka uang Rp1 Mliyar tidak dikembalikan, tapi kalau perkara kalah maka uang Rp1 Milyar dikembalikan.
6. Ketika Perkara itu kalah dan hendak dilanjutkan ke PK dan akan disiapkan memory bandingnya tapi DT dan keluarga (Pelapor) menolak, dengan pernyataan : “pak Agus kami tidak mau lagi, kami minta uang itu kembali” kata Oci, dan saya iakan dan minta sabar untuk proses pengembalian dana Rp1M tersebut dengan pertimbangan karena pemberian dana tersebut dalam dua tahapan, maka pengembaliannya juga akan dilakukan dua tahap, yakni tahap satu sebesar Rp350 juta dan tahap dua sebesar Rp650 juta.
7. Dalam perjalanan itu ada cek, saya itu dapat cek dari klien saya untuk dicairkan sejumlah Rp1.5 milyar. Nah karena saya didesak terus harus ada jaminan, nah saya serakan cek tersebut ke mereka sebagai jaminan. Tapi saya pesan kalau mau dicairkan konfirmasi dulu ke saya karena pemberi cek masih diluar negeri, Singapura. Nah pada saat itu pihak oci mau cairkan, paginya saya sudah konfirmasi, Oci, Gerald, jangan dicairkan dulu karena pihak pemberi cek masih di luar negeri belum bisa. “Tidak kami harus cairkan, tidak bisa harus dicairkan hari ini.” Kata Oci. Dan sudah mereka cairkan kan tidak mungkin adakan? Dan konfirmasi itu ada kok.
8. Karena cek itu tidak bisa dicairkan karena menunggu yang dari Singapura, makanya saya berinisiatif saya transfer dulu tahap satu dengan pengambilannya yaitu Rp350 juta, saya transferlah Rp350 juta ditanggal 17 Mei 2024 ke nomor rekening Mandirinya Trinotji Damayanti, itu rekeningnya dia dan sudah terima uang itu. Lalu saya konfirmasi juga nanti pelunasan tahap duanya di tanggal 30 Mei. Wanya saya jelas kepada Gerald dan Oci.
Tapi Oci jawab, “Pokoknya saya tidak mau terima, besok saya akan bawa media dan laporkan ke Polda.”
9. Dengan jawaban tersebut dan saya dilaporkan dengan membawa media, saya yakni sudah ada niat Pelapor menyerang pribadi saya (chat wanya saya ss dan sedang dipelajari oleh tim saya). Ada niat jahat apa saya sama kalian, apa saya ada menyerang pribadi kalian? Kan tahap keduanya saya janjikan di tanggal 30 gitu loh. Tapi nggak mau, tapi uangnya ndak dikembalikan, uangnya diambil.
10. Dan pada tanggal 20 Mei saya dapat informasi dari Polda NTT saya dapat info sudah dilaporkan sama Pelapor dengan membawa media sampai 50 orang dan mengkondisikan dengan niat jahat untuk menyerang privacy saya.
11. Saya tidak akan tinggal diam. Ingat kasitahu sama teman-teman media, kakak Agus tidak ada masalah sama kalian, jangan sampai karena perbuatan seseorang untuk kepentingannya mencemarkan nama baik saya, tolong konfirmasi ke saya ketika mau naikkan berita. Tim legal saya di Jakarta, Bali dan Kupang sekarang sedang bekerja mengumpulkan semua yang namanya berita yang muncul untuk menyerang diri saya (tanpa konfirmasi-red), kecuali berita yang dimunculkan dengan konfirmasi ke saya itu saya menghormati UU Pers. Karena ada klarifikasi saya.
AN mengatakan dengan sudah dilaporkan dirinya, maka ia akan melihat lagi kedepan apakah tanggal 30 Mei akan mentransfer pelunasanya Rp650 juta, “saya kan sudah ada niat akan mentransfer tanggal 30, tapi persoalannya mengapa saya dilaporkan? Ini kan tinggal berapa hari saja akan ditransfer sisanya. Saya mau tanya kamu mau dananya atau mau cemarkan nama baik saya? Kalau mau dananya, kan saya sudah wa berkali-kali tanggal 30 untuk penyelesaiannya. Tanggal 17 Mei saya sudah transferkan tahap satu Rp350 juta, dana inipun secara bertahap saya terima, lalu saya konfirmasi tanggal 30 akan lunasi sisa, tapi tanggal 20 saya dilaporkan dengan dalil pasal tipu gelap. Dari mana saya tipu dan gelapkan.” Ujar AN.
Tentang ceķ sejumlah Rp1.5 M sebenarnya bukan kosong, sudah terkonfirmasi ceknya belum terisi oleh pihak pemberi cek ke saya, kan cek itu untuk dijaminkan ke mereka dengan tanggal pencairan. Kan mereka minta jaminan makanya saya kasih ceknya tapi sebelum ke bank konfirmasi dulu. Sebelum mereka ke Bank saya sudah konfirmasi bahwa dananya belum masuk tapi mereka tetap ke bank, ada kok buktinya buktinya saya sampaikan ke mereka jangan dulu ke bank.
Biaya jasa lawyer diakuinya sudah dibayarkan kepada dirinya sebesar Rp500juta yang disebut lawyer fee. “Saya minta Rp1M tapi disetujui Rp500 juta.” Jelas AN.
Yang disesalknya adalah mengapa sudah ia transfer tapi dirinya tetap dilaporkan. “Maksudnya kalau hanya ingin merusak nama baik saya tidak seperti itu caranya. Karena uang Rp1Milyar laporkan saya biar dilihat ini orang hebat. Ingat melapor seseorang itu harus siap. Niat saya baik dan sejak awal mau selesaikan baik-baik. Komunikasi kami tidak putus, setiap telepom darinya saya respon. Saya tidak lari, saya ada di Jakarta, malah ketemu Gerald di Jakarta dan Kupang. Itulah alasan dirinya sesalkan tindakan pelaporan terhadapnya.” Ujarnya kesal.
Terhadap pelapor, AN katakan masih ia pertimbangkan langkah apa yang akan diambilnya. Karena semua masih berproses dan baru tahap laporan saja belum selesai.
Sekali lagi AN nyatakan dengan dilaporkannya dirinya selagi ia masih kuasa hukum sah ybs, maka ia melihat adanya niat buruk menjatuhkan harkat dan martabatnya sebagai lawyer.|| jbr