Daniel Taimenas : “Mekanisme Persidangan sesuai PP 1/1918, Beda Pendapat Dinamika Demokrasi”

  • Bagikan

OELAMSI, TOPNewsNTT|| Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang dituding oleh anggota DPRD telah sengaja memangkas tahapan persidangan pembahasan APBD 2022.

Tahapan Persidangan yang dilanggar tersebut,  menurut Anggota DPRD Kabupaten Kupang adalah jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi, hasil pembahasan komisi–komisi dengan OPD mitra  dan tanggapan pemerintah atas pembahasan komisi.

Langkah pimpinan DPRD ini dinilai telah mencederai wibawa lembaga dan bertentangan dengan tata tertib dewan sebagai buku suci.

Menanggapi hal ini, Daniel Taimenas Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Minggu  (28/11/2021) lewat wawancara telepon, kepada media ini menagggapi bahwasannya seluruh tahapan persidangan telah berjalan sesuai dengan pengesahan dalam paripurna DPRD tentang jadwal pertandingan.

“Jadi  tidak ada satu pun tahapan persidangan yang dilangkahi oleh pimpinan DPRD. Tapi jika terjadi perbedaan pendapat dalam ruang sidang, itu adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Yang paling penting adalah penyelasiannya sudah berjalan dengan baik. Kan semua untuk  kepentingan masyarakat kabupaten Kupang.” Ujar Daniel santai.

“Karena jika mengacu pada PP 12/2018, pembahasan komisi tidak diatur, pembahasan komisi dalam sidang APBD 2022 hanya merupakan kebijakan pimpinan agar komisi memberikan catatan untuk melengkapi pembahasan ditingkat badan anggaran.
Makanya saya minta agar tahapan pembahasan tidak perlu dipolemikkan sebenarnya, karena semua telah sesuai dengan tahapan dan jadwal sidang yang disahkan dalam paripurna DPRD Kabupaten Kupang.” Ujar Daniel menegaskan.

Menurut Daniel semua unsur yang wajib ada dalam sidang sudah ada, jadi apa yang jadi masalah?

“Laporan komisi ada, tanggapan pemerintah atas pembahasan komisi juga ada, ada semua, seluruh tahapan sudah kita lalui. Jadi semua sudah normstif, sesuai mekanisme persidangan yang diatur dalam PP 12/2018. Jadi apa yang salah sehingga dipersoalkan? Jadi saya anggap perbedaan pendapat, sedikit insiden hal biasa dan normal dalam sebuah demokrasi. Intinya bisa kita oertanggungjawabkan.” Pungkasnya yakin.

“Sikap dan pandangan saya sebagai ketua, sekali lagi, saya bijak melihat, bahwa ya, semua  perbedaan disetiap tahapan persidangan adalah dinamika proses demorkasi. Ini seperti sebuah fungsi kontrol satu terhadap yang lain dalam wadah demokrasi. Jadi saya menerima sebagai bagian dari kontrol saja. Berbeda pendapat itu biasa karena semuanya punya satu tujuan dan satu arah yaitu kepentingan masyarakat kabupaten Kupang.” Tandasnya bijak.

Ia menegaskan bahwa semua perbedaan pendapat dan salah paham sudah di diselesaikan dengan baik, sebelum penutupan sidang anggaran thn 2022, artinya tidak ada lagi masalah dan semua akui proses sudah berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya.|| juli br

 

  • Bagikan