Bildad Thonak,.S.H : “PN Kupang Cabut SP3 Polda NTT, BPR CJP Berpeluang Menang”

KUPANG, TOPNewsNTT|| Bildad T.M.Thonak,S.H, kuasa hukum BPR Christa Jaya mengatakan bahwa hasil putusan pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kupang Senin, 31 Januari 2022 intinya mencabut SP3 yang dikeluarkan Polda NTT.

Kemudian di dalam perkembangan hukum menyatakan pertimbangan terkait dengan gelar perkara 4 Oktober yang menyatakan bahwa terlapor (Alberth Riwu Kore) sah sebagai tersangka juga.

“Tadi disampaikan bahwa itu sah. Kemudian gelar khusus di Mabes Polri juga terkait unsur pasal yang disangkakan kepada pak Alberth atau terlapor itu, juga dinyatakan sah. Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk membuka kembali berkas perkara ini dan melanjutkannya.” Ujar Bildad lewat pesan wa (Rabu, 9/2).

Putusan pra peradilan ini, lanjut Bildad sudah  inkrah dan tidak ada upaya hukum banding sesuai dengan putusan  MK.**{juli br}