KUPANG, TOP NEWS NTT ■■ Sebanyak 50 pasang mempelai ikut ambil bagian dalam pemberkatan nikah massal yang diselenggarakan oleh pemerintah kota Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat yang di gelar di Gereja Bait el Nunhila, Rabu (9/10).
Kegiatan nikah massal digelar dalam rangka meningkatkan derajat sosial masyarakat Kota Kupang secara khusus bagi pasangan suami istri yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dengan digelarnya nikah massal ini maka pemerintah kota Kupang wujudkan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
50 pasang mempelai ini adalah yang terdaftar dari Klasis Kota Kupang dalam program rutin yang di gelar oleh Pemkot Kupang ini setiap tahunnya.
Pemberkatan dihadiri oleh wali kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang Drs. Matheus Eustakhius, Camat Alak, Ridhon Alexander Bire, S.IP serta para keluarga dari para mempelai.
Dalam sambutan wali kota Kupang yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Dra. Thruice Balina Oey, M.Si disampaikan bahwa dengan adanya nikah massal ini dapat menciptakan masyarakat/keluarga baru yang memiliki moral dan akhlak yang baik, serta hidup rukun dan saling menghargai di tengah-tengah masyarakat serta mampu mendukung program dan kebijakan pemerintah yang berbasis pada keluarga
Pemerintah kota Kupang harapkan agar pasangan mempelai dapat membina dan mewujudkan bahtera rumah tangga baru yang sederhana, bahagia dan sejahtera yang selalu memelihara keharmonisan, saling menghargai dan menghormati dimulai dari dalam keluarga, lingkungan dan gereja serta menjaga dan memegang teguh ikrar dan janji yang telah di ucapkan di hadapan Tuhan, jemaat maupun pemerintah sehingga dapat membina dan mewujudkan suatu rumah tangga Kristen yang berkenan di hadapan Tuhan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang, Drs. Matheus Eustakhius selaku ketua panitia dalam laporanya mengatakan bahwa dengan digelarnya nikah massal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang sudah hidup bersama sebagai suami istri namun belum menikah secara sah menurut hukum masing-masing agama dan negara oleh sebab berbagai alasan salah satunya karena tidak mampu secara ekonomi untuk mendapat pengakuan secara agama dan pemerintah sebagai pasangan suami istri yang sah. ■■ Editor : juli br/topnewsntt.com
Sumber :SP bagian Humas kota Kupang