Sempurnakan Dokumen RPJPD Kota Kupang periode 2025-2045, Bappeda Kota Gelar Forum Perangkat Daerah

KUPANG, TOPNewsNTT|| BAPPEDA Kota Kupang menggelar Forum Perangkat Daerah Rancangan Awal RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Kupang Tahun 2025-2045 (Kamis, 7/12) untuk mendapatkan input masukan dan kritik saran dalam rangka penyempurnaan Rancangan Awal RPJPD Kota Kupang 20 tahun mendatang.

Menurut ketua panitia kegiatan yang menjabat sekretaris BAPPEDA Kota Kupang melaporkan Forum Daerah Rancangan Awal RPJPD Kota Kupang ini dihadiri para Pimpinan OPD Dinas dan Badan, Para Camat, tim ahli RPJPD Kota Kupang, digelar dengan latar belakang adslah UU No.25/2004 ttg sistem perencanaan pembangunan nasional, UU no.23/2014 ttg pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Perencanaan pembangunan daerah tersebut,  meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk 5 tahun dan rencana kerja pemerintah daerah utnuk waktu 1 tahun.

Kota Kupang saat ini sudah memiliki 20 RPJPD, tahun 2007-2025, yang ditetapkan dengan Perda no.1 tahun 2008. Jika dilihat dari periode masa berlakunya maka tahun 2025 dokumen RPJPD Kota Kupang akan habis masa berlakunya. Oleh jarena itu perlu segera dilakukan Rencana RPJPD kota Kupang untuk periode 2025-2045. Dan sesuai ketentuan pp mendagri no 126/2017 pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap daerah diwajibkan menyusun Rancangan Awal RPJPD paling lambat 1 tahun sebelum habis masa berlaku periode RPJPD sebelumnya.

Maksud kegiatan hari ini membahas Rancangan awal RPJPD Kota Kupang 2025-2045 bersama para perangkat daerah, pimpinan Rumah Sakit dab Kasubag Humas pada setiap Dinas, sedangkan tujuan untuk memperoleh masukan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah untuk menyempurnakan Rancangan Awal RPJPD Kota Kupang tahun 2025-2045.

Nara sumber dalam Forum Perangkat Daerah adalah Kepala BAPPEDA Kota Kupang.

Sementara Kepala BAPPEDA Kota Kupang menyatakan bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi acuan  bagi kepala daerah untuk menyusun visi misi untuk setiap periode yang akan berlangsung nanti.

Dalam dokumen ini tentu kita punya visi adalah Kota Kupang Maju, Mandiri dan Berkelanjutan. Nanti kita kemas dalam beberapa visi yang akan ditindaklanjuti dalam penyusunan dokumen-dokumen selanjutnya.

Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay dalam sambutan membuka kegiatan secara singkat mengatakan sebagai penjabat ia tidak punya visi misi, tapi hanya menggunakan RPDKK yang mengacu pada RPJPD 2007-2025 dan RPJPD 2025-2045 mengacu pada RPJPN.

“Saya berharap bapak ibu yang diundang, para konsultan dapat memberikan masukan kepada tim ahli agar supaya dalam kajian-kajian mereka terhadap penyusunan RPJPD 2025-2045  bisa terwujud. Acuan mereka dari RPDKK, dan Renstra saudara-saudara sekalian. Oleh karena itu saya berharap bapa ibu dapat mengikuti semua arahanya.  Saya sudah bertanya kepada kepala Bappeda sejauh mana ia menguasai Rancangan RPJPD ini. Saya orang perencanaan 11 tahun di provins dan 3 tahun di kabupaten. Kita harus menyusunnya dengan baik dengan mengacu kepada kebijakan-kebijakan umum yang direnacanakan penjabat yang dimasukkan dalam tancangan tersebut makanya saya harap semua peserta mengikutinya dengan baik. Saudara camat sebagai kepala wilayah lebih tahu permasalahan di setiap kecamatan, jangan hanya duduk dan mendengar di sini, tapi saudara-saudara harus memberikan pikiran dan masukan sebagai acuan demi kemajuan kota ini. Termasuk didalam berdasar acuan di setiap kecamatan.

Kebijakan umum ada di para pimpinan perangkat daerah yang telah dijabarkan dalam rencana strategis setiap dinas yang ada di setiap kasubag perencanaan. Saya berharap berjalan dengan baik agar menghasilkan turunan rancangan yang terbaik.|| jbr