BNNP NTT berhasil tangkap 3 pengedar gelap narkotika di Labuan Bajo

Narkotika Nasional

NTT, TOP NEWS NTT ■■ Bidang Pemberantasan BNNP NTT menggelar press confress terkait capaian kinerja triwulan 3 tahun 2019 yaitu berhasil mengungkap, menangkap, menggeledah, memeriksa dan mengawal proses hukum tindak pidana kasus narkotika di pelabuhan Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat dengan ditangkapnya 3 orang tersangka, qqbarang bukti paket narkotika metapetamin, pirex, rokok dll.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing TAT alias A, TMT alias A dan SL alias M yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 4a UU narkotika. Press comfress di hadiri oleh Jhony Didok Kabid Rehabilifasi, Yuki Beribe plt.Kabid Pemberantasan, moderator dr.Daulat Samosir dan Yance Theedens penyidik.

Yulie Beribe plt.Kabid Pemberantasan menjelaskan terkait pengungkapan kasus narkoba triwulan 3 tahun  2019, bahwa personel  bidang pemberantasan pada  Juni 2019 lakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yang sudah dilakukan proses penyidikan berdasarkan lkm 4.no6 tgl.22 Juni 2019. Tersangka tersebut inisial TAT alias A berusia  36 tahun asal kabupaten Ende (sopir bis), TMT alias T (laki-laki) seorang pengemudi alamat asal Welahosa Wawaria,  Ende dan tersangka SL (M) 47 tahun asal Surabaya status ibu rt.
Triwulan 3 tahun 2019 ini,  pengungkapan kasus narkoba dan dua tersangka di tangkap di Labuan Bajo, dan satu di Surabaya.
Ketiga tersangka tersebut, jelas Yuli  (TAT alias A) berperan sebagai pemesanan bahan amethan pethamin atau Shabu kepada tersangka SL di Surabaya, dan oleh SL dikirim kepada tersangka TAT dengan dititipkan kepada tersangka MT alias M yang adalah sopir truk ekspedisi yang dinaikkan ke kapal lewat jalan darat ke Flores dan diserahkan ke tersangka TAT alias A pada saat mobil ekspedisi tiba di pelabuhan laut Labuan Bajo.  Pada saat diserahkan itulah personel BNNP NTT lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Sedangkan tersangka ketiga SL alias L ditangkap di Surabaya atas keterangan TAT alias A. Tersangka MT alias M dan SL alias L sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Tkp proses penangkapan adalah di kompleks pelabuhan Laut Labuan Bajo,  Manggarai Barat. Barang bukti 1 paket narkotika methan pethamin alias shabu seberat  0,08 gr, 1 bungkus rokok sampurna mild putih dan 3 pirex, 1 jaket dan 2 handphone. Berkas perkara sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan pada  Agustus 2019 dinyatakan telah P21 maka tahap 2 penyerahan tersangka dan bb pada Senin, 19 agustus 2019 ke kejaksaan negeri Labuan Bajo dan hakim pengadilan Labuan Bajo untuk diadakan sidang pada selasa 24 September 2019 dengan putusan masing2 tersangka TS alias pidana penjara 5 tahun, MT alias M dipidana 6 tahun penjara dan tersangka SL alias M pidana 7 tahun penjara.
Kronologis pengungkaoan kasus tindak pindana narkotika pada Juni 2019 di Manggarai Barat terjadi pada 21 Juni 2019 pukul 23.00 wita personel BNNP NTT tangkap TAT alias A dan TM alias M di pelabuhan Labuan Bajo dengan berboncengan motor dengan membawa narkotika golongan  satu jenis metha pethamin alias shabu yang oleh BNNP NTT langsung di tangkap dan dilakukan pemeriksaan. Dari proses penangkapan, penggeledahan dan pemeriksaan diperoleh jejak satu tersangkan lain yang berada di Surabaya yaitu SL alias M dan ketiganya di bawa ke BNNP NTT untuk diperiksa lebih lanjut dan mereka ditetapkan ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke pengadilan untuk di proses secara hukum.
“Dengan hasil pengungkapan kasus dan proses pengadilan ini menunjukkan upaya serius BNNP NTT dalam upaya pemberantasan pengedaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan zat aditif lainnya walau dengan jumlah personel BNNP NTT hanya 14 orang.” Tandas Yulie bersemangat.
Yuli pada kesempatan ini menghimbau dan meminta bantuan media untuk menginformasikan kepada BNNP NTT jika ada kasus yang terindikasi kejahatan pengedaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Dan kepada masyarakat Yuli ingin menghimbau lewat media untuk jangan takut melaporkan jika ada mengidentivikasi kegiatan maupun orang yang menjadi pengedaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Target 2019 BNN untuk BNNP NTT sebanyak 8 target, dan untuk bidang pemberantasan BNNP NTT adalah 5 target.
Dengan tegas dan bangga Yuli menyatakan bahwa terhitung 23 September 2019  ke-5 target itu dinyatakan sudah tercapai untuk bidang pemberantasan BNNP NTT.■■ Juli br