Dicson Haba Ditunjuk Ketua Asosiasi KDKMP RI Pimpin Asosiasi KDKMP Provinsi NTT

Tangerang, TopNewsNTT.Com|| Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kelurahan Oepura Dicson Caverius Haba,S.Pt ditunjuk oleh Ketua Asosiasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Indonesia, Tri Wuryantoro, SE., M.Ikom, sebagai Ketua Asosiasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi NTT pada kegiatan konsolidasi nasional yang digelar pada 25 Februari 2026 di Tangerang.

Terkait tugas tersebut, kepada media, Dicson Haba menyatakan, “Kita tahu, NTT adalah provinsi dengan kekayaan komoditas dan kearifan lokal yang melimpah. Koperasi Merah Putih harus menjadi rumah besar bagi para pelaku ekonomi kecil. Kita tidak boleh hanya menjadi angka dalam statistik, tetapi harus menjadi penggerak nyata yang menyejahterakan dapur anggota kita.” Ujar Dicson.

Menurutnya tantangan terbesar untuk memajukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di NTT adalah soal digitalisasi dan profesionalisme. “Kita tidak bisa lagi mengelola koperasi dengan cara-cara lama jika ingin bersaing di era sekarang.”tegasnya.

​Pilar Fokus Kepemimpinan (Program Kerja)

“Selama masa jabatan saya, saya akan berfokus pada tiga hal utama: Sinergi Internal: Memperkuat komunikasi antar cabang di seluruh kabupaten di NTT agar kita satu derap langkah. ​Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Memastikan produk-produk anggota koperasi kita—baik itu tenun, kopi, maupun hasil bumi—mendapat akses pasar yang lebih luas, bahkan hingga kancah nasional. Transparansi & Akuntabilitas: Koperasi adalah bisnis kepercayaan. Saya berkomitmen menjaga tata kelola yang bersih agar setiap anggota merasa aman dan bangga menjadi bagian dari kita.” Papar Dicson.

Program KDMKMP terus didorong sebagai salah satu instrumen utama penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Koperasi ini dirancang menjadi tulang punggung perekonomian desa dengan menjadikan desa sebagai pusat produksi, distribusi, dan perdagangan rakyat.

KDKMP dikembangkan untuk memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, pedagang kecil, hingga warung kelontong di tingkat desa.

Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi perputaran ekonomi desa yang selama ini kerap terhambat oleh rantai distribusi yang panjang serta lemahnya akses permodalan masyarakat.

Secara garis besar, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki empat tujuan utama, yakni:

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

2. Memperpendek rantai distribusi barang kebutuhan pokok.

3. Menyerap serta memasarkan produk lokal desa.

4. Memperkuat permodalan dan kemandirian ekonomi desa.

Di tingkat desa, KDKMP didorong memiliki peran strategis sebagai:

• Hub distribusi sembako dan barang kebutuhan harian masyarakat.

• Pusat pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan lokal.

• Mitra warung kelontong agar mampu bersaing dengan ritel modern.

• Lembaga simpan pinjam untuk mendukung usaha para anggota koperasi.

Saat ini, pemerintah tengah mempercepat penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar ekonomi rakyat berbasis desa.

Program ini diarahkan agar koperasi tidak lagi sekadar menjadi lembaga simpan pinjam, tetapi berkembang menjadi pusat distribusi, produksi, sekaligus pemasaran hasil desa.

Salah satu langkah konkret pemerintah untuk mempercepat pengoperasian KDKMP adalah dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi desa/kelurahan.

Instruksi Presiden tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pembentukan puluhan ribu koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, agar koperasi-koperasi tersebut dapat berfungsi secara optimal dalam mendorong aktivitas ekonomi lokal.

Tujuan kebijakan ini agar gerai koperasi, gudang, serta fasilitas pendukung lainnya segera tersedia di setiap desa dan kelurahan.

Dengan demikian, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat beroperasi lebih maksimal dalam memperkuat ekonomi lokal, mempermudah distribusi barang kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga desa.

*Asosiasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Indonesia*

Berdirinya Asosiasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Indonesia menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Asosiasi ini hadir sebagai wadah koordinasi, sinergi, serta penguatan kelembagaan koperasi agar kebijakan pemerintah dapat terlaksana secara efektif, terarah, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Juru bicara Asosiasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Indonesia untuk wilayah Indonesia Timur, Oswaldus Bait, S.Pd, menjelaskan bahwa terdapat tujuh poin tujuan pokok berdirinya asosiasi ini sebagaimana disampaikan Ketua Asosiasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se-Indonesia, Tri Wuryantoro, SE., M.Ikom, dalam sambutannya pada kegiatan konsolidasi nasional yang digelar pada 25 Februari 2026 di Tangerang.

Oswaldus Bait menambahkan, saat ini DPP Asosiasi KDKMP tengah melakukan koordinasi untuk penyempurnaan struktur organisasi di tingkat DPW dan DPD, dengan target rampung paling lambat pada Maret mendatang.

