BANK CHRISTA JAYA BANTAH TRANSAKSI TAKE OVER DENGAN BANK NTT

Kupang, TopNewsNTT.Com||Kuasa Hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Samuel Adi Adoe, menegaskan, pihaknya tidak pernah terlibat dalam transaksi take over kredit dengan nasabah atas nama Rahmat.

Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Adi Adoe menegaskan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016 ada setoran tunai senilai Rp 3,5 M pada rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT oleh Rachmat alias Rafi.

Pada tanggal 24 Oktober 2016, Rachmat datang ke BPR Christa Jaya dengan membawa bukti setoran tunai tersebut, yang mana Rachmat mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil jual tambak di Makasar. Kemudian Rachmat meminta teller untuk mendistribusikan uang tersebut sebagai berikut:

1. Pindah bukuĀ  ke rekening atas nama Christofel Liyanto senilai Rp 500 Juta.

2.Melakukan pembayaran pokok untuk 2 (dua) rekening pinjaman berbeda kurang lebih senilai Rp 1 M.

3. Melakukan penarikan tunai kurang lebih senilai Rp 2 M.

Selanjutnya, uang tunai kurang lebih senilai Rp 2 M tersebut, Rachmat memerintahkan untuk didistribusikan ke beberapa orang. Karena ini adalah uang pribadi nasabah Rachmat maka BPR Christa Jaya wajib mengikuti perintah nasabah, dan ini bukan transaksi Take Over.

Terkait uang yang masuk ke pak Christofel Liyanto senilai Rp 500 Juta, uang tersebut untuk pembayaran transaksi jual beli mobil, dimana pada waktu itu BPR Christa Jaya menyelenggarakan bursa jual beli mobil bekas dengan mengumpulkan pelaku usaha UMKM dan mempromosikannya dan juga mengundang masyarakat yang mau membeli mobil di halaman BPR Christa Jaya.

Syaratnya untuk mencegah pembelian mobil bodong, maka peserta wajib mengumpulkan BPKB asli ke panitia. Pada saat itu Rachmat melakukan transaksi pembelian dan penjualan sejumlah mobil, dari beberapa peserta dan masyarakat, yang belum dilunasinya dimana BPKBnya sudah dititipkan ke panitia. Jadi, uang senilai Rp 500 juta tersebut untuk melunasi sebagian transaksi-transaksi tersebut.

Bahkan setelah transaksi tersebut, Rachmat masih mengikuti bursa jual beli mobil bekas BPR Christa Jaya dan melakukan transaksi jual beli mobil yang BPKB nya ada di panitia dengan total nilai mencapai Rp 5 M yang belum dilunasi dan baru dilunasi secara bertahap yang masih tersisa Rp 500 jutaan hingga saat ini. Untuk ini ada bukti kwitansi dan rincian BPKB yang ditanda tangani Rachmat dan istri.

Kalau pun itu proses Take Over, maka uang yang disetor ke BPR Christa Jaya adalah uang dari kas operasional Bank NTT dengan membawa surat kuasa dari debitur untuk mengambil jaminan di Bank Christa Jaya untuk diserahkan ke Bank NTT.

Kalau Take Over maka harus ada kesepakatan antara debitur, Bank NTT dan BPR Christa Jaya dibuat dalam bentuk surat menyurat pemberitahuan tertulis dan konfirmasi persetujuan untuk dilakukan Take Over. Sumber dananya pun harus dari dana operasional Bank NTT, bukan dana pribadi debitur. Karena dana yang masuk di BPR Christa Jaya adalah dana pribadinya rachmat, maka debiturlah yg berhak menentukan rekening kredit mana yg mau dilunasi dan jaminan mana yang mau diambil berdasarkan Perjanjian Kredit dan bank menyesuaikan sesuai dengan nilai jaminan.

Berdasarkan permohonan adendum keluar jaminan yg diajukan Rachmat pada saat itu adalah 15 BPKB dan 1 SHM. Selanjutnya, Rachmat mengajukan permohonan suplesi kredit untuk membiayai proyek pembangunan perumahan dengan jaminan kurang lebih 20 SHM yang sudah ada di BPR Christa Jaya sejak th 2015. Karena 20 SHM tersebut sebagian sudah di APHT dan sebagian back up dengan covernote oleh notaris Albert Riwu Kore, maka BPR Christa Jaya menyetujui pencairan kredit untuk membiayai pembangunan perumahan tersebut mencapai baki debet senilai Rp 4,7M dan menjadi macet di tahun 2017. Selanjutnya BPR Christa Jaya melakukan pelelangan melalui KPKNL dan penyelesaian kredit macet sehingga saldo kredit macet saat ini masih Rp 2,8 M.

“Kenapa saya bilang uangnya Rafi? Karena itu merupakan uang setoran tunai dari Rafi di Bank NTT. Dia menyetor secara tunai 2 kali ke rekening BPR Christa Jaya yang ada di Bank NTT, dan atas namanya sendiri,” tegas Adi Adoe.

Adi Adoe mempertegas, pihaknya memiliki bukti berupa slip setoran uang tunai yang dilakukan Raffi lewat Bank NTT. Bukti setoran tunai tersebut kini sudah disita oleh Jaksa pada persidangan pertama dan telah menjadi alat bukti pada persidangan.

“Jadi dengan ini kita menyatakan bahwa tidak ada proses take over, karena kalau proses take over itu tentunya ada koordinasi antar bank dan ada prosesnya dari bank ke bank,” jelasnya.

Dia menjelaskan lebih lanjut, setelah Raffi menyetor uang ke rekening BPR Christa Jaya lewat Bank NTT, Raffi kemudian mendatangi BPR Krista Jaya dengan membawa serta 2 bukti slip setoran; sebagai bukti ada uang masuk ke rekening BPR Christa Jaya.

Terkait dengan uang sebesar Rp500 juta yang masuk ke rekening pribadi milik Kris Liyanto, Adi Adoe tidak menyangkalnya. Ia membenarkan bahwa ada uang Rp500 juta yang masuk ke rekening Christofel Liyanto.

“Tapi itu sebagai pembayaran hutang pribadi antara Rafi atau Rahmat dengan Pak Chris Liyanto. Rafi berhutang dengan Pak Chris itu kalau tidak salah dari 2016 atau 2017,” terangnya.

Terkait dengan itu, Adi Adoe membeberkan bahwa Rafi memiliki hutang pribadi kurang lebih Rp5 miliar kepada Chris Liyanto, dan hutang tersebut memiliki bukti berupa kuitansi yang ditandatangani oleh Rafi dan istrinya.

“Ada kuitansinya dan kuitansi itu ditandatangani oleh Rahmat dan istrinya, kurang lebih Rp5 miliar; dan sampai dengan saat ini hutang pribadi Rahmat dengan Pak Chris itu masih sisa Rp500 juta lebih,” jelas Adi Adoe.

Ia kembali menegaskan, BPR Christa Jaya tidak melakukan take over seperti yang ramai diberitakan media, karena uang yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya adalah uang Rafi yang bisa dibuktikan dengan 2 slip setoran tunai.(**)

rilis.timphbptcjpk