Benefit JKN Sudah Lengkap! Jika Mau Lebih, Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Jakarta, TopNewsNTtT.Com||  (17/01/2025) – Beberapa hariterakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

“Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.” Ujar Rizzky.

Selain itu, ia msnambahkan,  “Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkanmenjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes , dan lain sebagainya ,” kata Rizzky pada Jumat (17/01) .

Rizzky mengungkapkan bahwa sebagai satu-
satunya penyelenggara jaminan kesehatan
sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi
baru lahir hingga peserta yang sudah berusia
lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi
peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat
medical checkup bagi masyarakat untuk men-
jadi peserta JKN.

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia , maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang
sehat digunakan untuk membayar biaya pela-
yanan kesehatan peserta yang sakit ,” jelas
Rizzky.

Darisisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.467 Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
(FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru
negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas , maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak
bergantung pada domisili KTPy ang bersangkutan.

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta,
sebab sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2024 , BPJS Kesehatan
dapat berkoordinasi dengan penyelenggara
jaminan lainnya yang memberikan manfaat
pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut
bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat
yang bersifat komplementer (pelengkap) .
“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta.

Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatandi luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku ,” kata Rizzky.
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kedeputian Bidang Komunikasi organisasi
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Websitewww.bpjs-kesehatan.go.id