Pansus DPR RI Dan Kemenkum RI Gelar Diskusi Publik RUU Desain Industri 2026 di Kupang
NTT, TopNewsNTT Com||Kanwil Kementerian Hukum provinsi NTT memfasilitasi penyelenggaraan Diskusi Publik RUU Dessin Industri dalam rangku Kunker Pansus DPR RI bersama Dirjen Kekayaan Intekektual Kemeniumham RI, bertempat di ruang rapat Lantai dua Kanwi Kemenjumham Provinsi NTT pada Senin, 14 September 2026.
Tim Pansus RUU Desain Industri diketuai oleh Rahayu Saraswati Djoyokusuma, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar, S.H., M.H. dan anggota tim Pansus DPR RI.
Kakanwil Kemenkum Provinsi NTT Silvester Sili Laba membuka diskusi publik menjelaskan kunjungan kerja merupakan satu kehormatan dan kebanggaan bagi NTT dan menjadi momentum penting untuk menyampaikan kondisi, potensi dan kendala serta berbagai kebutuhan daerah sebagai suatu informasi dan masukan dalam RUU Desain Industri.
RUU Desain Industri merupakan suatu bagian penting dari hak intelektual yang memilki hubungan erat dengan kreativitas, inovasi perdagangan dan perkembangan industri.
Sebuah desain tidak hanya memberikan nilai estetika pada suatu produk tetapi dapat juga menjadi identitas, pembeda sekaligus smber daya bernilai ekonomi bagi suatu produk
Di NTT, sesungguhnya memiliki protensi yang sangat besar, berbagai produk tenun, kerajinan, griya, produk UMKM, desain kemasan hingga berbagai produk kerajinan masyarakat yang menjadi kekhasan, karaterisktik dan keunikan yang dapat diproduksi dan memberikan nilai tambah dan berdaya saing.
Namun demikian terdapat kondisi yang perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu besarnya potensi tersebut belum diikuti dengan keinginan penguatan sistem perlindungan desain industri.
Berdasarkan data Kemenkum Provinsi NTT permohonan pendaftaran desain industri tahun 2022 masih nol, 2023 ada dua yaitu 1 mesin pencuci garam model confrayer oleh Abraham Donatus Baha dari Polteknik Christore Maumere dan Mesin Pencacah Sampah Plastik bertenaga surya dari Politeknik Negeri Kupang, tahun 2024 ada dua yaitu desain rumah jemur kopi dari Politeknik Pertanian Negeri Kupang dan Maket Rumah Pakan Ternak dsri Politeknik Pertanian Negeri Kupang, tahun 2025 kosong, dan tahun 2026 sebanyak 3 permohonan yakni salah satunya Kemasan Bagia oleh ibu Yuliana Lusia Manlea, tapi dua permohonan lain tidak termasuk ke dalam desain industri, maka dari 2022-2026 pendaftaran Desain Industri sebanyak 7 permohonan.
Dari data tersebut bukan menunjukkan bahwa masyarakat NTT kekurangan kreativitas, produk desain industri tapi sebaliknya, tapi justeru menunjukkan bahwa masih adanya kesenjangan antara potensi desain yang dimiliki masyarakat, dengan kesadaran memanfaatn sistem prrlindungan desain industri, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami bahwa desain yang mereka hasilkan dapat menjadi aset kekayaan yang memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi.
Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT telah memfasilitasi penyusunan hingga diundangkannya lima peraturan daerah tentang penyelenggaraan kekayaan intelektual, yakni Perda.Provinsi NTT, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten TTS, Kabupaten Belu, dan sedang dalam proses adalah Kabupaten Sumba Timur dari 22 Kabupaten Kota se-Provinsi NTT.
Berdasarkan pengalaman kami, dalam pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di NTT, permasalahan utama dalam pendafataran kekayaan intelektual termasuk desain industri terletak pada ketifak mampuan sumber daya pada perorangan maupun UMKM untuk melakukan pendafataran kekayaa intelektual secara mandiri.
Untuk itu dalam forum bermartabat ini, kami mengusulkan sangat perlu adanya pengaturan materi penguatan dan fasilitasi pemda untuk pendaftaran desain industri dalam Rancangan UU Desain Industri.
Kondisi tersebut agar menjadi perhatian bersama dalam rancangan UU tentang Desain Industri, regulasi yang nantinya lahir tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, tapi dapat menjawab kebutuhan masyarakat di daerah, melalui prosedur yang sederhana, melalui akses yang lebih mudah, biaya terjangkau, serta penguatan edukasi dan pendampingan, khususnya bagi UMKM, pengrajin, desainer lokal dan pelaku ekonomi kreatif.
Selain itu, perkembangan teknologi dan dunia digital perlu menjadi perhatian. Saat ini suatu Desain Industri dapat dicopy dan diperjualbelikan dengan cepat secara online di berbagai platform digital.
Pada saat yang sama teknologi juga semakin memudahkan terjadi peniruan atau penggunaan desain tanpa ijin, karena itu regulasi uu desain industri juga memberikan perlindungan yang efektif sekaligus memberikan ruang yang kuat bagi masyarakat untuk berinovasi dan berkreatvitas.
Kami berharap perlindungan desain industri tidak berhenti pada proses pendaftaran, desain industri yang telah dilindungi juga perlu didorong untuk dapat dikembangkan dan dapat dikomersialisasikan, dilisensikan, dan menjadi bagian dari penguatan produk unggulan daerah sehingga dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dari NTT kami menyampaikan bahwa potensi desain industri sangat besar namun perlindungannya masih sangat rendah, oleh karena itu kami berharap pembawa regulasi dapat menjadi momentum untuk memperkecil kesenjangan tersebut dan semakin mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat di wilayah kepulauan ini.
