Jaga Integritas Akademik, Undana Kebut Regulasi AI dan Program Kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau
Kupang, TopNewsNTT.Com|| – Universitas Nusa Cendana (Undana) tengah mengonversikan tantangan disrupsi teknologi menjadi regulasi institusional. Kampus tertua di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sedang mematangkan draf panduan etis penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) sekaligus mempersiapkan peluncuran program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk tahun akademik baru.
Kesiapan dua program strategis tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar secara daring pada Senin (8/6/2026). Pertemuan ini mempertemukan unsur penjaminan mutu, direktorat akademik, serta jajaran dekanat guna menyamakan persepsi teknis sebelum kedua kebijakan baru ini disahkan secara legal oleh rektorat.
Sanksi Etis dan Batasan Pemanfaatan AI di Kampus
Wakil Rektor I Bidang Akademik Undana, Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si., menegaskan bahwa penyusunan regulasi AI merupakan kebutuhan yang mendesak demi memayungi aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Undana tidak memilih opsi melarang penggunaan AI, melainkan membatasi dan mengarahkannya agar kualitas kompetensi lulusan serta orisinalitas karya ilmiah tetap terjaga.
“Rektor akan segera menerbitkan surat keputusan panduan penggunaan AI. Perkembangan teknologi ini tidak bisa dibendung, maka universitas harus hadir memberikan batasan etis yang jelas bagi dosen dan mahasiswa, sebagaimana yang telah diterapkan di UI, UGM, dan IPB,” tegas Prof. Annytha.
Kepala Pusat Etik, Pelatihan, dan Monev LP3M Undana, Dr. Yeheskiel A. Roen, S.Si., M.Si., menambahkan bahwa timnya telah merampungkan draf awal panduan AI sejak tiga pekan lalu. Guna menyempurnakan dokumen tersebut, tim regulasi Undana dijadwalkan bertolak ke Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk melakukan komparasi substansi aturan.
Studi Tiru RPL ke Jawa Timur dan Digitalisasi Berkas SIERRA
Paralel dengan perumusan aturan AI, Undana juga bersiap membuka program kuliah jalur RPL untuk kali pertama. Program ini memungkinkan masyarakat yang telah memiliki pengalaman kerja bertahun-tahun untuk mengonversinya menjadi Satuan Kredit Semester (SKS), sehingga masa kuliah menjadi lebih singkat.
Guna memuluskan program perdana ini, delegasi Undana akan melakukan studi tiru ke Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dan UPN Veteran Jawa Timur. Kunjungan tersebut difokuskan untuk mempelajari manajemen pembiayaan, sistem validasi portofolio kerja, tata kelola kelas, hingga mekanisme pelaksanaan semester pendek.
Dari kesiapan dokumen, Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran (PPKP) LP3M Undana, Dr. Yetursance Y. Manafe, S.T., M.T., melaporkan bahwa berkas pengajuan izin operasional untuk jenjang Strata 1 (S1) Hukum telah memasuki tahap akhir. “Dokumen siap diunggah ke sistem Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Akademi (SIERRA) milik kementerian, sementara untuk jenjang S2 sedang kami tinjau ulang,” jelasnya.
Target Operasional Semester Ganjil
Urgensi dari akselerasi dua kebijakan ini adalah tenggat waktu perkuliahan semester ganjil yang dijadwalkan mulai aktif pada 22 Agustus mendatang. Kepala Lembaga Pengembangan, Pembelajaran, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Undana, Dr. Ir. Jacob M. Ratu, M.Kes., menyatakan seluruh regulasi teknis harus rampung dalam hitungan minggu.
Melalui kombinasi legalitas etika AI dan pembukaan jalur inklusif RPL, Undana berkomitmen menghadirkan ekosistem kampus yang adaptif terhadap teknologi digital namun tetap kokoh dalam menjaga mutu dan integritas akademik di kawasan Indonesia Timur.(**)
sp.hms.undana
(Ref)