Jasa Raharja Bersama Stakeholder FGD Percepatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat pada Korban Kecelakaan Lalu LintasNTT
Kupang, TopNewsNTT.Com|| 21/07/26 – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur bersama Satlantas Polresta Kupang Kota menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit penyedia layanan ambulan. Forum menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi mekanisme penanganan yang telah berjalan, serta merumuskan langkah strategis membangun sistem respons kegawatdaruratan yang lebih cepat, terpadu, dan efektif.
Dalam pemaparannya, PT Jasa Raharja menyampaikan bahwa hingga Juni 2026 wilayah Polres Kupang Kota memberikan kontribusi sekitar 12 persen terhadap total santunan korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi NTT. Kota Kupang juga mencatat jumlah korban luka berat yang tinggi dan beberapa kecamatan masuk kategori wilayah rawan kecelakaan.
Forum turut membahas konsep Golden Hour sebagai periode emas 60 menit pertama setelah kecelakaan yang sangat menentukan peluang keselamatan korban melalui koordinasi masyarakat, Kepolisian, tenaga medis, ambulans, dan rumah sakit.
Salah satu pembahasan utama adalah penyusunan konsep zonasi rumah sakit responder di Kota Kupang yang melibatkan seluruh RS di Kota Kupang agar respons ambulans, evakuasi, dan distribusi pasien menjadi lebih cepat dan merata.
Forum juga mengidentifikasi sejumlah tantangan oleh karena itu direkomendasikan untuk optimalisasi PSC 119 di Kota Kupang, penyusunan SOP Zonasi Ambulans, penetapan PIC lintas instansi, jalur komunikasi cepat, dan monitoring waktu respons secara berkala.
Melalui FGD ini seluruh peserta menyatakan komitmen memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem pertolongan pertama gawat darurat yang lebih terintegrasi guna meningkatkan keselamatan korban dan menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang.(**)