Kanwil Kemenkumham dan pemda.NTT siap mendukung semua upaya penguatan hkum, sosialisasi, edukasi pendampingan dan semoga semua data dari NTT dapat memberikan kontribusi untuk melahirkan UU Desain Industri yang inovatif, inklusif dan memberikan kepastian hukum, adaptif, mudah diakses serta mampu mendorong kreativitas, inovasi dan menumbuhkan eoonomi nasional.
Sementara itu Ditjend.Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Hermansyah Siregar, S.H., M.H dalam pemaparannya menjelaskan bahwa RUU Desain Industri merupakan menjadi bagian dari Pronas tahun 2026.
Pembentukan UU ini merupakan langkah strategis nasional untuk memperbaharui UU Nomor 31 tahun 2000. Sebelumnya UU Perlindungan desain industri ditempatkan pada level atau rezim Undang-Undang Hak Cipta sebagai semi terapan atau hak paten sebagai paten sederhana.
Dalam pelaksanaannya UU Desain Industri telah menjadi saksi berbagai pencapaian mainstream yamg cukup signifikan.
Peningkatan permohonan dalam satu dekade terakhir dari 3.848 tahun 2016 menjadi 8.649 pada tahun 2025, 2,2 kali lipat sehingga totalnya menjadi 111.393 permohonan desain Industri yang menempatkan Indonesia sebagai peringkat pertama diantara Negara-Negara Asia Tenggara per 17 April 2026 berdasarkan data ASEAN Intellectual Property (IP) Register per 17 April 2026. Dan Indonesia berada pada peringkat 4 diantara Negara-Negara Asia dibawah Tiongkok, Korsel dan Jepang berdasarkan data World Interclub Property (WIP) Organization tahun 2025.
Dan artinya masih banyak ruang bertumbuh mengingat rasio antara jumlah pemohon Indonesia perlindungan desain industri dan total pelaku UMKM masih dibawah negara Iran, Thailand dan India, dan potensi permohonan desain industri dari kalangan UMKM Indonesia berdasarkan Data SIDT UMKM, UMKM Indonesia bertumbuh berjumlah 30,19 juta per 26 Oktober 2025, ia menyentil rendahnya permohonan Desain Industri di NTT.
Ia menyebutkan penjelasan Menteri Hukum RI pada rapat kerja Pansus DPR RI tanggal 19 Mei 2026 UU ada nilai dan mampu merespon dinamika hukum nasional maupun internasional yang berkembang pesat, termasuk berlakunya UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan diadopsinya Riyadh Design Law Treaty (DLT) oleh negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2024 serta digitalisasi berbagai aspek perlindungan desain industri yang berdampak pada ekonomi masyarakat yang telah mengaburkan batas-batas perlindungan desain yang selama ini kita ketahui. Oleh karena itu ia mendorong pembaharuan sistem perlindungan desain industri sebagai respon perkembangan jaman, untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, menyelaraskan hukum nasional dengan dinamika perdagangan global, serta mewujudkan sistem perlindungan yang lebih adaptif, efektif dan responsif, terhadap kepentingan pendesain dan pelaku usaha.
Untuk mewujudkan sistem perlindungan desain yang optimal, diperlukan penguatan substansi pengaturan dan mekanisme pelayanan yang menjamin kepastian hukum, kemudahan berusaha dan peningkatan daya saling nasional.
Penguatan itu mencakup penyederhanaan postur pendaftaran, peningkatan kualitas pemerksaan, pemanfaatan teknologi informasi serta penegakan hukum secaea terintegrasi, , transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.
Tujuan utama Diskusi Publik ada tiga yaini untuk menyerap aspirasi dan masukan bermakna dari para pemangku kepentingan di berbagai daerah.
Menyerap Aspirasi Daerah: Menampung masukan, kebutuhan, dan pandangan dari akademisi, pelaku industri kreatif, serta dinas setempat agar substansi RUU lebih implementatif.
Menyempurnakan Substansi RUU: Memastikan regulasi adaptif terhadap transformasi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan teknologi modern seperti 3D printing.
Mewujudkan Regulasi yang Bermakna: Memenuhi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang sebelum disahkan.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan kunjungan kerja ke NTT dilakukan untuk mendengarkan masukan dari daerah yang selama ini belum banyak terdengar dalam pembahasan desain industri.
“Kita justru mau tahu apa yang dibutuhkan agar ada lebih banyak lagi anak-anak kreatif dari NTT yang bisa mengajukan permohonan hak desain industri,” katanya.
Ia mengatakan masukan dari pemangku kepentingan di daerah penting untuk memastikan pembentukan undang-undang berlangsung secara bermakna melalui partisipasi publik.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah berlaku selama 26 tahun sehingga perlu diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan dan menjawab berbagai persoalan dalam implementasinya.
Ia menyebut sejumlah substansi yang sedang menjadi perhatian Pansus, antara lain pencatatan dan pendaftaran desain industri, masa tenggang atau grace period, standar kebaruan, penggunaan kecerdasan buatan (AI), serta keberadaan komisi banding.
“Jadi mohon Bapak-Ibu sekalian silakan memberikan masukan maupun mungkin laporan kendala yang terjadi selama ini di daerah yang bisa kami masukkan dalam pertimbangan untuk RUU yang baru,” ujarnya.
Rahayu juga menilai masih terdapat kerancuan di masyarakat mengenai perbedaan antara desain industri, hak cipta, paten, dan merek sehingga aspek tersebut perlu diperjelas dan disosialisasikan dalam pembaruan regulasi.
Ia mengatakan Pansus DPR RI selanjutnya akan menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR untuk dibahas bersama pemerintah.|| jbr