“Saat ini hampir 99 persen DPW di seluruh Indonesia sudah terbentuk dan telah mengantongi SK DPP. Untuk wilayah Indonesia Timur, struktur kepengurusan DPW juga sudah terbentuk dan SK DPP telah diterbitkan. Selanjutnya, DPP menunggu pembentukan struktur kepengurusan DPD oleh masing-masing DPW. Saat ini pengurus DPD masih dalam proses konsolidasi di tingkat DPW karena hal tersebut menjadi ranah DPW,” jelas Oswaldus Bait.

Ia juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh kabupaten kini telah membentuk grup WhatsApp pra-Asosiasi KDKMP yang melibatkan seluruh pengurus KDKMP di wilayah masing-masing. Grup tersebut dibentuk untuk memudahkan koordinasi dan konsolidasi lintas pengurus KDKMP, sekaligus menjadi wadah penampung aspirasi pengurus terhadap kebijakan asosiasi ke depan.

Oleh karena itu, Asosiasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengajak seluruh pengurus KDKMP di daerah untuk berpartisipasi aktif menjadi bagian dari kepengurusan asosiasi dengan bergabung dalam grup koordinasi tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat jalur komunikasi dan memudahkan koordinasi program asosiasi ke depan.

Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

Tujuh poin tujuan pokok tersebut meliputi:

1. Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi Antar KDKMP Seluruh Indonesia

a. Menciptakan jaringan kerja sama yang erat antara KDKMP di berbagai provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan guna menghindari duplikasi program serta memaksimalkan pemanfaatan sumber daya.

b. Memfasilitasi pertukaran pengalaman, praktik terbaik, serta inovasi antar KDKMP, baik dalam pengelolaan keuangan, pemasaran produk, maupun pengelolaan stok barang kebutuhan pokok.

c. Mengkoordinasikan kegiatan bersama seperti pembelian bahan baku secara massal agar mendapatkan harga yang lebih kompetitif sekaligus menekan biaya operasional.

2. Menyampaikan Aspirasi dan Permintaan Bersama KDKMP kepada Pemerintah dan Pihak Terkait:

a. Menjadi wadah representatif untuk menyampaikan kebutuhan, kendala, serta usulan perbaikan KDKMP se-Indonesia kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait seperti Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik.

b. Berperan sebagai mitra pemerintah dalam penyusunan kebijakan atau regulasi yang mendukung pengembangan KDKMP, termasuk akses pembiayaan, kemudahan perizinan, dan dukungan infrastruktur.

c. Memastikan kebijakan yang diterbitkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan serta sesuai dengan kondisi riil KDKMP di berbagai daerah.

3. Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi Pengelola serta Anggota KDKMP:

a. Mengorganisir pelatihan, lokakarya, dan pendidikan berkelanjutan terkait manajemen koperasi, keuangan, pemasaran digital, produksi berkualitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.

b. Memfasilitasi akses ke sumber pembelajaran, materi edukatif, dan konsultan ahli guna meningkatkan kinerja operasional KDKMP.

c. Mengembangkan program pembinaan khusus bagi anggota KDKMP agar mampu meningkatkan produktivitas usaha dan memanfaatkan peluang pasar.

4. Memperluas Jaringan Pemasaran dan Peningkatan Nilai Tambah Produk KDKMP:

a. Membangun platform pemasaran bersama, baik offline maupun digital, untuk memperluas jangkauan pasar produk KDKMP.

b. Mengkoordinasikan pengemasan, penandaan mutu, serta sertifikasi produk guna meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun nasional.

c. Membuka peluang ekspor produk unggulan KDKMP ke pasar internasional dengan dukungan jaringan dan keahlian asosiasi.

5. Memperkuat Kemandirian Ekonomi Desa dan Penekanan Kemiskinan

a. Mengkoordinasikan program pengembangan ekonomi desa berbasis KDKMP, termasuk pengembangan usaha mikro dan kecil, peningkatan produktivitas pertanian, serta pemanfaatan potensi sumber daya alam lokal.

b. Memastikan manfaat operasional KDKMP dirasakan secara merata oleh anggota dan masyarakat desa, terutama kelompok rentan miskin.

c. Mengembangkan program khusus untuk menekan harga kebutuhan pokok di daerah melalui optimalisasi distribusi barang lewat jaringan KDKMP se-Indonesia.

6. Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Stabilisasi Harga Secara Nasional

a. Berperan dalam pengelolaan rantai pasok pangan dari hulu ke hilir, mulai dari penampungan hasil pertanian petani lokal hingga distribusi ke wilayah yang membutuhkan.

b. Mengkoordinasikan stok barang kebutuhan pokok nasional untuk mengantisipasi kelangkaan maupun lonjakan harga di daerah tertentu.

c. Mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan pangan secara merata di seluruh Indonesia.

7. Menjaga dan Mengembangkan Nilai-Nilai Ekonomi Pancasila Melalui KDKMP

a. Menjadikan KDKMP sebagai sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya ekonomi kerakyatan dan semangat gotong royong.

b. Memastikan operasional KDKMP berjalan dengan prinsip keadilan ekonomi, transparansi, dan akuntabilitas yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

c. Mengembangkan budaya ekonomi mandiri yang tidak hanya bergantung pada mekanisme pasar bebas, tetapi juga pada kerja sama antar masyarakat.(**)

Rilis.